Foto. Tangkapan Layar, PLT BKD Kabupaten Bima, Syahrul
KABUPATEN BIMA, JEJAKNTB || Sebanyak 14 ribu lebih tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai Calon PPPK (CPPPK) paruh waktu di Kabupaten Bima meluapkan kekecewaan mereka di depan kantor BKD setempat. Mereka mempertanyakan lambannya kinerja BKD dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP), yang menyebabkan ketidakpastian status kepegawaian dan penundaan hak-hak mereka.
Para honorer, yang mayoritas merupakan guru dan tenaga tekhnis, mengaku telah melalui seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proses di tingkat daerah melalui BKD dinilai berjalan sangat lambat.
“Kami sudah menunggu berbulan-bulan sejak dinyatakan lulus. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah dilakukan, tapi NIP dan SK belum juga terbit,” ujar salah satu perwakilan honorer.
“Setiap kali kami tanyakan ke BKD, jawabannya selalu ‘sedang berproses’ atau ‘menunggu verifikasi BKN’. Kami curiga ada masalah di internal BKD yang menghambat proses kami”.
Keresahan ini semakin meningkat mengingat banyak dari mereka yang masih menerima gaji minim sebagai honorer atau bahkan terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil menanti kejelasan status.
Arfiana Susanti salah seorang PPPK Paruh Waktu dihadapan sejumlah media dan rekan – rekan di ruangan BKD Kabupaten Bima menegaskan bahwa dirinya bersama teman – temannya hadir dan datang untuk menagih hak-haknya.
” Sebelumnya kami memohon maaf dan menyampaikan terimakasih sudah berkenan menerima kami semua, selalu teman teman seperjuangan paruh waktu yang sudah berjuang kurang lebih satu tahun ini untuk menuntut keadilan untuk masa depan yang lebih baik,” ucapnya memulai pembicaraan.
“Kami disini bapak hadir bersama-sama meluangkan waktu juga untuk bertemu dengan bapak serta semua staf agar segera memproses dan memverifikasi hak-hak kami tersebut, serta kami mempertanyakan kenapa di Kabupaten Bima lamban mengusulkan paruh waktu terlebih kami mempertanyakan kapan SK kami ini terbit,” kesalnya.
Sementara PPPK Paruh Waktu lainnya yang enggan disebutkan namanya menambahkan,” Yang kami ingin lihat bukti nyata kerja pak Syahrul dkk, ini loh timing, SK itu, bukan disuruh sabar dengan hambar dan hampa, harus jelas dong kapan,” desaknya.
” Yang kami pertanyakan mampu enggak BKD Kabupaten Bima menuntaskan SK sebanyak 14 ribu lebih ini sementara hari ini Desember hampir habis, jangan membangga-banggakan diri punya jatah terbesar ketiga secara nasional dan terbesar secara regional jikalau kinerjanya tidak mampu bahkan tidak profesional, ini sangat signifikan menyangkut nasib orang dan keluarganya,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKD Kabupaten Bima, Syahrul membantah adanya unsur kesengajaan atau kelambanan. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data CPPPK paruh waktu memerlukan ketelitian tinggi dan melibatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Oke,,, okee pengusulan ini sama seperti yang kita lakukan dan terapkan pada sejumlah PPPK penuh waktu, pertek-nya Agustus – Juli tetapi dalam ketentuan pusat tetap 1 Juni SK-nya, ” elaknya seperti yang ditayangkan dalam YouTube video amatir sejumlah warganet
“Saya hanya melanjutkan PLT yang kemarin, yang jelas ketentuan permenpan 1 Januari yaa, tetap sk nya di bulan itu yang walaupun keluarnya februari atau Maret 2026, kemarin seperti itu,” alibi Syahrul.
“Tergantung sungguh inputnya teman-teman di bidang pengembangan, kalau di ketentuan permenpan itu tmt nya 1 Januari 2026 maka tetap 1 Januari TMT -nya, walaupun SK keluar Pebruari, sama kayak yang dulu, keluar sk nya Agustus tetapi TMT nya tetap 1 Juni, dan yang diurus kita ini sangat banyak,” sambungnya.
“Prosesnya tidak semudah membalik telapak tangan. Ada puluhan ribu berkas yang harus kami pastikan validasinya, jangan sampai ada yang bermasalah di kemudian hari,” jelas Syahrul di ruang kerjanya, Kamis (11/12). Ia menambahkan bahwa beberapa keterlambatan juga disebabkan oleh adanya berkas yang bermasalah atau belum lengkap dari pihak peserta sendiri, serta adanya kendala teknis dalam sistem BKN.
Pihak DPRD setempat berjanji akan memanggil Plt. Kepala BKD untuk meminta penjelasan lebih rinci dan mendesak agar proses penerbitan SK dan NIP dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian bagi para CPPPK paruh waktu tersebut.
Yayasan Peduli PPPK Paruh Waktu, yang tergabung dalam YBMC melalui Ketuanya, Elshabier meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima segera mengevaluasi kinerja Syahrul BKD Kabupaten Bima dan jajarannya.
” Saya minta Bupati dan Wabup Kabupaten Bima segera atensi, kami melihat kinerja aparaturnya landai dan segera dievaluasi termasuk segera mencari figur seorang Kepala BKD Kabupaten Bima yang cekatan dalam mengurus nasib mereka, kasihan rakyatnya pak Bupati, inilah dampak negatif jadikan pejabat PLT seharusnya cari yang lebih profesional jangan di PLT khan terus jabatan strategis ini” tegas Elshabier.
Masih Elshabier, ia meminta DPRD Kabupaten Bima segera menyikapi kondisi riil obyektif yang terjadi di wilayahnya. ” BKN punya aturan bukan seenaknya, BKN telah memberikan batasan waktu hingga akhir Desember kenapa Syahrul memberikan pernyataan alibi dan terkesan membela diri, kurangajar Syahrul ini, sudah lamban beralibi lagi, rakyat tidak butuh bacotan nya,”tukasnya.
” Semua anggota DPRD Kabupaten Bima saatnya bela masyarakat Kabupaten Bima terutama rekan-rekan PPPK Paruh Waktu yang menunggu kejelasan nasib jangan diam, duit, debat pencitraan dan duduk termangu, 14 ribu itu bisa saja ketinggalan kereta jika tidak fokus, jangan saat maunya saja sama kita baru didekati, giliran kita punya masalah kalian pura pura diam,”pungkasnya.(*)




















