JejakNTB.com |Kasus penguasaan lahan yang tidak didasari oleh legalitas yang jelas sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, slogan berantas mafia tanah itu lip service saja.
Baru baru ini terjadi pada perkara penguasaan lahan yang di kuasakan kepada Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partner oleh beberapa kliennya , beberapa perkara yang di tanganinya tidak kunjung selesai juga setelah hampir 2 tahun di tangani oleh pihak Polda Metro Jaya melalui Polres Jakarta pusat dan Polres Jakarta selatan.
M. Firdaus mengatakan bahwa kedua Polres ini harus segera di evaluasi pihak Kapolda Metro Jaya karena di anggap kurang profesional dalam menangani perkara pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan barang secara bersama sama seperti apa yang di tuangkan dalam pasal 385 KUHP jo 170 KUHP.
Saat memberikan keterangan kepada pihak media di kantornya bilangan Bintaro, Jumat (25/8), M. Firdaus menyayangkan kinerja Polda Metro Jaya yang lamban dan tidak sesuai dengan mottonya untuk memberantas tindakan premanisme di wilayah hukum Polda metro Jaya tersebut,
“saya sudah buat laporan kepada dua Polres di wilayah hukum Polda metro Jaya sejak hampir dua tahun lalu, namun sampai saat ini seakan akan pihak Polda metro Jaya takut kepada ulah premanisme yang di lakukan di atas lahan dan bangunan milik klien kami tersebut,padahal perkara ini sudah saya laporkan penyidiknya ke pihak propam polda metro Jaya dan pengawas penyidik Mabes Polri,namun entah bagaimana kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan bangunan milik klien kami oleh preman ini tidak berjalan dengan baik proses penyidikannya hingga hampir 2 tahun ini.
miris sekali yah bahwa slogan polda metro Jaya yang akan sapu bersih premanisme di wilayah hukum polda metro Jaya ngga sesuai dengan omongan petinggi nya,” ujar Firdaus.
perkara pendudukan lahan oleh preman ini di tangani oleh pihak Polres metro Jakarta selatan tepatnya di jalan antena 3 Kebayoran Jakarta selatan dan wilayah pramuka jati Salemba Jakarta pusat pas di seberang stasiun kereta pramuka jati.
firdaus mencurigai pihak polda metro Jaya takut pada preman yang telah menduduki paksa lahan dan bangunan milik kliennya tersebut,dirinya meminta kepada pihak Polda metro Jaya agar lebih tegas lagi menindak para preman yang menggunakan hak hukum rimba nya terhadap lahan dan bangunan milik warga Jakarta tersebut.
Firdaus berencana akan melaporkan pihak Polda metro Jaya ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI, Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM serta Kemenkumham hari Senin depan.
“Saya sudah di periksa dan dimintai keterangan terkait hal itu oleh pihak Propam Polda Metro Jaya atas laporan saya terkait perkara tersebut.,” tandasnya
Dirinya pun bertekad untuk menuntaskan masalah ini karena diduga tidak sesuai dengan visi kepolisian RI
“dan saya juga sudah di beri link Wasidik Mabes Polri melalui WhatsApp namun tetap lambat penanganannya,” ujar Firdaus mengakhiri.
Perkara pendudukan lahan oleh sejumlah preman ini telah di periksa oleh pihak Polres Jakarta pusat dan Polres Jakarta selatan namun hingga hampir 2 tahun ini terkesan jalan di tempat dan terlau banyak retorika. (Sumber : Intelmedia)




















