Polisi Ungkap Sindikat dan Jaringan Human Trafficking secara Massif di NTB

Gambar adalah sebuah ilustrasi

JejakNTB.com | Bertempat di Command Centre jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda) NTB sukses menggelar Hasil Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Kapolda Nusa Tenggara Barat melalui release Subdit IV Ditreskrimum yang di Acc Plh. Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat mengungkapkan,

“Pada tanggal 23 Februari 2023 saya telah menerima 8 (delapan) warga NTB
diduga korban TPPO yang diserahkan langsung oleh Direktur BHI-PWNI
Kementerian Luar Negeri bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara-Turki.,” ungkapnya.

Selanjutnya tim Ditreskrimum Polda NTB melakukan identifikasi korban dan
barang bukti, hasilnya terhadap perkara ditindak lanjuti dengan membuat dua
laporan polisi sesuai dengan agen yang merekrut para korban, yaitu Laporan
Polisi nomor: LP/B/21/11/2023/SPKT/Polda NTB dan LP/B/22/11/2023/SPKT/
Polda NTB tanggal 23 Februari 2023.

Adapun rincian perkaranya dari hasil penyidikan dan penyelidikan sebagai berikut:

Pertama ; Dugaan TPPO dengan Nomor : LP/B/21/II/2023/ SPKT / Polda NTB,
Tanggal 23 Februari 2023, melakukan penyelidikan terhadap 5 orang warga
NTB yang dikirim ke negara Turki:
a. EF berasal dari Kab. Sumbawa;
b. RW berasal dari Kab. Sumbawa;
c. JM berasal dari Kab. Sumbawa;
d. NA berasal dari Kab. Sumbawa;
e. AR berasal dari Kab. Sumbawa Barat.
► tanggal 28 Februari 2023, kami meningkatkan penanganan perkara ketahap penyidikan.

► Sejak tanggal 3 Maret 2023 (3 hari setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan)
dengan didasarkan 2 alat bukti kami melakukan penangkapan terhadap 4
tersangka dengan inisial:

a. CR als. H/ perempuan / berperan sebagai Pekerja Lapangan melakukan
perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa,
b. AW als. IH/perempuan / berperan sebagai Pekerja Lapangan melakukan
perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa,
c. IM als. HI / Laki-laki / berperan sebagai Pekerja Lapangan melakukan
perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa Barat,

d. YH alias T/perempuan / berperan sebagai Perekrut dan sponsor pengirim
2 korban asal Sumbawa dan juga berperan sebagai sponsor pengiriman 2
korban asal Sumbawa yang direkrut oleh AW als. IH dan CR Als H serta
sebagai sponsor pengiriman 1 korban asal Sumbawa Barat yang direkrut
oleh IM als. HM,
e. ISMAIL LESSY Als ISMAIL Bin SALEEM / Laki-laki / berperan sebagai
penampung dan pengirim korban keluar negeri, Yang bersangkutan
bertempat tinggal berpindah-pindah sehingga diterbitkan Daftar
Pencarian Orang (DPO).
➤ Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut:
a. 5 (lima) buah Paspor dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) buah Paspor a.n. EF;
1 (satu) buah Paspor a.n. RW;
1 (satu) buah Paspor a.n. AR;
1 (satu) buah Paspor a.n. JM;
1 (satu) buah Paspor a.n. NA.
b. 4 (empat) lembar Boarding Pass Maskapai Garuda dengan rincian
sebagai berikut:
1(satu) lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan
Istanbul-Cengkareng dengan nomor seat number 122;
1(satu) lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan
Istanbul-Cengkareng dengan nomor seat 119;
1(satu) lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan
Istanbul-Cengkareng dengan nomor seat 120;
1(satu) lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan
Istanbul-Cengkareng dengan nomor seat 115.
c. 1 (satu) lembar Boarding Maskapai Emirates Economy a.n. NURASYAH Mrs, nomor 1655, tanggal 07 Januari 2022, Tujuan Cengkareng-Dubai;
d. 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 dengan warna biru dengan
Kartu Provider Telkomsel Nomor 082236758762;
e. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5 warna abu-abu dengan Kartu
Provider Telkomsel Nomor 082341830770;
f. 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y12s 2021 dengan warna biru
dengan Kartu Provider Kartu Telkomsel Nomor 081246469513;
g. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A77s dengan warna Kuning dengan
Kartu Provider Telkomsel Nomor 085333533033.

➤ Terhadap para tersangka dikenakan pasal:
Pasal pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau
pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kedua ; Dugaan TPPO dengan Nomor: LP/B/22/11/2023/SPKT/Polda NTB, Tanggal 23 Februari 2023, melakukan penyelidikan terhadap 3 orang warga NTB yang dikirim ke negara Turki:
a. JM, berasal dari Lombok Tengah;
b. SH, berasal dari Lombok Tengah;
c. SR, berasal dari Sumbawa.
► tanggal 28 Februari 2023, kami meningkatkan penanganan perkara ketahap penyidikan.
► Sejak tanggal 1 dan 2 Maret 2023 dengan didasarkan 2 alat bukti kami
melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dengan inisial:
a. IZ / laki-laki / berperan sebagai Pekerja Lapangan melakukan perekrutan
terhadap 2 korban asal Lombok Tengah,
b. MS/ Laki-Laki / berperan sebagai Perekrut dan sponsor pengirim 1
korban asal Sumbawa Barat dan juga berperan sebagai sponsor
pengiriman 2 korban asal Loteng yang direkrut oleh IZ,
c. Ismail Lessy alias Ismail Bin Saleem / Laki-laki / berperan sebagai penampung
penampung dan pengirim korban keluar negeri. Yang bersangkutan terdaftar dan
bertempat tinggal berpindah-pindah sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut :
1. 3 (tiga) buah Paspor Korban.
2. 6 (enam) buah Boarding Pass Pesawat.
3. 1 (satu) buah Print Out Tiket Penerbangan Pesawat.
4. 3 (tiga) buah HP
➤ Terhadap para tersangka dikenakan pasal :
Pasal pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan
atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Saat ini telah hadir para Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang berjumlah 6 (enam) orang.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan
mekanisme hukum yang berlaku.

“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang masih terjadi di wilayah hukum Polda NTB.,” pungkasnya. (Rul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top