SUMBAWA, JEJAKNTB ||Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang cukai, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok dan tembakau ilegal. Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Kegiatan Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat H. Hasan Usman, Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (24/12).
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, para kepala perangkat daerah terkait, serta Tim Satuan Tugas Pengawasan, Pencegahan, dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumbawa menegaskan bahwa pengaturan dan pengawasan di bidang cukai memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum, menciptakan keadilan usaha, serta mengamankan penerimaan negara yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Penegakan hukum di bidang cukai tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi dan pendekatan yang humanis, agar tumbuh kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran, mulai dari pengenalan Barang Kena Cukai (BKC), tata cara pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), hingga kemampuan membedakan pita cukai asli dan palsu. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan pendampingan di bidang cukai dinilai perlu terus diperluas jangkauannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dalam pemaparan evaluatifnya menyampaikan bahwa Satpol PP sebagai organisasi perangkat daerah pengampu penegakan Peraturan Daerah pada DBH CHT telah melaksanakan dua fokus utama kegiatan, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) huruf d dan e.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui berbagai metode, baik secara tatap muka di enam kecamatan, pemanfaatan media cetak dan elektronik, pemasangan baliho, hingga talk show radio. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi produk tembakau ilegal.
Di bidang penindakan, Satpol PP bersama aparat terkait dan Bea Cukai Sumbawa telah melaksanakan 30 kali operasi pemberantasan rokok dan tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan sebanyak 165.890 batang rokok ilegal dan 22.301 gram tembakau iris ilegal. Selain itu, kegiatan pengumpulan informasi lapangan dilakukan secara intensif hingga 90 kali, guna memetakan wilayah rawan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Wakil Bupati Sumbawa menilai rapat evaluasi ini sebagai forum strategis untuk menilai capaian program yang telah berjalan, sekaligus sebagai momentum memperkuat sinergi lintas sektor. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai agar setiap hasil penindakan dapat diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan iklim yang tertib, aman, dan kondusif, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi, evaluasi, dan pelaporan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh program penegakan hukum DBH CHT ke depan semakin efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.(*)




















