Oleh RED
Editor Nukman
Mataram, JejakNTB.com,- Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto SIK MSi saat ditemui media ini beberapa hari yang lalu memaparkan konsep Keadilan Restorasi “Musyawarah Mufakat” atau yang keren disebut “Restorative Justice” dihadapan sejumlah media di ruang kerjanya Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Mapolda NTB.
Magister Sains Ilmu Kepolisian ini memaparkan panjang lebar soal Restorative Justice yang kini mulai ngetrend dianut diberbagai negara dan cukup bijak menyelesaikan persoalan hingga kasus yang sangat pelik sekalipun
” Bicara soal restorative justice itu sudah dikenal dibeberapa negara di dunia termasuk Indonesia, dan restorative justice itu mengandung kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan normative dan kaidah kaidah hukum malah sangat cocok dengan kondisi kita yang syarat dengan budaya dan adat istiadat penuh kearifan, urainya.
Artanto mencontohkan di Indonesia restorative justice telah diterapkan dan betjalan di daerah daerah seperti Aceh, Sumatera, Bali, dll termasuk NTB sangat cocok mengingat keadaan dan peta anthropologinya sangat cocok diterapkan
Setiap permasalahan yang ada di masyarakat itu tidak seharusnya semua menempuh jalur hukum dan diadukan serta merta ke aduan yang walaupun itu anjurannya, setiap persoalan itu bisa diselesaikan dengan musyawarah musyawarah dan tergantung pranata pranata sosial yang ada di masyarakat masing wilayah
Masak maling ayam harus dilaporkan ke polisi atau masak maling sandal harus dilaporkan ke kantor polisi dan masak perkelahian dan pertengkaran antar keluarga juga dilaporkan khan bisa diselesaikan di tataran lingkungan setempat itu,
Semua yang saya sebut diatas masuk ke ruang Polisi saat ini padahal masih banyak PR kasus kasus besar dan urgent yang harus dan wajib mendapatkan atensi dan penanganan yang serius dari aparat kepolisian, kasihan dia banyak beban yang harus diprosesnya dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan kenapa tidak itu dilakukan warga masyarakat saat ini, bebernya.
Saat ini dinamika terus bergulir dari waktu ke waktu banyak permasalahan yang membutuhkan konsentrasi dan fokus aparat untuk menuntaskan agenda agenda kejahatan besar terutama kriminalitas yang Extra Ordinary Crimes seperti kejahatan Korupsi, Narkotika, Pembunuhan, Penyelundupan Penggelapan skala besar dalam scope lintas wilayah bahkan teritorial antar negara dan hal tersebut sangat membutuhkan fokus APH dalam menuntaskannya.
Pernyataan Mantan Reserse Polda Jateng ini boleh dikata sangat rasional dan logik mengingat warga saat ini kecenderungannya hanya melapor dan mengadu tanpa bisa mempertimbangkan memilah dan memilih apakah layak emggak atau pantas tidak persoalan persoalan ringan diadukan.
Masih Artanto, makanya saat ini Polda NTB memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas guna membantu penerapan Restorative Justice di lapangan
Kita punya Bhabinkamtibmas dan jumlahnya ada 1.500 an sekian orang yang telah ditempatkan diberbagai Desa di Kabupaten Kota di seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat mulai dari Kabupaten Lombok Barat hingga Kabupaten Bima Propinsi NTB., paparnya.
Hasil selama setahun ini sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dan ada dua puluh tujuh ribuan sekian permasalahan yanh telah teratasi oleh kita demgan menempatkan personol babinkamtibmas di berbagai titik hingga ke pelosok pelosok desa dan mereka sangat mendukung gagasan dan konsep Restorative Justice
Itu yang ditangani Bhabinkamtibmas yaitu permasalahan2 sosial itulah makanya restorative justice sangat signifikan adanya untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus dan permasalahan permasalahan hukum yanh dihadapinya setiap hati di tataram akar rumput (GrassRoots).
Oleh karena itu pentingnya penyelesaian dan peran kepolisian untuk mengajak menstimulan teman teman yang memangku pranata sosial tersebut untuk turun bersama sama menyelesaikan permasalahan sosial yang ada
Kalau yang diproses di kepolisian itu yang berat berat seperti curat curas kemudian peristiwa peristiwa yang menjadi perhatian publik wajar ditangani polisi, tetapi kalau maling ayam maling sendal tolonglah tidak perlu ke polisi yang begitu itu, terang Kabid Humas Kombes Pol Artanto SIK MSi dihadapan para awak media pekan lalu
Mapolda NTB saat ini memiliki personil sebanyak lebih kurang empat ratusan ribuan orang yanv tersebar diberbagai Kanupaten dan Kota se Nusa Tenggara Barat dan telah lama me mind set para kapolres kasat hingga polsek untuk mensupport restorative justice mengingat hal tersebut bisa mengurangi angka kejahatan dan menekan kriminalitas ditengah tengah masyarakat dan sosial.
Masih Kabid Humas, dirinya mengakui dilapangan masih ada oknum anggotanya yang kerap belum bisa memberikan contoh dan teladan sebagai pelindung dan pengayom yang baik ditengah masyarakatnya
Walaupun polisi ada juga yang nakal nah oleh karena itu pentingnya kita pengawasan , reward and punishment dan jika ada anggota yang sudah tidak bisa menjalankan tugas dengan baik lalu menysleweng maka punishment yang kita terapkan pada ybs,
Jadi pada prinsipnya secara makro dan mikro pada hakekatnya polisi sesuai tupoksi sebagaipelindung dan pengauom masyarakat merawat masyarakat dan terakhir baru menegakkan hukum dan keadilan
Diakhir paparannya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi berharap agar polisi tidak bisa melakukan pengamanan atau melayani masyarakat tampa dibantu oleh masyarakat itu sendiri kebijakan atau keinginan masyarakat polisi harus peka, apabila polisi tidak peka terhadap apa yang menjadi keinginan masyarakatnya maka dia tidak akan menjadi seorang Polisi yang Professional oleh karena itu disini kita selalu melatihnya untuk senantiasa profeasional dan kedepankan kwalitas dalam memghadapi masyarakat dan tataran sosial di kelak kemudian hari
Saya berharap mari kita selalu menjaga Hankamtibmas memberikan pelauanan kepada masyarakat dan bersama kita akan menjadi kuat, pungkasnya.




















