Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Kelautan – Perikanan Perspektif Aliran Ekonomi Klasik

JejakNTB.com |Ekonomi klasik menyatakan pasar bebas akan mengatur dirinya sendiri jika tidak ada campur tangan dari pihak apapun. Adam Smith menyebutnya dengan metafora “tangan tak terlihat”, yang akan menggerakkan pasar menuju keseimbangan alami mereka tanpa adanya campur tangan dari luar.

Siapa yang tidak kenal dengan Adam Smith, seorang penemu teori ekonomi klasik yang cukup terkenal di masanya. Adam Smith dikenal dari dua bukunya, yakni An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang terbit pada tahun 1776, dikenal dengan The Wealth of Nations mengenai ekonomi modern, dan The Theory of Moral Sentiments (1759). Teori ekonomi klasik Adam Smith yang pernah dikemukakan sekitar abad 18 sampai dengan abad 19 mencetuskan lahirnya teori ekonomi kapitalis. Teori ekonomi Adam Smith kala itu sempat memengaruhi ekonomi dunia, bahkan hingga saat ini.

Jejak pasar bebas di Indonesia dimulai saat pemerintahan Orde Baru, Maret 1966. Membaiknya hubungan politik Indonesia dengan negara-negara barat disertai masuknya arus modal asing ke Indonesia. Sejak itu, Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.

Menjelang awal tahun 1970-an, atas kerja sama dengan Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Pembangunan Asia (ADB) dibentuk suatu konsorsium Inter-Government Group on Indonesia (IGGI) yang terdiri atas sejumlah negara industri maju untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Saat itulah Indonesia dianggap telah menggeser sistem ekonominya atau semi kapitalisme.

Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an, sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Kebijakan ekonomi pemerintah banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi; liberalisasi sektor keuangan, industri, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan. Teori Adam Smith terkait dengan sistem ekonomi klasik, secara garis besar mengedepankan penumpukan modal dengan cara besar-besaran dan mampu masuk pada sistem perekonomian negara maju seperti Amerika dan Eropa.

Adapun inti dari paham teori ekonomi Adam Smith adalah merkantilisme atau penghilangan kesejahteraan individu atau Laissez Faire. Adapun merkantilisme juga menuai protes yang merupakan cikal bakal lahirnya teori ekonomi klasik. Hal inilah yang membuat negara berkembang tidak mengalami kemajuan berarti.

Adam Smith dengan bukunya yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations telah memberikan banyak sumbangsih dalam pemikiran ekonomi dan menjadi landasan pemikiran ekonomi modern kala itu. Smith juga dijuluki sebagai bapak ekonomi yang pemikiran muncul pada saat yang tepat, yaitu saat perkembangan industri sedang mengalmi peningkatan pesat. Buku tersebut juga ditulis saat ia memperoleh inspirasi dari gurunya saat menuntut ilmu di University of Glasgow yakni Francis Hutcheson bersama dengan teman semasa kuliahnya yakni David Hume.

Ada dua teori ekonomi klasik Adam Smith yang dicetuskan, yakni teori pembangunan ekonomi dan teori pertumbuhan ekonomi. Kedua sistem kapitalis ini diartikan sebagai kebebasan pelaku usaha, di mana pemerintah tidak ikut campur dalam perekonomian. Adapun istilah yang dicetuskan adalah The Invisible Hand, di mana terdapat tangan-tangan yang tidak terlihat mampu mengatur mekanisme pasar yang kemudian ada pada setiap pelaku ekonomi, dengan memperoleh pendapatan dan juga kesejahteraan maksimum.

Teori pembangunan ekonomi
Dalam sebuah teori pembangungan ekonomi, Adam Smith mengklasifikasikan pemikirannya ke dalam tiga hal, antara lain hukum alam, pembagian pekerjaan dan proses pemupukan modal. Masa-masa pemerintahan sebelumnya merupakan tonggak kebijakan liberalisasi ekonomi di bidang keluatan dan perikanan. Menjamurnya industri perikanan di Indonesia, yang diikuti terjadinya transaksi utang luar negeri perusahaan swasta yang sangat pesat, mewarnai percaturan ekonomi Indonesia hingga saat ini.

Masa pembangunan ekonomi Orba pun akhirnya berakhir. Puncak kegagalan dari pembangunan ekonomi Orba ditandai dengan meledaknya krisis moneter yang diikuti dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia.

Ekonomi klasik Adam Smith ini memercayai doktrin yang menyebutkan terdapat hukum alam pada dahulu kala terkait dengan permasalahan ekonomi. Adapun asumsi terkait teori ini adalah setiap orang berhak dan bebas memenuhi kebutuhan untuk keuntungan individu. Sementara itu, dalam memenuhi kebutuhan tersebut, teori didukung oleh konsep “The Invisible Hand” atau yang bisa disebut dengan tangan tak terlihat yang akan membantu pelaku ekonomi mencapai kesejahteraan secara maksimum.

Arief Arfianto (2013), dalam tulisannya menarasikan pasca krisis moneter, memasuki era reformasi, ternyata kebijakan perekonomian Indonesia semakin liberal. Dengan mengikuti garis-garis yang telah ditentukan oleh IMF, Indonesia benar-benar telah menuju liberalisasi ekonomi. Dampak ekonomi neoliberal bagi kelautan dan perikanan di Indonesia pasca berbagai perjanjian dengan dua negara-negara utama yakni Amerika Serikat dan Tiongkok, yaitu dikuasainya sektor industri kelautan dan perikanan oleh swasta.

Dalam pembagian pekerjaan, ekonomi klasik Adam Smith menyebutkan hal ini menjadi sebuah awalan dari pertumbuhan ekonomi. Adapun dalam teori ini mencakup peningkatan tenaga kerja yang tentunya akan dihubungkan dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Hal ini tentunya akan mencakup penghematan waktu dalam produksi barang, serta penemuan mesin yang berfungsi melakukan efisensi tenaga. Adapun tentunya pembagian kerja akan bertambah seiring dengan pasar yang luas dan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan juga fasilitas transportasi yang mendukung terjadinya pembagian kerja yang semakin besar pula.

Teori pertumbuhan ekonomi ini muncul karena fenomena perubahan sosial masyarakat pesisir khususnya pada negara berkembang seperti Indonesia sebagai negara kepulauan, yang dikemukakan oleh para ahli untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi pada negara berkembang.

Akibat menganut sistem mekanisme pasar bebas, pemerintah Indonesia sebagai negara berkembang harus melepaskan perannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi perikanan yang ditandai dengan banyak dikuasainya sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum). Hal itu dilakukan baik dengan cara langsung maupun melalui proses privatisasi BUMN oleh swasta, seperti yang terjadi di Perinus dan Perindo.

Menurut teori ekonomi aliran klasik bahwa perusahaan investasi Kelautan Perikanan cenderung untuk menimumkan biaya dengan cara memilih lokasi yang maksimalkan peluang sehingga distribusi dan market semakin dekat dengan pasar. Model pengembangan industri kuno bahwa lokasi yang terbaik adalah lokasi dengan biaya murah, antara bahan baku dan pasar.

Sebagai contoh pada 23 April 2004, Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Menteri Pertanian tentang kerja sama perikanan. Yang saat itu disepakati untuk di swastanisasikan.

Harapan akan pertumbuhan ekonomi dijadikan tolak ukur bagi kemajuan dan pengembangan bagi suatu bangsa akan sangat sulit seperti kondisi sekarang ini, oleh karena itu teori -teori pertumbuhan ekonomi banyak bermunculan seiring perubahan dinamika sosial masyarakat pesisir Indonesia.

Teori pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai faktor yang menentukan kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan berinteraksi satu sama lain sehingga terjadilah proses pertumbuhan. Jadi, teori pertumbuhan ekonomi tidak lain adalah suatu cerita (yang logis) keterkaitan antar faktor ekonomi mengenai bagaimana pertumbuhan terjadi.

Pada masa sekarang, keterbatasan atas relevansi toeri klasik dalam tinjauan lokasi investasi perusahaan kelautan dan perikanan adalah ketergantungan pada teknologi dan komunikasi modern yang telah mengubah signifikasi dalam kegiatan produksi dan distribusi barang dan tempat sentral (central place theory) yang didukung oleh sejumlah penyediaan bahan baku sumber daya (industri dan bahan baku) sehingga memudahkan pola distribusi.

Mengingat pada 3 Maret 2014, delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Gellwyn Jusuf menggelar pertemuan pertama Joint Committee on Fisheries Cooperation dengan delegasi Tiongkok yang dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Biro Perikanan Kementerian Pertanian RRT Cui Lifeng, di Beijing. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan Menteri Luar Negeri RRT pada 2 Oktober 2013, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua agenda pokok yaitu rancangan pengaturan kerja sama penangkapan ikan dan pengelolaan daerah perikanan terpadu di Natuna. Kedua isu tersebut, dipandang penting guna menyamakan persepsi mengenai penataan kerja sama investasi di bidang perikanan. Khususnya yang terkait dengan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) yang akan dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.

Namun, pada masa pemerintahan SBY tersebut, dari berbagai perjanjian, sebagian besar kelautan dan perikanan Indonesia sudah dikuasai oleh 303 grup besar melalui ribuan perusahaan perikanan. Memasuki pemerintahan Jokowi-JK tahun 2014 – 2019 akhirnya hanya tinggal menuai getahnya.

Gunnar Myrdal dalam salah satu tulisannya, Economic Theory and Underdeveloped Regions (1957), mengungkapkan sebuah konsep yang kemudian sekarang kita kenal sebagai proses kuasasi kumulatif. Dalam konsepnya tersebut, Myrdal dengan gamblang menjelaskan tentang sebab-sebab dari bertambah memburuknya perbedaan dalam tingkat pembangunan di berbagai daerah dalam suatu negara. Pembangunan di daerah-daerah lebih maju akan memyebabkan suatu keadaan yang akan menimbulkan hambatan yang lebih besar pada daerah terbelakang untuk dapat maju dan berkembang.

Untuk mengatasi kegagalan itu, maka pada 23 Maret 2012 dilakukan MoU kerjasama Maritim antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang menyetujui masuknya laut Indonesia ke dalam pengawasan internasional yang merupakan bagian dari ALKI II dan III.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pencegahan, penghalangan dan penghapusan perikanan illegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Semua negara yang aktif dalam industri fishing agar mendukung tindakan negara untuk membangun pelabuhan-pelabuhan dalam mencegah, menghalangi dan menghapuskan perikanan illegal. Hal ini telah disetujui oleh Indonesia.

Namun, masuk pada masa-masa pemerintahan Jokowi-JK dibawah koordinasi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti bahwa berbagi data dan informasi Vessel Monitoring System (VMS) telah membuat ekspor dan impor produk-produk perikanan terbatas karena pengontrolan yang tidak sesuai regulasi.

Teori daya tarik industri adalah model pembangunan ekonomi kelautan – perikanan yang paling banyak di gunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya bahwa masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap para industrialis melalui pemberian subsidi dan insentif. Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan kerikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan. Jika ada, usaha patungan dan investasi di darat, registrasi dan sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah pengaturan harus merujuk kepada berbagai produk kerjasama.

Harapannya, untuk Indonesia ada pengembangan kerjasama teknis di bidang perikanan: tangkap dan budidaya berkelanjutan, memodernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah. Sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati perikanan. Daerah Homogen; suatu daerah dianggap sebagai ruang di mana kegiatan ekonomi terjadi dan di dalam berbagai pelosok ruang terdapat sifat-sifat yang sama. (pendapatan perkapita, sosial-budaya, geografis, dan lainnya).

Dampak Liberalisasi dalam Teori Ekonomi Klasik

Dalam melaksanakan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah diperlukan tindakan-tindakan dari berbagi lembaga pemerintah. Oleh karena itu akan lebih praktis jika suatu negara atau daerah dipecah menjadi beberapa daerah ekonomi berdasarkan satuan administrasi yang ada. Saat itu disepakati dibentuknya Komisi Bersama untuk menata kelautan dan perikanan, dimulai dari subsidi untuk nelayan, penataan harga BBM dan modernisasi alat tangkap nelayan untuk menopang industri perikanan.

Pada teori klasik dipopulerkan oleh gagasan Adam Smith, David Ricardo, Thomas Robert Malthus membahas lebih luas tentang kegiatan ekonomi dalam kehidupan masyarakat. kerangka pemikiran dan pola pendekatan fenomena ekonomi dalam kehidupan masyarakat masih bersifat sederhana dan jika dibandingkan dengan ukuran zaman sekarang tergolong dengan terlalu sederhana. Pakar yang paling dikenal adalah Adam Smith atau bapak ilmu ekonomi modern. Secara garis besar, pemikiran Adam Smith bertumpu pada akselerasi sistem produksi suatu negara dari sistem tradisional ke masyarakat modern yang kapitalis. Sistem produksi suatu negara terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu (Budiono, 1992: 7-8)4: a). sumber-sumber alam yang tersedia (atau faktor produksi tanah); b). sumber daya manusia (jumlah penduduk); c). stok barang kapital yang ada.

Selanjutnya adalah David Ricardo pengembangan berupa penjabaran model pertumbuhan semakin tajam, hal yang disimpulkan bahwa keterbatasan faktor produksi tanah atau sumber daya alam akan membatasi ekonomian suatu negara. negara dapat tumbuh sampai batas ketersediaan SDA pada negara tersebut. apabila SDA telah dieksplotasi secara besar-besaran maka perekonomian berada pada posisi stasioner atau berhenti.

Sedangkan menurut pakar Thomas Robert membahas tentang masalah upah pekerja yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi. menurutnya populasi manusia yang semakin banyak akan membutuhkan kebutuhan produksi pangan yang banyak juga, oleh karena itu dibutuhkan tenaga kerja yang banyak pula, para pekerja pastinya membutuhkan upah yang sesuai dengan kinerjanya, apabila pekerja mendapat upah yang tinggi akan menaikkan struktur ekonomi pada negara tersebut.

Namun, bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan dari sistem itu ialah pasar ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol. Daerah yang batasnya ditentukan secara administratif lebih mudah dianalisis, karena biasanya pengumpulan data di berbagai daerah dalam suatu negara, pembagiannya didasarkan pada satuan administrasi tertentu.

Liberalisasi pasar ikan di berbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Akibat krisis kelautan dan perikanan 30 perusahaan surimi tutup, 500 koperasi perikanan sementara tutup. Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu perlu ada evaluasi kebijakan atas regulasi yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalistik. Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan dan pembudidaya yang luar biasa. Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.

Di era sekarang ini, keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah yang lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah terjadinya kekuasaan menjadi kekuatan pengumpul modal. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk mengumpulkan modal dari rentenir kelompok antar geng. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan banyak program lebih memenuhi kepentingan kelompoknya, ketimbang nelayan miskin yang berada di desa-desa pesisir.

Tetapi, pada 2 Oktober 2013 lalu, MoU Kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Kementerian Pertanian Republik Rakyat Tiongkok, yang isinya menyepakati bidang-bidang kerjasama pada peningkatan investasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal Tiongkok. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan.

Pada dasarnya Indonesia mengijinkan beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kerangka penanaman modal asing. Namun demikian, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah yang terkait dengan status kapal berbendera Indonesia namun ditenggarai milik perusahaan Tiongkok.

Teori ekonomi klasik Adam Smith selanjutnya adalah teori mengenai pertumbuhan ekonomi yang akan mendorong perkembangan penduduk dan pembangunan ekonomi. Dua hal tersebut nantinya akan memperluas pasar, di mana pasar tersebut bakal menciptakan spesialisasi dalam hal perekonomian.

Spesialisasi dalam hal perekonomian juga pada akhirnya akan membuat kegiatan ekonomi bakalan semakin meningkat. Adam Smith menyebutkan dalam pembangunan yang berlangsung, maka proses pembangunan akan berlangsung secara konsisten dan stabil. Dalam teori ekonomi klasik Adam Smith, jumlah tenaga kerja pada akhirnya juga akan mengalami pengurangan. Ini karena pengusaha mulai mengonversi teknologi untuk lebih efisien dan berstandar.

Indonesia meminta agar dilakukan pendataan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan perikanan Tiongkok yang kredibel dan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan awak kapal. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal dari Tiongkok.

Untuk itu diusulkan agar jika terdapat kapal Tiongkok yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan. Jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri.

Selanjutnya guna melakukan penataan terhadap perusahaan-perusahaan perikanan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia dan kapal-kapal yang digunakan, Indonesia juga mengusulkan agar setiap kapal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh ijin dari Biro Perikanan Kementerian Kelautan RRT guna mendapatkan kepastian hukum dan informasinya disampaikan ke KBRI di Beijing.

Cengkeraman Liberalisme

Kondisi sosial ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia saat ini, dalam keadaan tidak baik. Betapa banyak masalah yang tak kunjung usai. Muncul lagi masalah baru yang berpotensi melibatkan negara-negara di dunia. Terutama Indonesia, kebijakan seputar kelautan dan perikanan sangat naif yang diakibatkan oleh regulasi – regulasi tidak pro pada masyarakat pesisir. Alih-alih meningkatkan ekonomi, malah menyulitkan putaran ekonomi perikanan.

Potensi resesi kelautan dan perikanan sangat mungkin terjadi. “Kalau kita evaluasi dalam dua tahun terakhir ini, sosial ekonomi perikanan mengalami kondisi stagnan sehingga berdampak pada memburuk pendapatan masyarakat. Potensi resesi sangat mungkin terjadi.”

Data Badan Pusat Statistik tahun 2020 triwulan II pertumbuhan hanya pada angka 0,36 persen dan triwulan III terkontraksi 1,03 persen. Hanya bertaut beberapa persen saja. Tentu, kondisinya sangat memburuk dan prihatin. Meskipun pertumbuhan ekonomi triwulan II – 2021 capai 7,07%.

Namun, belum ada tanda – tanda aktivitas ekonomi perikanan menggeliat. Salah satu faktornya adalah terbitnya berbagai regulasi yang menyulitkan masyarakat pesisir: nelayan, pembudidaya dan petani garam. Terutama pada regulasi PNBP PP 85 tahun 2021. Mestinya sadari lebih awal, bahwa selama pandemi, sektor kelautan perikanan sudah nampak berat dan serba sulit. Walaupun pemerintah hadirkan investasi Shrimp estate dibeberapa wilayah Indonesia. Tetapi, belum bisa memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Malahan memunculkan banyak masalah, seperti pelanggaran terhadap reforma agraria yang membuat masyarakat pesisir kehilangan tanah. Apalagi sudah mulai terjadi deforestasi lahan – lahan pesisir laut yang menyebabkan hilangnya hutan mangrove.

Pemerintah berupaya menggenjot investasi dan ekspor. Supaya ekonomi kelautan membaik dan kesejahteraan nelayan meningkat. Namun, kebijakan yang diambil kerapkali menimbulkan polemik dan konflik antar masyarakat pesisir. Misalnya regulasi PNBP naik 400% maupun tumpang tindihnya regulasi penataan ruang laut pesisir.

Terbitnya beraneka ragam regulasi dalam bentuk PP, Kepmen, Permen, Insmen, dan peraturan teknis lainnya sebagai turunan UU Cipta Kerja No 11/2021 membuat banyak pihak kesulitan dalam berusaha dan beraktivitas. Cilakanya ada pula aturan bertentangan dengan UU sektoralnya, seperti peraturan PNBP dan penataan ruang laut pesisir.

Regulasi KKP melegalkan kepentingan oligarki. Tak mungkin, nelayan tradisional, koperasi perikanan, industri pengolahan sekuat modal investasi besar. Kebijakan KKP yang melelang kuota tangkap bagian dari kepentingan besar penguasa dan oligarki laut yang melibatkan asing secara penuh. UU Omnibuslaw yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu mestinya menjadi pegangan dasar KKP dalam pertimbangkan eksploitasi sumber daya Ikan (SDI).

Dalam teori ekonomi klasik Adam Smith juga menekankan penambahan modal daripada pembagian pekerjaan. Adam Smith mengatakan, modal usaha adalah sebuah syarat mutlak dalam membangun ekonomi. Dengan begitu, maka permasalahan dalam pembangunan ekonomi tentunya akan terjadi secara luas. Selain itu, kemampuan individu dan juga manusia untuk lebih banyak dalam menanamkan modalnya..Dalam teori dijelaskan pula mengenai pentingnya menabung yang selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai modal.

Pemerintah berupaya untuk memajukan ekonomi dengan sistem yang tidak tepat. Padahal, kalau membaca pidato Presiden Joko Widodo, selalu bilang: “teknologi sangat cepat perubahannya. Maka kebijakan juga harus cepat, loncatannya jauh ke orientasi masa depan.” Apakah KKP tidak memikirkan modernisasi alat tangkap dan kapal dengan pemakaian sistem “Drone Fishing”?. Daripada harus keluarkan kebijakan Kepmen No 98 dan 97 tahun 2021 untuk melegalkan sistem kuota lelang dengan alasan penangkapan terukur?. Sehingga membetuk tim beauty contest yang mencari, memanggil, dan menetapkan investor untuk keruk sumber daya ikan di laut.

Ke depan, Drone Fishing justru menjadi tujuan primadona sebagai alat: tangkap, angkut, intai, riset, dan pengamanan laut. Seharusnya kebijakan KKP pada modernisasi alat tangkap berbasis Drone Fishing. Bukan pada kebijakan mobilisasi investor untuk keruk sumber daya ikan. Pemerintah disana sini, bicara keberlanjutan. Namun, sistemnya eksploitasi untuk kepentingan asing. Mana mungkin, pengusaha dan nelayan pada masa Corona Virus memiliki modal besar senilai 200 miliar.

Pemerintah tidak memiliki nilai optimisme dalam menegakkan kedaulatan perairan laut Indonesia. Bicara keberlanjutan, tetapi mekanisme menjaga keberlanjutan itu, justru merusak. Logika kerusakan yang akan terjadi 20 tahun mendatang yakni habisnya sumber daya ikan, kekosongan gagasan kedaulatan maritim, dan berpotensi laut Indonesia habis dijarah oleh penjajahan kolonialisme laut.

Dalam regulasi penangkapan ikan terukur, terkesan kampanye dipaksakan dalam diksi menjaga kelestarian sumber daya ikan yang merupakan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Padahal dibalik pertimbangan dalam regulasi tersebut, sesungguhnya terdapat kepentingan besar dalam mengeruk kekayaan laut Indonesia.

Pesan politik kebijakan supaya terkesan mengelola laut secara baik dan benar, maka disebutkan pengelolaan perikanan harus berorientasi pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan agar memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan nelayan, dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan.

Sistem Pasar Bebas: Kebijakan Lelang Kuota Ikan

Akibat menganut sistem pasar bebas, pemerintah melepaskan perannya dalam pengelolaan ekonomi perikanan melalui pemberian ruang investasi bagi perusahaan pengolahan ikan asing. Hal itu ditandai adanya upaya paksa kebijakan Kepmen No. 85 tahun 2021 diterbitkan guna menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kebijakan PNBP yang meningkat 400 porsen itu pintu masuk seluruh investasi asing dalam mengejar pemasukan APBN dalam periode satu tahun, targetnya potensi capaian penerimaan PNBP sekitar 281 triliun.

Dikuasainya sektor-sektor yang menguasai hajat hidup masyarakat pesisir (sektor kelautan dan perikanan). Karena pemerintah sudah bingung mau jual apa saja: hutan sudah habis, gunung sudah tandus, isi sumberdaya alam sudah 90% dikeruk habis. Tinggal sisa Laut belum maksimal dikeruk. Maka, untuk maksimal eksploitasi, diterbitkan Kepmen tentang penangkapan ikan terukur melalui mekanisme kuota lelang ikan dalam jangka waktu 20 tahun mendatang. Itulah dampak ekonomi neoliberal, yaitu dikuasainya sektor industri kelautan dan perikanan oleh investasi asing.

Mengingat pada 3 Maret 2014, delegasi pemerintah Indonesia menghadiri pertemuan Joint Committee on Fisheries Cooperation (JCFC) di Beijing. Pertemuan itu, tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerjasama Perikanan antar negara. Pertemuan tersebut, bahas dua agenda pokok yaitu pertama, regulasi kebijakan pengaturan kerjasama penangkapan ikan melalui mekanisme lelang kuota. dan pengelolaan daerah perikanan terpadu dan terukur.

Kedua, regulasi kerjasama investasi di bidang perikanan dengan memudahkan perizinan kapal ikan asing. Khususnya yang terkait dengan hal-hal diatas dalam pengaturan (implementing arrangement) yang dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.

Namun, berbagai perjanjian, sebagian besar kelautan dan perikanan Indonesia sudah dikuasai oleh 1700 grup besar melalui ribuan perusahaan sekaligus kapal – kapalnya berukuran 60 gross ton keatas. Perusahaan asing ada yang tercatat dan ada juga yang tidak terdata.

Pemerintah benar-benar membuka keran liberalisasi disektor kelautan dan perikanan dari hulu ke hilir. Segala macam bentuk perjanjian dan kerjasama akan membawa Indonesia ke alam ghaib dan ko kiamat setelah pengerukan sumberdaya ikan, sehingga Indonesia tak bisa diharapkan maju. Bahkan diprediksi sebagai negara gagal dalam pengelolaan kelautan dan perikanan.

Selain itu, mekanisme kuota, representasi oligarki neoliberal yang mendorong pemerintah melakukan pencegahan, penghalangan dan penghapusan perikanan illegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Namun, dibalik itu ada hal tersembunyi untuk dikeruk.

Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan kerikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan dan infrastruktur pelabuhan masih pendangkalan. Harapan, untuk pemerintah, ada pengembangan kerjasama teknis perikanan: tangkap dan budidaya berkelanjutan, memodernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah. Sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati perikanan.

Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur di maknai berlebihan dan bisa menjadi overfishing. Metode pendekatan penangkapan ikan terukur, lebih besar untungnya Industri Perikanan dibandingkan nelayan tradisional maupun nelayan skala menengah.

Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal – kapal besar asing berukuran 1000 – 5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini.

Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.

Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia.

Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing. Belum lagi, soal distribusi BBM yang dibutuhkan. Mestinya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan ada mobilisasi investasi. Namun, yang harus dilakukan yakni modernisasi alat tangkap nelayan lokal untuk menopang industri perikanan nasional.

Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.

Liberalisasi market ikan bersistem kuota Discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.

Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat Kouta discount tangkap ikan dengan kapal – kapal besar.

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. Untuk merestrukturisasi koperasi -koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Menyikapi keinginan penerapan kuota penangkapan ikan tersebut, arah kebijakan jelas, membatasi nelayan – nelayan tradisional sehingga kebijakan seperti ini, bentuk ketidakadilan semata. Potensi konflik antara nelayan kapal industri dengan nelayan tradisional semakin besar dan meruncing. Selain itu, eksploitasi sumber daya ikan oleh para pelaku industri perikanan skala besar, sekaligus menguntungkan karena memiliki kapal, alat tangkap ikan, serta pendanaan yang besar.

Menurut KIARA (2021) dalam rilisnya bahwa nelayan tradisional dan/atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan seperti ini, karena sumber daya ikan dikeruk habis. Kebijakan pembatasan penangkapan ikan, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja. Penyebabnya, selama ini industri yang menangkap ikan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan industri dan perdagangan.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang penangkapan ikan terukur, bahwa di seluruh WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Artinya, termasuk bendungan, danau, sungai dan lainnya, tempat penangkapan ikan terukur.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) adalah wilayah perairan di WPPNRI tertentu di atas 12 (dua belas) mil laut dan laut lepas yang ditetapkan sebagai wilayah perairan yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam bentuk kontrak kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dan sebagian sumber daya ikan masih dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal/setempat dengan cara penangkapan ikan terukur.

Sistem yang diterapkan dalam bentuk kerjasama kontrak untuk mengeruk seluruh sumberdaya ikan di laut maupun di darat (danau, bendungan, sungai, waduk) di seluruh Indonesia. Selain itu, surat kontrak kerjasama dibarengi Surat Alokasi Usaha Perikanan
sebagai persetujuan tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan kuota penangkapan ikan tertentu, dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam surat tersebut.

Pada Bab III penjelasan tentang Kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur terdapat pada bagian satu Pasal 3 ayat 1, bahwa Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan per tahun oleh Menteri atau pejabat (tim beauty contest) yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal tim beauty contest yang telah ditunjuk oleh menteri.

Sebagaimana pasal 1 ayat 2 dan 3 bahwa tim beauty contest yang dibentuk menteri inilah yang menetapkan mulai dari estimasi, kuota tangkapa, potensi tangkap, jumlah penangkapan ikan hingga berikan rekomendasi kepada industri perikanan. Kelemhaan dari regulasi ini, letaknya pada kebijakan beauty contest yang memiliki powerless dan tugas Komnas Kajiskan hanya pemberi masukan dan rekomendasi maupun laporan kepada menteri tentang Sumber Daya Ikan kepada setiap 2 (dua) tahun sekali.

Diluar ruang logika rasional (irrasional) regulasi ini, karena penetapan kuota tangkap setiap tahun. Sementara Komnas Kajiskan memberi masukan dan rekomendasi setiap dua tahun sekali. Syarat untuk mendapat kuota harus ada rekomendasi Komnas Kajiskan. Lho, mesti rekomendasi setiap setahun sekali, karena menteri menetapkan kuota setiap setahun sekali.

Pada bagian kedua regulasi tersebut, tentang pemanfaatan kuota penangkapan Ikan, sebagaimana pada Pasal 5 ayat 1 dan 2, bahwa kuota untuk industri pada Zona Fishing Industry dilakukan oleh badan usaha yang berdomisili diwilayah administratif provinsi yang berada di dalam maupun di luar Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry), yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage keatas dan di atas 12 (dua belas) mil laut

Sementara kuota penangkapan ikan untuk nelayan lokal/setempat pada Zona Fishing Industry yang berdomisili diwilayah administratif provinsi berada di dalam Zona Fishing Industry, yang gunakan kapal penangkap ukan dengan ukuran di bawah 30 (tiga puluh) Gross Tonnage kebawah dan maksimal 12 (dua belas) mil laut.

Kemudian, bagian kedua pasal 7 bahwa, Kuota Penangkapan Ikan untuk Nelayan Lokal/Setempat pada Zona Pemijahan dan Daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) dimanfaatkan oleh nelayan yang berdomisili di wilayah administratif provinsi pada WPPNRI 714, yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan ukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage.

Kelemahan regulasi yakni: pertama, tidak ada satu pasal dan ayat dalam peraturan pemerintah menyebut asing. Namun, dalam praktik kebijakan industri kapal ikan asing memiliki celah sangat luas. Kedua, indikator masuknya kapal ikan asing ke Indonesia dalam kebijakan penangkapan ikan terukur adalah dasar investasi. Kalau bahasa investasi bisa diartikan dari luar negara, yang secara kebetulan UU Perikanan membolehkan operasi kapal ikan asing di Indonesia

Ketiga, pemerintah Indonesia memiliki sejarah panjang MoU pengelolaan perikanan dengan negara lain, hingga sekarang masih berjalan. Keempat, kapal ikan yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur belum memenuhi standarisasi. Kenapa? karena tidak bisa kapal nelayan 30 gross Tonnage harus menangkap ikan di ZEE serta belum maksimal badan usaha perikanan memiliki kapal tangkap ikan yang capai 30 gross tonnage hingga 5000 gross Tonnage.

Kelima, modal yang harus dimiliki mulai dari 500 juta untuk nelayan tradisional, 200 miliyar bagi Nelayan yang memiliki kapal ikan dan badan usaha menengah hingga 500 miliar bagi kapal ikan asing yang berinvestasi di Indonesia, sebagaimana UU Perikanan membolehkan kapal ikan asing sesuai ketentuan undang-undang.

Sudah tentu Indonesia melemah dari sisi kedaulatan maritim karena bisa dipermainkan begitu saja hanya melalui investasi kerjasama maupun MoU antar negara maupun kementerian terkait. Bayangkan saja, kapal – kapal ikan asing itu lakukan penangkapan ikan ilegal, mengambil data kepulauan, mencuri sumber informasi laut Indonesia, dan mengidentifikasi karakter keamanan yang ada disana. Betapa miris dan sayang sekali kedaulatan negara bisa di acak-acak. Tentu penyebabnya karena regulasi dapat di permainkan dalam segala apapun.[]

Solusi untuk Indonesia

Menanggapi usulan Indnesia, Tiongkok menanggapi positif karena kerjasama di sektor perikanan yang baik antara kedua negara akan menguntungkan kedua belah pihak, khususnya bagi pengusaha perikanan China yang menurut Cui Lifeng, sejauh ini berjumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal.

Pihak Tiongkok juga sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan negaranya yang beroperasi di Indonesia karena sejauh ini pihaknya tidak memperoleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan. Agar proses penataan berjalan efektif, Tiongkok meminta Indonesia bisa memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerja mereka.

Itulah beberapa fakta akibat diterapkannya ekonomi pasar bebas di sektor kelautan dan perikanan. Saatnya momentum kebangkitan kelautan dan perikanan. Nelayan harus menggugat agar semua regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut sehingga benar-benar tegak demi kesejahteraan dan kemakmuran nelayan, baik perikanan tangkap maupun budidaya agar Indonesia lepas dari cengkeraman pasar bebas neoliberal.[]

 

Penulis: Suten Sumarten, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Teknologi Sumbawa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top