KPK Temukan Bukti Korupsi 116 M Pemkot Bima dalam 3 hari penggeledahan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kamis (31/8) 

 

 

JejakNTB.com| Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar benar all out membuktikan kinerjanya dalam mengungkap dugaan korupsi PBJ dan gratifikasi atas laporan warga beberapa saat lalu, komitmen KPK menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini mulai terlihat, setelah satu persatu obyek seperti kantor gedung pemerintahan hingga rumah pribadi maupun rumah pejabat hingga keluarganya digeledah habis habisan hingga menemukan.barang bukti yang menguatkan indikasi korupsi maupun gratifikasi. Sebagaimana diberitakan juru bicara Ali Fikri, kamis (31/8) di gedung merah putih, KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek rehab rekonstruksi pasca banjir senilai 166 milyar rupiah tahun 2017/2018 di Kota Bima Nusa Tenggara Barat yang melibatkan sang walikota Muhammad Luthfi.

Penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat alat elektronik. Hal itu dikatakan juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Kamis, (31/8). Ali mengatakan barang bukti yang diamankan selanjutnya akan disita sebagai pemenuhan berkas penyidikan.

Tim penyidik KPK masih berada di Kota Bima untuk merekonstruksi terus agenda penggeledahan, diketahui penggeledahan tersebut telah dimulai sejak Rabu (30/8) kemarin. Sebelumnya penyidik KPK sudah menggeledah ruang kerja walikota Bima, ruang kerja sekertaris daerah dan ruang kerja unit pelayanan pengadaan barang jasa (PBJ) sedangkan hari Rabu KPK melakukan penggeledahan di rumah walikota Bima Muhammad Luthfi di Kelurahan Raba Dompu Rasanae Timur Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, lalu Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Pemkot Bima dan rumah terkait lainnya

Penggeledahan dimaksud berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi kolusi nepotisme pengadaan barang jasa dan disertai penerimaan gratifikasi lingkungan pemkot Bima NTB.

Untuk diketahui KPK meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bima ke tahap penyidikan seiring dengan peningkatan itu KPK telah menjerat sejumlah tersangka

Berdasarkan informasi jejakntb.com dari aparat penegak hukum salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Walikota Bima Muhammad Luthfi. Luthfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi, barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi

“Kaitan dengan kegiatan teman teman penyidik di Kota Bima yach, hari ini tetap melakukan dan kembali melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti mudah mudahan di beberapa lokasi kantor rumah dan pihak swasta yaa di sana dan sebelumnya sudah melakukan penggeledahan setidaknya tujuh lokasi pertama di rumah kediaman walkot kemudian kantor dinas PUPR, kantor BPBD, rumah ASN Kota Bima dan itu juga ruang kerja walikota Bima untuk melakukan sekretariat daerah dan unit pengadaan barang jasa.,” ungkap Ali Fikri

Hal ini dari seluruh penggeledahan beberapa waktu lalu yang sudah dilakukan kami sampaikan hasilnya adalah terkait termasuk barang bukti ya seperti barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat alat elektronik yang saat ini masih dikumpulkan karena tim masih disana untuk mengumpulkan bukti bukti tambahan kita masih harus tetap melakukannya

“Jadi ini terkait dengan penyidikan perkara baru yang sedang ditangani KPK berdasarkan laporan masyarakat untuk kita telaah kita verifikasi kemudian dipetakan peristiwa pidana nya apa kemudian menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini yang nanti pada saatnya pasti akan diumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terhadap pembohongan pengadaan barang dan jasa serta juga penerimaan gratifikasi, pasti akan kami umumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK, namun itu ada waktu dan tempat yang tepat artinya apa ? Proses yang berjalan ini yaa tetap harus dilakukan prosesnya agar hasilnya optimal bisa kami pertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Komisi Anti Rasuah itu saat ini masih berada di Bima untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam serangkaian kegiatan penegakan hukum berdasarkan regulasi dan standar operasional penyidik selaku aparat penegak hujum. (jejakntb/redaksi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top