MATARAM, [JejakNtb]|| Penyidik kepolisian bakal mengirim sejumlah barang bukti kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Sepayung ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda. Barang bukti tersebut berupa telepon genggam dan perangkat elektronik milik tersangka.
Pemeriksaan digital ini bertujuan untuk mencari jejak komunikasi, foto, atau video yang berkaitan dengan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa seorang gadis berusia 19 tahun inisial Melati (nama samaran) Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Andhini, SH., SIK., melalui Kanit PPA Polres Sumbawa, Arifin, SH mengatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah unsur pengawas dan fungsi hukum di wilayah hukum polres Sumbawa menyepakati bahwa perkara layak syarat formil dan materil.
“Polisi memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan melindungi hak korban. Kita melakukan penyitaan BB yang diserahkan kemarin yang dilakukan melati sama saksi si Cici lalu diteliti karena voicenotes ini salah satu cara membuktikan apakah fitnah atau bukan, ” tegas Arifin, Kamis (23/7).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus yang menyentuh isu kemanusiaan paling fundamental ini. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari penyidik untuk memastikan keadilan ditegakkan. Hal tersebut diambil guna melengkapi berkas perkara sebelum penetapan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan.(JN)




















