BIMA, [JejakNtb]||Proses pelantikan massal 274 pejabat yang melibatkan pejabat struktural, fungsional, serta ratusan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima menuai sorotan tajam.
Kebijakan mutasi dan pengangkatan yang baru saja disahkan tersebut dinilai sarat dengan penyimpangan prosedur serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia wilayah NTB menyatakan telah menerima laporan resmi dari perwakilan guru dan organisasi profesi selaku pemerhati pendidikan. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan indikasi kuat terjadinya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan pengabaian syarat kompetensi penempatan.
Sejumlah aktivis peduli Kebijakan Publik Kabupaten Bima angkat bicara merespon dinamika tersebut salah satunya bernama Mhikel Muhaimin dan Bumi Nugroho menyoroti keputusan kontroversial yang berbau jual beli jabatan dan dilakukan oknum ASN dari BKD Kabupaten Bima bernama Firdaus alias Tomi.
“Ini salah satu bukti kejahatan Tomy dengan memanipulasi tanda tangan bupati dan bupati saat itu sedang berada di luar daerah selama 3 hari paska diterbitkan surat itu, ironisnya lagi, dua surat yang sama diterbitkan dua kali, pertama di anulir oleh subyek yang di mutasi karna tidak memiliki stempel selang beberapa jam kemudian dia mengeluarkan lagi yang sama dengan di stempel.
Praktek ini tentu menyalahi aturan dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingannya sendiri.
Bupati Bima Ady Mahyudi mesti evaluasi keberadaan Tomy yang kerap menyalahgunakan jabatan untuk kepentingannya ini terhadap ASN dan PNS yang berada di lingkup pemkab.bima ini, praktek ini barang tentu bukan sekali ini dan kamu menduga berulang kali dia lakukan dengan memalsukan tanda tangan bupati,
Ini baru soal administrasi belum kamu sertakan pungutan liar dan jual beli jabatan itu, oleh sebab itu maki meminta sepenuhnya kepada bupati untuk menon aktifkan manusia ini karna ini benalu dalam birokrasi.
@semua orang,” tulisnya di akunnya.

Beragam tanggapan dan komentar menyertai postingan akun Facebook tersebut dan mayoritas publik menilai bahwa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima saat ini syarat dengan conflict of interested dan praktik mal administrasi.
Menanggapi hal ini, organisasi profesi guru FGII Kabupaten Bima berencana tabayun dengan Sekda dan BKD Kabupaten meminta oknum Geng Operator dan Mal Admin ditindak tegas.
” Pemkab Bima telah sukses memelihara perusak birokrasi dan pemerintahan karena diduga melakukan pembiaran terhadap oknum – oknum tertentu yang suka memalsukan dokumen resmi, ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ketua FGII Kabupaten Bima yang diwakili Wasekjen.

Selain itu, orprof yang getol memperjuangkan hak dan nasib guru itu berencana menyurati ombudsman bahkan lembaga anti rasuah lainnya terkait implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Bima yang sangat naif dan kontradiktif dengan asas good governance maupun meritokrasi birokrasi satu pintu.
“Saya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Bima setelah sukses menggulung Lombok Barat karena di Bima kian parah dari sebelumnya,” tandasnya.
Kendati demikian, desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan terus bergulir agar pemerintah daerah segera mengevaluasi ulang kebijakan kontroversial ini.

Selain gaduh dan kisruh saat pelantikan Rabu lalu, kini di sejumlah titik di Kabupaten Bima terganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal tersebut terpantau juga di akunnya Egon Lantoedboy.

Dalam siaran langsung yang ditonton sejumlah netizen wilayah Woha, Monta, Palibelo hingga Bima Timur bahkan Bolo dan Madapangga pergerakan resistensi terhadap keputusan ini mulai diatensi warga yang sadar akan tanggung jawab sosial dan masa depan generasinya.
Terpantau juga keputusan pelantikan ini diduga konspirasi Kordes, Timses yang kerap mendatangi Kepala Kepala Sekolah maupun guru di jam kerjanya mereka datang untuk silaturahmi dan memberikan kabar pelantikan. (JN)




















