Feri Sofian, S.H., Wakil Walikota Bima
JejakNTB.com | Pengadilan Negeri Raba Bima memastikan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait perkara Wakil Walikota Bima, Feri Sofian, S.H.
Kepastian itu disampaikan pihak Pengadilan Negeri Raba Bima melalui Panitera Pengadilan setempat,
Tim Kuasa Hukum, Bambang Purwanto, S.H., M.H. mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima Senin pagi, (10/10) untuk menanyakan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara Wakil Walikota Bima, Feri Sofian, S.H.
Saat diterima anggota Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus dan Panitera Muda Bagian Pidana Agus Susantijo, Bambang menanyakan mengenai salinan tersebut, apakah sudah ada di Pengadilan Negeri Bima.
Diakui Firdaus, berkas perkara pun belum tiba di Pengadilan Negeri Bima, karena berkas tersebut juga akan tiba bersamaan dengan salinan putusan.
Firdaus juga mengaku memang ada surat permohonan dari pemkot bima untuk meminta salinan putusan tersebut namun yang diberikan pengadilan negeri bima petikan putusan.
” Surat disampaikan pekan lalu diminta salinan tapi karena tidak ada makanya kami berikan petikan,” bebernya.
Ditanya boleh tidak pihak yang bukan perkara meminta salinan atau petikan putusan MA? dijawabnya bisa diberikan termasuk ke Pemerintah. ” Pimpinan Pengadilan yang merekomendasikan untuk diberikan, ” jelasnya.
Apa perbedaan petikan dan salinan, Firdaus mengatakan petikan itu putusan ringkasan sementara salinan putusan yang bersifat final dan memgikat. (Red/Tim)




















