Kuasai Sabu dan Siap Edar, Seorang Pria Lajang di Jonggat Diringkus Polisi

JejakNTB.com | Tim Cobra satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria asal Kecamatan Jonggat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK mengatakan, terduga pelaku yakni AR, Laki-laki (37) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Terduga pelaku AR kita amankan di rumahnya Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 wita. Untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku adalah pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia menuturkan, bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi sabu di rumah pelaku atau tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Dari penggeledahan badan maupun TKP, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,5 gram,” tutur Hizkia

Barang bukti tersebut disembunyikan terduga pelaku di gorden dan tembok dinding kamar mandi yang disimpan menggunakan bungkus rokok.

Tidak hanya itu lanjut Hizkia, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti serangkaian alat hisap, sekop dari pipet, satu bendel klip transfaran, gunting, korek api dan uang tunai sejumlah Rp. 350.000.

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.

Pelaku diancam dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang zat berbahaya tersebut.

Narkotika merupakan obat terlarang yang penggunaannya di atur oleh undang-undang. Di Indonesia sering kali kita mendengar berita mengenai masyarakat yang terlibat dalam kasus yang berhubungan dengan Narkotika. Contohnya seperti penjualan Narkotika secara illegal, distribusi Narkotika ke berbagai kota di Indonesia sampai dengan penyalahgunaan Narkotika. Apabila kita mengetahui dampak dari penyalahgunaan Narkotika ini sangat berbahaya sekali, seperti dapat mengganggu psikis, kesehatan dan lain sebagainya. Terlebih masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkotika akan dijerat sanksi oleh undang-undang yang berlaku tanpa ada diskriminasi. (RED)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top