JEJAKNTB.COM |Kasus tindak pidana “menguasai tanah tanpa izin yang berhak” kembali terjadi di wilayah hukum polres Dompu, kali ini diduga dilakukan Ilmansyah, asal Dompu yang beralamat di Dusun Mekar Sari, RT 012, RW 004 , Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Ilmansyah secara sah dan meyakinkan telah menjual gadai tanah sawah atas lahan seluas 22,132 meter persegi atau lebih kurang dua hektar sekian dengan sertifikat atas hak milik atas nama Misdah nomor 549 tertanggal 30 September 2013.
Kejadian ini merupakan kali kedua Ilmansyah menguasai dan melakukan aksinya atas obyek yang sama. Padahal tidak seijin pemilik lahan sawah Misdah. Atas tindakan kezaliman yang terencana dan sistematis itu Misdah melaporkan Ilmansyah pada Polisi.
” Iya, padahal ini hak kami kok bisa Ilmansyah berbuat sejauh itu. Kita punya bukti kepemilikan berupa sertifikat dan putusan PN Dompu nomor 4 /Pid.C/2024/PN Dpu pada tanggal 22 Agustus 2024.”tegas H Ramli Yadam suami Ibu Misdah di lokasi saat diwawancarai JejakNTB, Senin (27/1).
Pantauan lokasi, dari total sawah seluas 22,132 tersebut, terduga pelaku telah menjual gadai tanah sawah kepada Haji Sahlan Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Dompu tepatnya dilingkungan Ginte dan telah ditanami sekitar dua petak dengan kondisi tanam benih sistim tabur sekitar seminggu.
Ilmansyah warga Dusun Mekarsari bukan keluarga pemilik hak, dan hal tersebut dikuatkan Misdah (49) warga Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu selaku owner tanah tersebut.
” Oknum tersebut bukan keluarga saya justru dia orang lain yang tidak jelas dari mana datangnya, saya malahan punya saudara di Mumbu aja nggak berani seperti itu bang, tepatnya di So Tonda itu namun beda dengan oknum ini karena kenekatan nya dia menjual bukan mengolah dan ini sangat keterlaluan,” kesalnya.
Sebelum nya Ilmansyah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama oleh Misdah sekitar tahun 2023 dan Pengadilan Negeri Dompu memutuskan oknum Ilman bersalah dan dijatuhi hukuman namun berakhir damai. Saat itu sawah dikelola sendiri yang bersangkutan dan kini tidak dikelolanya melainkan dijual gadai dengan harga sangat murah sedangkan luas areal seluas dua hektar are.
Aksi Ilman ini tergolong sangat nekat sebab tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, menjualnya secara gadai.


” Tanah kita dijual gadai sebesar 25 juta oleh terlapor dan saya tidak akan damai dalam kasus ini,” tandas suami pelapor pada JejakNTB Senin sore.
Sementara Polres Dompu melalui Satreskrim Ramli, SH menyarankan pemilik sawah untuk memasang papan nama sebagai bukti kepemilikan atas lahannya dan alhamdulilah pantauan lokasi tanah seluas 22,132 meter persegi itu sejak Minggu (26/1) sekitar sore telah dilakukan penancapan papan nama diatas tanah sawah yang kini telah menjadi sengketa.
Informasi yang diserap media, Kasatreskrim Polres Dompu pun telah dikirimi dokumentasi dan video penancapan papan hak milik atas nama Misdah di lokasi yang disaksikan keluarga dan anak istri terlapor maupun pelapor.
Media saat mengkonfirmasi Satreskrim Ramli belum bisa terhubung namun pelapor memforwarded isi sms yang dikirim satreskrim melalui WhatsApp pelapor
“Kirim ke anggota yang tangani perkara ini, kita tetap atensi dan ini serius kita tangani,” tulis Ramli melalui Misdah.
Sedangkan terlapor Ilmansyah saat dikonfirmasi media melalui ponselnya tidak aktif.
Hingga berita ini ditayangkan pihak korban tetap konsisten melanjutkan perkara ini hingga tuntas dan telah resmi dilaporkan bahkan sudah dua kali di laporkan pada SPKT Polres Dompu.
Satu-satunya bentuk jaminan untuk menjaminkan hak atas tanah adalah dengan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).
Tindakan yang dilakukan tersebut juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Tim)




















