DOMPU, JEJAKNTB.COM||Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari berbagai tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi 67,11 gram narkotika jenis sabu, 965 butir obat terlarang jenis tramadol, 13 bilah senjata tajam, serta pakaian yang terkait kasus kejahatan seksual.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Dompu, Kamis (9/4), dan dihadiri oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus, Ketua DPRD Muttakun, Wakapolres Dompu Kompol Tohir, serta sejumlah pejabat lainnya.
Barang bukti seperti narkoba dan tramadol dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender. Kemudian untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi yang selanjutnya dikumpulkan untuk dibuang.
“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti juga dilakukan agar barang bukti yang disita atau yang dirampas agar tidak dapat digunakan kembali dalam untuk tindak kejahatan lain atau bahkan disalahgunakan kembali.
“Dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Bupati Dompu Bambang Firdaus mengatakan pemerintah dan masyarakat Dompu memberikan penghargaan kepada Kejari Dompu atas dedikasi dan kerja keras dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas narkotika, perjudian, illegal logging, hingga kasus korupsi.
“Acara pemusnahan ini merupakan bukti nyata keberhasilan penegakan hukum. Selain sebagai wujud keadilan bagi korban, tindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta simbol komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan pembangunan daerah,” ujar Bupati Dompu.(JN)




















