Agus Subyantoro SH dan Partner AsLaw - Firm Jawa Timur
JEJAKNTB.COM | Ditengah maraknya kasus Korupsi di tubuh BUMN Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193 Triliun dalam kurun waktu 1 tahun cukup siginifikan mempengaruhi keadaan ekonomi bangsa dan negara ini.
Sementara Korupsi dilakukan mulai tahun 2018 – 2023 atau selama lima tahun, sehingga kerugian negara diatas Rp. 900 T. Angka ini bukan angka yang sedikit
Sungguh angka yang sangat fantastis luar biasa besarnya, ditengah Bangsa Indonesia mengalami defisit anggaran dan neraca keuangan saat ini.
Selain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Korupsi dalam tubuh Pertamina tersebut juga menimbulkan kerugian pada pengguna hasil produk Pertamina, dalam hal ini pemakai PERTAMAK 92.
Yang diduga merupakan barang oplosan dari Pertalite. Artinya bahwa Konsumen membeli Pertamax BBM Ron 92 tapi mendapatkan Pertalite BBM Ron 90.
Tentu saja akibat BBM Oplosan tersebut dapat merusak komponen kendaraan bermotor, baik Roda dua maupun Roda empat.
Akibat dari perbuatan pucuk pimpinan Pertamina beserta kroni-kroninya, konsumen dapat melakukan upaya hukum berupa Gugatan baik secara pidana maupun perdata
Gugatan itu sangat dibolehkan dalam regulasi kita baik secara Class Action maupun Citizen lawsuit.
Class action merupakan proses hukum di mana satu atau lebih penggugat mengajukan gugatan atas nama kelompok yang lebih besar.
Tuntutan hukum class action mewakili sekelompok individu yang mungkin merupakan pelanggan dan konsumen, dengan tuntutan hukum serupa terhadap satu atau lebih tergugat. Dalam hal ini PT. Pertamina dan beberapa Perseroan mitra yang secara bersama-sama melakukan Oplosan terhadap BBM yang dijual pada konsumen dan mengakibatkan kerugian akibat rusaknya kendaraan bermotor konsumen akibat memakai bahan bakar palsu
Sedangkan Citizen Law suit adalah Gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara.
Penyelenggara dalam hal ini tentunya Instansi, institusi negara yang lalai dalam memenuhi hak-hak atas warga negara.
Warga negara berhak untuk mendapat product berkualitas sesuai dengan uang yang telah dibayarkan.
Hukuman bagi penyelenggara negara yaitu berupa kebijakan yang bisa mengatur agar tidak terjadi lagi kelalaian tersebut.
Dalam kasus Korupsi di tubuh Pertamina ini, tentunya Institusi penyelenggara negara dengan kebijakan yang lalai adalah Kementerian BUMN, sebagai induk yang membawahi secara langsung PT Pertamina.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa akibat kelalaian kementerian BUMN dlm mengawasi dan membuat kebijakan, menyebabkan Pertamina dgn leluasa selama 5 tahun melakukan kegiatan Pengoplosan BBM yang bukan hanya merugikan negara tapi juga merugikan konsumen.
Warga negara/masyarakat dan kelompok masyarakat (konsumen) punya Legal Standing untuk melakukan Upaya Hukum berupa Gugatan, baik Class Action maupun Citizen Lawsuit




















