JejakNTB.com | Ketua Kasta NTB Lalu Wink Haris (LWH) kini sedang ditahan oleh Polda NTB atas dugaan kasus ITE konten asusila. Di sela proses hukum kasus itu, LWH kembali dilaporkan ke Polda NTB atas kasus serupa.
PDIP secara resmi mendatangi Polda NTB untuk mengajukan laporan pengaduan dengan terlapor LWH, Senin (5/12/2022).
Direktur Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal itu.
“Iya benar, ada pengaduan yang masuk,” kata Nasrun melalui telepon selulernya, Senin (5/12/2022) malam.
Namun, Nasrun belum berbicara banyak terkait kasus yang dilaporkan PDIP itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
“Pengaduannya tentang UU ITE. Terkait kejelasannya masih kami pelajari dulu ya, terima kasih,” ucapnya.
LWH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2022 lalu. LWH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, LWH ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, LWH terkait penetapan tersangka tersebut pada Kamis (24/11) lalu melalui pesan WhatsApp, ia tidak banyak berkomentar. “Mohon maaf sanak, tiang tidak akan komentari soal apapun yang diputuskan oleh Polda NTB,” ungkap LWH.
LWH mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung pasca penetapan dirinya sebagai tersangka. “Tiang menghormati semua proses,” ungkap LWH.
Diberitakan sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdhani beberapa waktu lalu. Pelaporan itu terkait LWH yang menyebarkan sebuah video bermuatan asusila melalui grup WhatsApp, Lombok Tengah Maju (Adi/Iqk/RED)




















