Pihak Ketiga Belum Selesaikan Kewajiban kepada SMAN 3 Wera, Begini Penjelasan Kadikbud NTB

Kadis Dikbud NTB 
(Dr.H.Aidy Furqan,S.Pd.,M.Pd)

JejakNTB.com, MATARAM |  Paska mediasi yang dilakukan pekan lalu  sekolah sudah dibuka juli dan pembelajaran berjalan lancar namun yang masih tersisa dibenaknya orang nomor satu di Dikbud NTB ini adalah kewajiban pelaksana proyek pada sekolah SMAN 3 Wera dan akan dipertegas lagi komitmennya.

Pantauan media KBM pada satuan unit kerja SMAN 3 Wera berjalan normal aman dan terkendali berkat kesadaran kolektif semua pihak yang ada terutama warga sekolah.

Idealnya, masalah tersebut bukan salah Pihak Dikbud NTB melainkan masalah pihak ketiga dengan pihak tukang yang melaksanakan pekerjaan di sekolah SMAN 3 Wera.

Sementara terkait permasalahan itu Kadikbud NTB meminta agar pihak CV segera menyelesaikannya masalah pembayaran itu,

” Segera selesaikan kewajibannya dan berikan hak hak mereka sesuai dengan hasil keringatnya,” ucap Dr. H. Aidy Furqan pada Media.

“Kalau masalah pembayaran antara CV dan Pihak ketiga, sebenarnya bukan ranah saya dan kami telah menyerahkan semua amanah itu serta tidak paham atas kendalanya seperti apa, karena semua proses sesuai aturan, sudah dilakukan Dikbud dengan pihak CV tersebut, kita bukan mencari siapa salah siapa benar namun itulah adanya, katanya.

“Kami sudah menyelesaikan kewajiban itu pada CV yang dianggap mampu, Dikbud NTB sudah selesaikan pembayaran itu pada akhir 2021 yang lalu artinya cleared, setelah  penyerahan hasil pekerjaan oleh CV itu jadi jangan blunder dan terlalu jauh,”ungkapnya.

“Proyek di SMAN 3 Wera itu bersumber dari DAK Fisik 2021 melalui tender sesuai Juknis kementerian, saya tidak tahu soal pihak ketiga itu”, tuturnya.

“Kami sudah memfasilitasi kedua pihak yaitu antara tukang dengan pihak CV untuk bertemu dan mencari jalan penyelesaian serta meminta agar sekolah tidak sampai di segel lagi supaya layanan pembelajaran di sekolah tersebut berjalan dengan baik”, harapnya.(Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top