Lindungi Pekerja Migran Indonesia,  Ketua DPRD  Sumbawa nyatakan Perang terhadap TPPO 

SUMBAWA, JEJAKNTB.COM| Sabtu, (11/6) Diskusi Publik digelar dengan tema “Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara Komprehensif, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Abdul Rafiq, ketua Bapemperda DPRD kabupaten Sumbawa Ahmadul Kosasih SH. Kepala dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetyo S.Sos M.AP., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa Dr Lahmudin Zuhri SH MH. Sementara dari Solidaritas Perempuan ( SP ) Amir Manuk Allo selaku Ketua Tim Penyusun Ranperda SP dan Badan Eksekutif Solidaritas SP Hadiatul Hasanah SP. Acara tersebut digelar di Gedoeng Joeang Fakultas Hukum Universitas Samawa.

Ditemui selepas Diskusi Publik, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan panitia penyelenggara.

“Saya memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Samawa, (UNSA), Solidaritas Perempuan (SP), Ahmadul Kusasih SH dari Bapemperda, Bang Amir sebagai Tim Penyusun Ranperda” Ucapnya.

Terkait dengan rancangan Perda yang akan diinisiasi oleh pemrakarsa saya apresiasi, karena ini adalah persoalan masyarakat kita yang ada di luar negeri dan juga keluarga yang ditinggalkannya di Daerah. Selama ini bukan berita menyenangkan yang banyak kita dengar, tapi berita yang memilukan dan sangat memprihatikan terkait dengan kerja mereka.

Gagasan besar yang telah dimulai untuk didiskusikan di ruang Publik tersebut bertujuan untuk memutuskan praktek yang sudah karatan dan ditengarai melibatkan banyak pihak. Sehingga dibutuhkan ide cerdas dan berani sebagai solusi. Saya harapkan ada sebuah sistem yang dibangun, yang berawal dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk berani menolak jika proses rekruitmennya ilegal atau tidak resmi. Urai Rafiq

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses rekruitmen, dimana akan ditempatkan, siapa yang akan menerima, masa kerja sampai pada kepulangan mereka di Indonesia. Ini yang perlu dimasukkan dalam ranperda” Imbuh Rafiq yang juga Ketua Ikatan Keluarga Lombok-Sumbawa ini.

Berdasarkan informasi, rata-rata TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dilakukan oleh majikan yang bukan seperti awal dijanjikan. ada agen disana yang semestinya bertanggungjawab, demikian juga berapa lama mereka bekerja juga tidak bisa dikontrol jika demikian maka tindakan kekerasan, penyiksaan dan sebagainya bisa menimpa mereka para pekerja migran.

Oleh karenanya, Diskusi Publik tadi sebagai pembuka cakrawala menuju pada tahapan formal dalam penyusunan Ranperda. Saat bicara hal yang lebih dalam dan teknis, bisa kita minta masukan dari leading sektor terkait seperti Disnaketran, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  demikian pula dari pemerhati maupun para pelaku buruh migran, sehingga lahirnya sebuah Perda dapat meminimalisir praktek yang menyimpang”. Bebernya.

“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya Saya rasa akan membutuhkan dukungan semua pihak. Saya tadi juga nyatakan perang terhadap Sindikat praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Trafficking di Kabupaten Sumbawa” Tegas Rafiq.

Oleh karena itu, dengan adanya diskusi,  sosialisasi dan pembahasan Pelindungan Buruh Migran ini, semua lini dari tingkat desa sudah mulai memberikan attensi pada proses rekruitmen, sudah ada proteksi terhadap calon pekerja migran, minimal dikomunikasikan dengan Desa dan Kantor Disnaketran agar mereka tidak melalui jalur ilegal. Sebab bila melalui jalur yang resmi biasanya mudah dilakukan perlindungan” bebernya.

Meskipun demikian sebagus apapun sebuah peraturan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan buruh migran tergantung pada mentalitas dan komitmen dari pelaksananya. “Hal ini butuh kerja ikhlas, beritegritas yang peduli dan komitmen yang kuat untuk keberhasilan para pekerja buruh migran kita”. Pungkas Rafiq.(AM/Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top