Mengulik Keberadaan Masjid Besar di Wilayah Kita ( Bagian Kesatu)

Mengulik Keberadaan Masjid Besar di Wilayah Kita
*Oleh. Hamba Allah yang
Fastabiqul Khoirot
OPINI|Arti kata “masjid” berasal dari bahasa Arab, yaitu sajada-yasjudu, yang berarti sujud atau menundukkan dahi ke tanah. Alasan  dipilihnya kata “sujud” adalah karena gerakan ini merupakan posisi hamba yang paling dekat dengan Tuhan dalam shalat
Masjid adalah tempat ibadah umat Muslim, berasal dari bahasa Arab yang berarti “tempat sujud”.
Selain sebagai tempat shalat, masjid juga memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, tempat menuntut ilmu, serta sarana pemersatu umat.
Masjid Besar adalah masjid yang berkedudukan di tingkat kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintah kecamatan atas rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan untuk wilayah kecamatan tersebut. Masjid ini memiliki kepengurusan yang dipilih masyarakat dan dikuatkan oleh camat, serta minimal memiliki imam besar dan muadzin untuk melayani kebutuhan ibadah di tingkat kecamatan.
Ada juga masjid yang dibawah pengaturan sebuah Yayasan Islam yang merupakan kaki tangan pemerintah Kabupaten atau Kota , seperti yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bima misalnya masih banyak masjid besar dikuasai Yayasan hanya dengan dasar klaim berdasarkan alas hukum konvensional dan tidak kuat secara hukum tetapi secara turun temurun diyakini aturan oleh sebagian besar orang yang tidak faham hukum.
Karakteristik Masjid Besar:
  • Lokasi dan Penetapan:

    Terletak di tingkat kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintah kecamatan melalui rekomendasi dari KUA kecamatan. 

  • Fungsi:

    Menjadi pusat kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan dan berfungsi sebagai pembina bagi masjid-masjid lain di kecamatan tersebut. 

  • Kepengurusan:

    Memiliki kepengurusan yang dipilih oleh masyarakat dan dikuatkan oleh Camat atas usul KUA Kecamatan. 

  • Personalia:

    Memiliki minimal satu imam besar, dua imam rawatib, dan dua muadzin yang ditetapkan oleh camat atas usul KUA Kecamatan. 

Pendanaan:

Dapat didanai atau disubsidi oleh pemerintah kecamatan, organisasi kemasyarakatan, atau yayasan. 

Perbedaan dengan Tipe Masjid Lain: 
  • Masjid Jami’: Masjid di tingkat kelurahan/desa, bukan di kecamatan.
  • Masjid Agung: Masjid yang berada di ibu kota kabupaten/kota.
  • Masjid Raya: Masjid yang berada di ibu kota provinsi

Fungsi Utama Masjid

  1. Tempat Ibadah: Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat pelaksanaan shalat, baik shalat lima waktu, shalat Jumat, maupun shalat hari raya.
  2. Pusat Kegiatan Sosial dan Spiritual: Masjid juga menjadi tempat berkumpulnya umat Muslim untuk kegiatan keagamaan dan sosial lainnya.
  3. Pusat Pendidikan: Secara historis, masjid menjadi pusat pembelajaran Al-Quran dan ilmu-ilmu keislaman, serta menjadi tempat kegiatan masyarakat sebelum adanya lembaga pendidikan formal seperti sekolah dan kampus.
  4. Simbol Persatuan: Masjid berfungsi sebagai media pemersatu umat Muslim, di mana berbagai lapisan masyarakat dapat berkumpul untuk melakukan ibadah bersama.

Selain itu, Masjid Besar memiliki manajemen yang sangat signifikan di Pemerintahan daerah melalui Yayasan Islam bahkan bargaining kuat, seperti memberikan hak pengelolaan tanah wakaf secara mandiri kepada pengurus setempat, pendapatan bersifat halal dan tidak mengikat serta lainnya.

Bahkan saldo celengan setiap Jum’at itu bisa menghidupi masjid bahkan mensejahterakan jamaah tergantung sungguh pada cara pengelolaan keuangan dan manajemen sebuah masjid yang profesional.

Pertanyaannya sudahkah Masjid disekitar kita bersifat ideal sebagaimana yang diharapkan? Atau minimal menjadi tempat sujud dalam menghamba_kan diri kepada Sang Khaliq yang menciptakan kita dengan aman nyaman penuh kehusyukan, atau jangan jangan sebaliknya.

 

Bisakah manajamen dan pengelolaan keuangan masjid diaudit mengingat masjid juga mengelola uang yang bersumber dari hibah daerah, pemerintah, tanah wakaf, zakat maal, donatur, serta lainnya?

Tanah wakaf adalah tanah yang diwakafkan oleh seseorang (wakif) yang bertujuan untuk kepentingan umat Islam, seperti membangun fasilitas ibadah, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya. Tanah ini tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepada pihak lain, serta tidak lagi menjadi milik wakif, melainkan menjadi milik Allah SWT.

Berikut adalah poin-poin penting tentang tanah wakaf:

Pengertian: Berasal dari bahasa Arab “wakafa” yang berarti menahan atau menghentikan. Wakaf juga berarti menyisihkan harta benda untuk disalurkan manfaatnya demi mendekatkan diri kepada Allah dan untuk kepentingan umum.

Tujuan: Untuk kemaslahatan umat manusia dan untuk ibadah, seperti pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.

Status Kepemilikan: Setelah diwakafkan, tanah tersebut tidak lagi menjadi milik pribadi wakif, melainkan menjadi milik Allah SWT dan tidak dapat ditarik kembali atau dijual.

Larangan: Tanah wakaf dilarang dijual, dijaminkan, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk apa pun.

Pemanfaatan: Manfaat tanah wakaf harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.

Dasar Hukum: Pengelolaan tanah wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, wakaf tanah merupakan bentuk investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir (amal jariyah) bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.

 

Bersambung……

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top