MATARAM, JEJAKNTB| Kasus Dugaan Penggelapan Emas seberat 34, 48 Gram yang dilakukan oknum ASN DP32AKB Madapangga Berinisial ‘JBD’ (48) terhadap korban ‘NWH’ hingga kini belum ada kabar berita kemajuan perkembangan prosesnya. Padahal telah dilakukan klarifikasi pada Jum’at (13/3).
” Kita masih dalam posisi wait and see Kasus ini berjalan lamban dan belum masuk ke penyelidikan padahal telah dilaporkan sejak bulan lalu sebelum puasa,” ucap suami korban pada media JejakNtb, Kamis (2/4).
Kasus ini telah dilakukan pengambilan keterangan sejak Februari lalu dan disusul klarifikasi di Ruang Reskrim Polsek Madapangga dan dibawah kendali Brigpol Anas Rifaid SH., namun hingga kini progres masih dipertanyakan.
Kanitreskrim Polsek Madapangga AIPDA. Heri Kuswanto, SH yang dikonfirmasi wartawan JejakNtb Kamis, (2/4) menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup kuat.
” Sabar bang, InshaAllah dalam waktu dekat kita akan gelar perkara dan menetapkan tersangka dengan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Heri ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
“Semua akan di atensi dan di proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Oknum ASN DP32AKB Madapangga Berinisial ‘JBD’ diduga menggelapkan emas seberat 34, 48 Gram tahun 2014 milik seorang IRT berinisial ‘NWH’ dengan modus pinjam namun ternyata digadaikan tanpa dibayar bunganya hingga barang tersebut jatuh dan dilelang tanpa konfirmasi dengan pemiliknya.
Perbuatan oknum ASN DP32AKB Madapangga Berinisial ‘JBD’ ini melanggar hukum dan terancam lima tahun penjara dalam delik penggelapan sesuai ketentuan yang berlaku.***




















