Polda NTB menerbitkan DPO Penampung dan Pengirim PMI Ilegal tujuan Turki

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto
didampingi pejabat Polda NTB dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan barang bukti kasus sindikat TPPO Turki dengan salah satunya foto terduga penampung dan pengirim PMI ilegal bernama Ismail Lessy dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/3/2023).

 

JejakNTB.com | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berperan sebagai penampung dan pengirim Pekerja Migran
Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan
Turki bernama Ismail Lessy alias
Ismail Bin Saleem.

“Tersangka Ismail yang diduga
sebagai otak dari sindikat TPPO ini
masuk dalam DPO kami, karena
keberadaan dari yang bersangkutan
belum juga terungkap,” kata Direktur
Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis.

Dia pun meyakinkan bahwa sebelum
penerbitan DPO, pihaknya sudah
berupaya melakukan pencarian di
lapangan. Namun demikian,
keberadaan dari yang bersangkutan
diketahui kerap berpindah dari satu
tempat ke tempat lain.

“Terakhir, keberadaan yang
bersangkutan terungkap di wilayah
Jakarta. Namun, setelah tim
mendatangi lokasi keberadaan yang
dimaksud, Ismail tidak ada di tempat,”
ujarnya.

Dari hasil pelacakan, terungkap
bahwa Ismail ini memiliki tempat
penampungan PMI ilegal di wilayah
Purwakarta, Jawa Barat.

“Jadi, sebelum diberangkatkan ke
wilayah Timur Tengah, korban
ditampung di tempat Ismail di wilayah
Purwakarta,” ucap dia.

Selain itu, Ismail terungkap sebagai
penghubung dengan sponsor perekrut
PMI di wilayah Timur Tengah yang kini
juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sponsor di Turki yang jadi tersangka
itu berinisial SPD, dia juga warga Lombok yang tinggal di Timur Tengah.
Keberadaan nya juga masih kami
lacak bekerja sama dengan
Kementerian Luar Negeri dan
Kedutaan Besar RI di Timur Tengah,”
kata dia.

Lebih lanjut, Teddy meyakinkan
bahwa SPD tersebut merupakan
pemberi modal untuk Ismail dalam
merekrut PMI ke wilayah Timur
Tengah.

“Jadi, uang yang diterima para pekerja
lapangan dan sponsor lokal ini datang
dari SPD melalui Ismail” ucapnya

Dalam kasus ini, Penyidik Polda NTB
berhasil menetapkan delapan
tersangka dari jumlah korban PMI
tujuan pemberangkatan Turki
sebanyak delapan orang. Enam
tersangka di antaranya telah
ditangkap dan kini tengah menjalani
penahanan di Rutan Polda NTB.
Penyidik menetapkan para tersangka
melanggar Pasal 10, Pasal 11 juncto
Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang
dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peran para tersangka pun berhasil
terungkap berkat adanya laporan
kepolisian yang datang dari Kementerian Luar Negeri RI. Laporan tersebut membawa delapan korban lengkap dengan alat bukti yang menguatkan adanya TPPO dari sindikat Ismail.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top