Permasalahan Usulan Pemekaran Desa Batu Rotok Komisi I DPRD Hearing dengan Pemda
Oleh : Bella Safitri
Editor Abdul Ma’ruf Rahmat SP
Fotografer : Candra Kusuma
Sumbawa Besar. – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan Pemekaran Desa di Wilayah Desa Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, Rabu (15/06) bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat dipimpin langsung oleh Syaifullah, S.Pd selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, didampingi oleh Sri Wahyuni SAP, Achmad Fachry, SH dan turut hadir pula dari anggota komisi II Adizul Syahabuddin, SP.,M.Si.
Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Setda Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Camat Batulanteh, Kepala Desa Batu Rotok, BPD Batu Rotok, Kepala Dusun Mekar Sari, Kepala Dusun Kaduk, Kepala Dusun Buin Pelas, dan Kepala Dusun Pajar Bakti.
Di awal kesempatan, Supriyadi perwakilan masyarakat Dusun Kaduk Desa Batu Rotok mengatakan maksudnya untuk dapat dimekarkan menjadi desa tersendiri
” Kami ingin mekar dari Desa Batu Rotok, ada 4 Dusun yang ingin bergabung yakni Dusun ; Kaduk, Pajar Bakti, Mekar Sari, dan Buin Pelas, karena faktor pendukungnya cukup jelas dan sangat masuk akal, itulah mengapa kami menginginkan pemekaran diantaranya adalah pertama ; bahwa pelayanan publik selama ini yang kami rasakan sangat sulit, jarak tempuh ke Batu Rotok ditambah dengan Infrastruktur yang sangat kurang, selain itu pelayanan publik yang sulit” Terang Supriadi
Kemudian lanjutnya, hal ini merupakan aspirasi masyarakat, sudah ada berita acara yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Dari pemerintah desa juga sudah setuju. Demikian juga dengan masalah perbatasan juga tidak ada masalah yakni 5 Perbatasan desa, termasuk KSB, Alas Mate Mega dan Tankelak di Orong Telu. Disamping itu untuk akses Jalan Kaduk – Baturotok sudah menjadi jalan Kabupaten,.oleh karenanya diharapkan ada perbaikan jalan yang panjangnya j 6 km.” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kades Batu Rotok, Edi Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa di kaduk ada 3 dusun dari 10 dusun yang ada di desa batu rotok. Bahwasanya dusun kaduk ini sudah lama menginginkan adanya pemekaran desa dari tahun 2014. Untuk memenuhi syarat berdasarkan UU saat itu, Baturotok yang sebelumnya 7 Dusun menjadi 10 Dusun terbanyak di Kabupaten Sumbawa.” Jelas Edy
“Berdasarkan hasil musyawarah mufakat sangat menginginkan adanya aturan kebijakan dari Pemerintah itu sendiri khususnya Pemkab yang memenuhi hajat dan harapan untuk dimekarkan. Karena jarak dari pusat Pemerintah Desa dengan Dusun Kaduk sendiri cukup jauh mencapai 8 km dari kantor Desa Batu Rotok. Tutupnya
Atas hal tersebut mendapatkan apresiasi dan tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD diantaranya Ahmad Fahri, SH, dan Sri Wahyuni S.Pd.
“Kami dari Komisi satu pada prinsipnya welcome. Tidak ada masalah bahkan kami setuju untuk pemekaraan itu. Jarak tempuh menjadi alasan yang dapat dimaklumi. ucap Fahri
Kemudian lanjut Fahri, Diantaranya berdasarkan ketentuan – ketentuan yang ada yakni luas wilayah, jumlah penduduk, persetujuan seluruh warga dan syarat lainnya. Termasuk ketersediaan anggaran baik untuk desa yang dimekarkan maupun desa induk.
Ditambahkan oleh Adizul Syahabuddin, SP.,M.Si jika dari semua sisi udah memenuhi komitmen. Saya siap untuk mengalokasikan dana pokir untuk itu. Karenanya kami mempunyai komitmen yang sama.
Atas perkembangan diskusi, Kadis PMD, Rachman Ansori, MSE memberikan penjelasan bahwa ada beberapa desa yang mengajukan pemekaran
” Yang telah terdata sampai hari ini ada 5 yang masuk dokumen pemekarannya. Yaitu Lopok, Bagetango, Pamonga, Bonto, Labu Bontog, Olat Rarang, dan Desa Semapan (Nata Toloi), dan Baturotok dan Lunyuk (Emang Lestari). Dari 5 ini sudah diidentifikasi, sesuai Permendagri 1 tahun 2017, agar dikonsultasikan dulu dari provinsi” Jelasnya
Sementara untuk masalah Baturotok Ungkap Ansori, sudah berdiskusi terkait persyaratan pemekaran desa. Dari syarat jumlah dusun, sudah memenuhi syarat dan dari sisi penduduk, dari desa diharap agar 2500 jiwa untuk NTB, perdesa, kalau mau dipecah harus 5000, atau 500 KK, sementara di batu rotok ada 1000 KK. Tutupnya
Penjelasan tambahan dari Kabag Pemerintahan, Ikram Mubarak, S.STP, M. AP bahwa sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2017, tentang penataan desa. Di dalam UU Desa, dikenal dengan Asas Rekoknisi , asas kekeluargaan. Jika ada keinginan untuk pemekaran, oleh Permendagri mendudukan kepada Pemda agar melakukan pengkajian, atau verifikasi terhadap usulan pemekaran desa.” Bebernya
Setiap usulan diawali dengan penyelenggaraan musyawarah desa, sebagai kekuasaan tertinggi di desa.
“Harus ada komitmen dari desa induk untuk mendukung, dengan memunculkan pengembangan desa dalam RKPDes, terhadap usulan pemekaran ini, Pemda akan sangat bersedia untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh aturan” Ungkapnya
” Diharapkan kepada Kades, BPD dan masyarakat mengecek kembali dengan peryaratan yang ada” Pungkas Ikram
Camat Batulanteh, Adiman, S.STP menegaskan bahwa keinginan warga Dusun Kaduk, tidak main-main. Kami sudah meninjau sejumlah Dusun yang ada di Desa Batu rotok, dan ternyata kondisinya yang luar biasa, sehingga tidak salah kiranya apabila warga setempat sangat menginginkan pemekaran untuk mendekatkan pelayanan.
Di penghujung hearing Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Pemerintahan Hukum dan politik, I Ketut Sumadi Arta, SH mengatakan di era berlakunya Permendagri nomor 1 tahun 2017, persyaratannya lebih ketat, dibandingkan aturan yang lalu, karena dipersyaratkan harus diverifikasi, dirinya menjelaskan proses pemekaran, hingga nomor registrasi desa.
“Semua proses desa persiapan harus dilaporkan kepada Bupati, untuk mengetahui progress desa persiapan, apabila sudah siap baru disiapkan Perda Pembentukan Desa untuk selanjutnya mendapat nomor kode desa, Anggaran desa persiapan, dibebankan kepada desa induk, sebesar 30 persen dari APBDes” Tutup Ketut




















