SUMBAWA, JEJAKNTB|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama ini bentuk pengimplementasian norma-norma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Tengah, Rumah Jabatan Gubernur NTB, Kamis (25/11). Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Iqbal dan Kejati Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, SH. MH hadir langsung menandatangani kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut.
Muhammad Iqbal menilai kerja sama ini sebagai terobosan penting dalam penerapan hukum pidana modern. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban negara apabila pelaku langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
“Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku,” ujar Iqbal dalam keterangannya.
Lalu Iqbal menambahkan, Pemprov NTB membutuhkan dukungan masyarakat serta pendampingan dari kejaksaan dalam implementasinya di lapangan. Dia optimis kerja sama ini bisa berjalan lancar ke depannya.
Sementara itu, Jampidum menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang mulai berlaku Januari 2026. Dia menuturkan, pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat.
“Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Diharapkan gubernur, kepala daerah, dan kajari dapat memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah,” katanya.
Jampidum juga menekankan perlunya edukasi dan penyusunan regulasi internal agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan. Menurut dia, penerapan sanksi sosial akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia serta karakteristik masing-masing.
Sebagai contoh, bagi pelaku tindak pidana berusia 70 tahun ke atas, penugasan yang diberikan bisa disesuaikan. Seperti menjaga perpustakaan atau masjid.
Dengan adanya MoU ini, Pemprov dan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru. Selain itu mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu Bupati di NTB yang getol berjuang untuk kesejahteraan, kemajuan dan keunggulan masyarakatnya bapak Ir.H.Syarafuddin Jarot, MP dalam akun facebooknya terpantau beberapa saat lalu oleh media JejakNtb memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
Pria yang karib disapa Jarot ini menulis dalam postingannya yang beredar luas di dunia maya memberikan caption dan diksi bijak betapa urgensi nya kegiatan ini guna menjadikan Nusa Tenggara Barat (NTB) Makmur Mendunia.
” Alhamdulillah Hari ini kami telah menghadiri agenda penting bersama Kejaksaan Tinggi NTB, Pemprov NTB, serta Bupati/Wali Kota se-NTB dalam rangka penandatanganan MoU/PKS terkait peningkatan penanganan tindak pidana umum dan penguatan kolaborasi daerah.
Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat Sumbawa.,” pungkasnya.(Red)




















