Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Modusnya Menyewa

JejakNTB.com | Teduga pelaku berinisial BAK als Bery, pria 39 tahun, asal Gerung, Lombok Barat berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram Polda NTB pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau menggadaikan beberapa unit kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku BAK als Bery diketahui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan atau menggadai beberapa unit kendaraan bermotor.

BACA  :

https://jejakntb.com/pisah-sambut-pejabat-lama-dan-baru-begini-sambutan-kapolresta-mataram/

 

” Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/39/II/2024/SPKT tanggal 16 Februari 2024 atas nama korban Samsul Bakti, 32 tahun alamat Labuapi, Lombok Barat sebagai karyawan Ren Car “, ucapnya. Kamis, (22/02/2024)

” Korban menceritakan awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan H.Moh Ruslan, Lingkungan Karang Pule, Kel. karang Pule, Kec. Sekarbela, Kota Mataram di sebuah Ren Car Sewa Vespa Lombok, terduga pelaku datang dengan tujuan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan alasan untuk sepeda motor akan dipergunakan oleh keluarganya untuk bekerja, dengan biaya sewa perhari sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) “, ungkapnya

 

BACA :

https://jejakntb.com/tak-kapok-dua-residivis-dilumpuhkan-tim-opsnal-polresta-mataram/

 

Kompol.Yogi menambahkan namun setelah jatuh tempo penyewaan terduga pelaku memperpanjang massa sewa sepeda motor sampai dengan tanggal 11 Februari 2024, kemudian pada tanggal 12 Januari 2024, korban atau pelapor menghubungi pelaku meminta supaya sepeda motor dikembalikan, akan tetapi pelaku memberitahu bahwa sepeda motor sudah digadai ke wilayah Gunungsari, Lombok Barat “, terangnya.

 

BACA  :

https://jejakntb.com/polisi-tangkap-pelaku-penggelapan-motor-modusnya-menyewa/

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, selain sepeda motor Honda Vario 160 tersebut, terduga pelaku juga pernah menyewa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor di Ren Car PT. Bina Trans Indonesia tempat bekerja korban “,: imbuhnya

Berdasarkan keterangan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan 2 unit mobil dengan identitas yakni 1 unit sepeda motor Honda PCX, Warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, Warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160, Warna Merah, 1 unit mobil Toyota Agya, Warna Merah dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna Hitam Metalik, jelasnya

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.(Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top