Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Dimulai Juni 2023, Menkeu Tegaskan Akan Membagikannya dengan Tukin 50 % untuk Semua ASN

Ilustrasi Uang. Siap-Siap Gaji ke-13 ASN  Tahun 2023 akan segera dicairkan bersama 50% tukin. Pencairannya akan dilakukan secepatnya yakni juni 2023.

 

JejakNTB.com | Tengah viral dibahas dan dibicarakan isu terkait molor bahkan akan dihilangkannya gaji ke 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan. Bahkan sebuah akun menuliskan bahwa penundaan gaji ke 13 tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan dikarenakan ketiadaan anggaran pemerintah bahkan tragisnya isunya akan menghentikan gaji tersebut, semua yang beredar itu adalah hoaks dan berita bohong.

Menanggapi isu yang tengah hangat tersebut melalui link Kominfo RI Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor. Adapun revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan dengan Jadwal sudah ditentukan.

“Adapun THR sudah bisa dicairkan mulai Juni 2023 sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan.,” ucapnya.

Sri Mulyani mengungkapkan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS-pensiunan mencapai Rp 50 triliun pada 2023. Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 40,8 triliun.

Pencairan Gaji ke-13 PNS Disertai Tukin dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Segini Besarannya untuk Tiap Golongan

 

Dikutip dari Tribun Jakarta, Siap-siap buat PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, gaji ke-13 dikabarkan bakal cair paling cepat Juni mendatang. Cek rinciannya berdasarkan golongan.

Setelah Tunjangan Hari Raya atau THR cair pada awal April 2023 lalu, jelang tahun ajaran baru para ASN akan kembali mendapatkan gaji ke-13.

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023,” kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Besaran Gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gologan IV

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sementara Ketua DPD FGII Nusa Tenggara Barat, L.M Hirwan meminta kepada Menkeu RI Sri Mulyani konsisten dengan ucapannya mengingat hal itu amanat dari konstitusi juga sebagaimana yang tertuang dalam PP 15 tahun 2023.

” Kemarin saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ASN atau PNS kelompok Guru dan Dosen tidak dapat jatah 50 persen dari Tukin TPG untuk THR-nya, sementara ASN lainnya yang kantoran dapat. Itulah buktinya dan ini bukan hanya terjadi di NTB lhoo melainkan se Indonesia,” sesalnya.

Ia melanjutkan, Menkeu Sri Mulyani dapat bersikap bijaksana dan adil dalam mendistribusikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara baik Guru Dosen TNI dan Polri serta pensiunan tanpa diskriminasi,

” kalau bisa kita kita yang guru dan dosen yang belum terima bagian dari 50 porsen tukin TPG bisa kita dapatkan di bulan juni 2023,” pungkasnya.

 

(Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top