BIMA, JEJAKNTB.COM|Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima diduga mempersulit izin pendirian media massa (perusahaan pers) akhir-akhir ini. Hal tersebut terkuak setelah salah satu media lokal di Kabupaten Bima hampir enam tahun menunggu berkasnya yang telah disimpan begitu saja tanpa ada itikad baik mengkonfirmasi balik kepada pemilik berkas.
Hal tersebut dialami oleh Wahyudin (38), Salah satu Kepala Biro yang disimpan datanya sejak tahun 2021,” berkas-berkas kita banyak bahkan lengkap, saat itu Kepalanya bapak Aris Gunawan saat Dinas ini berkantor di eks. Paruga parenta kompleks kantor Bupati Bima yang terbakar,” ucapnya pada media ini, Kamis malam.
Pria yang akrab disapa Yadin, ini awalnya disuruh bayar administrasi dengan nominal Rp 1 juta atas pembuatan NIB manual sebelum dientri ke aplikasi SOS yang bersifat nasional,” Saya disuruh bayar satu juta, dan tidak mau saya lakukan karena setahu kami urus begituan enggak pakai uang sepeser pun,” bebernya.
Selama hampir enam tahun menunggu berkasnya, pihak dinas tak bergeming bahkan kini kantor telah resmi pindah ke kompleks Perkantoran Pemkab Bima Jl. Nasional Godo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kepala DPMPST Kabupaten Bima yang baru, Darmin, S.E., MM., mempersilakan pihak media yang merasa dirugikan agar segera menghadap ke kantor dalam hati kerja.
“Kami akan membantu mengembalikan semua berkasnya yang sempat tertahan tanpa menarik biaya sepeserpun tapi dengan syarat saling menghargai dan wajib ke kantor,” katanya pada media online JejakNtb, Rabu 1 April 2026.
Masih Darmin, dirinya berjanji tidak akan mempersulit izin pendirian usaha bagi siapapun yang hendak mencari nafkah.
“Itu khan, saat mas Aris Gunawan menjabat atau saat Bupati dan Wakil Bupati Dinda Dahlan kejadiannya bukan saat kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati sekarang, kalau sekarang kami akan membantu bahkan gratis tak perlu keluarkan biaya sepeserpun,” pungkasnya.




















