- Lokasi dan Penetapan:
Terletak di tingkat kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintah kecamatan melalui rekomendasi dari KUA kecamatan.
- Fungsi:
Menjadi pusat kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan dan berfungsi sebagai pembina bagi masjid-masjid lain di kecamatan tersebut.
- Kepengurusan:
Memiliki kepengurusan yang dipilih oleh masyarakat dan dikuatkan oleh Camat atas usul KUA Kecamatan.
- Personalia:
Memiliki minimal satu imam besar, dua imam rawatib, dan dua muadzin yang ditetapkan oleh camat atas usul KUA Kecamatan.
Dapat didanai atau disubsidi oleh pemerintah kecamatan, organisasi kemasyarakatan, atau yayasan.
- Masjid Jami’: Masjid di tingkat kelurahan/desa, bukan di kecamatan.
- Masjid Agung: Masjid yang berada di ibu kota kabupaten/kota.
- Masjid Raya: Masjid yang berada di ibu kota provinsi
Fungsi Utama Masjid
- Tempat Ibadah: Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat pelaksanaan shalat, baik shalat lima waktu, shalat Jumat, maupun shalat hari raya.
- Pusat Kegiatan Sosial dan Spiritual: Masjid juga menjadi tempat berkumpulnya umat Muslim untuk kegiatan keagamaan dan sosial lainnya.
- Pusat Pendidikan: Secara historis, masjid menjadi pusat pembelajaran Al-Quran dan ilmu-ilmu keislaman, serta menjadi tempat kegiatan masyarakat sebelum adanya lembaga pendidikan formal seperti sekolah dan kampus.
- Simbol Persatuan: Masjid berfungsi sebagai media pemersatu umat Muslim, di mana berbagai lapisan masyarakat dapat berkumpul untuk melakukan ibadah bersama.
Selain itu, Masjid Besar memiliki manajemen yang sangat signifikan di Pemerintahan daerah melalui Yayasan Islam bahkan bargaining kuat, seperti memberikan hak pengelolaan tanah wakaf secara mandiri kepada pengurus setempat, pendapatan bersifat halal dan tidak mengikat serta lainnya.
Bahkan saldo celengan setiap Jum’at itu bisa menghidupi masjid bahkan mensejahterakan jamaah tergantung sungguh pada cara pengelolaan keuangan dan manajemen sebuah masjid yang profesional.
Pertanyaannya sudahkah Masjid disekitar kita bersifat ideal sebagaimana yang diharapkan? Atau minimal menjadi tempat sujud dalam menghamba_kan diri kepada Sang Khaliq yang menciptakan kita dengan aman nyaman penuh kehusyukan, atau jangan jangan sebaliknya.
Bisakah manajamen dan pengelolaan keuangan masjid diaudit mengingat masjid juga mengelola uang yang bersumber dari hibah daerah, pemerintah, tanah wakaf, zakat maal, donatur, serta lainnya?
Tanah wakaf adalah tanah yang diwakafkan oleh seseorang (wakif) yang bertujuan untuk kepentingan umat Islam, seperti membangun fasilitas ibadah, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya. Tanah ini tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepada pihak lain, serta tidak lagi menjadi milik wakif, melainkan menjadi milik Allah SWT.
Berikut adalah poin-poin penting tentang tanah wakaf:
Pengertian: Berasal dari bahasa Arab “wakafa” yang berarti menahan atau menghentikan. Wakaf juga berarti menyisihkan harta benda untuk disalurkan manfaatnya demi mendekatkan diri kepada Allah dan untuk kepentingan umum.
Tujuan: Untuk kemaslahatan umat manusia dan untuk ibadah, seperti pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.
Status Kepemilikan: Setelah diwakafkan, tanah tersebut tidak lagi menjadi milik pribadi wakif, melainkan menjadi milik Allah SWT dan tidak dapat ditarik kembali atau dijual.
Larangan: Tanah wakaf dilarang dijual, dijaminkan, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk apa pun.
Pemanfaatan: Manfaat tanah wakaf harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.
Dasar Hukum: Pengelolaan tanah wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, wakaf tanah merupakan bentuk investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir (amal jariyah) bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.
Bersambung……




















