KABUPATEN BIMA, JEJAKNTB| Dugaan Kasus penggelapan emas seberat 34, 38 gram oleh adik iparnya, JBD, akhirnya resmi dilaporkan ke polisi oleh Nurwahidah (50) asal Dena Madapangga, Kabupaten Bima. Laporan tersebut diarahkan ke Polsek terdekat sesuai saran dan petunjuk Kasatreskrim Polres Bima, AKP. Abdul Malik, S.H., Bakda Jum’at, (29/1).
Malik menyarankan suami korban penggelapan untuk melapor ke polisi terdekat dulu,” Karena locus tempus delicti nya ada di kecamatan silakan hargai dulu teman-teman Polsek,” ucap Malik Kasatreskrim polres Bima pada JejakNtb.
Nurwahidah resmi melaporkan oknum pegawai ASN DP32AKB Madapangga ke polisi terdekat atas dugaan penggelapan emas seberat 34, 38 gram yang dilakukan JBD sekitar tahun 2016 lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Anasrullah, S.H., dengan pelapor atas nama Nurwahidah warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Sebelum dilaporkan secara resmi, selaku pelapor telah melakukan upaya pendekatan secara langsung dan kekeluargaan namun oknum ASN JBD tetap bersikeras dan bersikukuh serta keras kepala tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menantang korban untuk dilaporkan saja secara hukum.
Kepastian ancaman dan tantangan itu setelah beberapa saat lalu pihak Desa dan dusun Desa Ncandi Kecamatan Madapangga selaku pihak yang memediasi mendatangi oknum JBD namun mendapat sambutan yang diluar akal sehat menyatakan bahwa sejumlah emas yang dipinjam nya beberapa waktu lalu telah hangus dan dilelang pihak pegadaian.
” Saat kita datangi, kita tidak dihargai semua omongan hanya dia saja dan menyatakan bahwa sejumlah emas pinjaman telah dibiarkan jatuh ke tangan pegadaian tanpa bayar bunga serta tak ada lagi termasuk bukti pelelangan,” ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan oknum berinisial JBD diduga menggelapkan 20 gram ternyata setelah diteliti dan ditelusuri bukan 20 gram, melainkan seberat 34, 38 gram. Saat ini harga emas per gramnya sebesar Rp 2.925.000,- dikali kan 34, sudah mencapai Rp 99.450.000,- atau terbilang sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.
Nurwahidah menaruh harapan besar agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, buktinya secara kekeluargaan tidak diterima baik bahkan menyerang pelapor dihadapan suaminya secara membabi buta hanya karena dipertanyakan haknya. Emas tersebut bukan milik bapak ibunya Jubaidah tetapi hak milik pribadi Nurwahidah yang wajib dikembalikan karena statusnya pinjam pakai.
Penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pasal utamanya adalah Pasal 372 KUHP lama (masih berlaku sementara) dan Pasal 486 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikannya, serta pasal pemberat seperti Pasal 374 KUHP lama (menjadi Pasal 488 KUHP baru) untuk penggelapan oleh pegawai atau jabatan, yang mengatur pidana bagi orang yang sengaja menguasai barang milik orang lain yang bukan karena kejahatan.
Pasal-pasal terkait penggelapan:
Pasal 372 KUHP (Lama): Mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun bagi siapa pun yang sengaja menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan.
Pasal 486 KUHP (Baru): Mengatur hal serupa dengan Pasal 372 KUHP lama, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Pasal 374 KUHP (Lama): Penggelapan dengan pemberatan, dilakukan oleh orang yang karena jabatan atau pekerjaan menerima barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 488 KUHP (Baru): Mengatur penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja atau pekerjaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 376 KUHP (Lama): Mengatur pemberatan pidana jika pelaku pernah dihukum karena penggelapan.
Unsur-unsur umum penggelapan:
Sengaja: Pelaku memiliki niat untuk menguasai barang tersebut.
Menguasai barang: Mengambil alih penguasaan fisik atas barang tersebut.
Sebagian atau seluruhnya milik orang lain: Barang yang dikuasai bukan milik pelaku.
Bukan karena kejahatan: Barang berada dalam penguasaan pelaku karena kepercayaan, bukan karena perampasan atau pencurian
Redaksi| JEJAKNTB




















