Hasil Sidang Disiplin Nyatakan Ajudan Bupati Bima Tidak Terbukti Menelantarkan Istri, Berikut Keputusannya!

Hasil Sidang Disiplin Nyatakan Ajudan Bupati Bima Tidak Terbukti Menelantarkan Istri, Berikut Keputusannya!

 

 

 

KOTA BIMA — Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bima melalui Divisi Propam Komisi Etik dan Disiplin Polresta dibawah pantauan Kompolnas Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan internal terhadap salah satu ajudan Bupati Kabupaten Bima, Brigadir Polisi Anhar, S.H., Berdasarkan hasil investigasi, audit, dan advokasi mendalam Brigadir Polisi Anhar, S.H., dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran etik dan termasuk menelantarkan istri serta anak sebagaimana yang dituduhkan.

Divisi Propam Polresta Bima menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal dan proses sidang seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Ajudan Bupati Bima tersebut fixed tidak ditemukan sikap dan tindakan melawan hukum, Divisi Propam Polresta akhirnya menetapkan keputusan akhir yang jelas dan pasti. Putusan ini sekaligus meluruskan berbagai isu dan informasi yang sempat berkembang luas di tengah masyarakat terkait kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan hasil pembahasan mendalam, verifikasi data, hingga pembuktian yang dilakukan di tingkat tim pemeriksa, melalui mekanisme sidang internal yang digelar oleh Bagian Propam Polres Bima Kota, tuduhan utama yang sempat mengemuka dan menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindakan penelantaran terhadap istri, secara resmi dan tegas dinyatakan TIDAK TERBUKTI.

Keputusan penetapan tingkat pelanggaran serta jenis hukuman disiplin ini telah ditetapkan secara sah, legal, dan mengikat, setelah melalui seluruh prosedur, tahapan, serta mekanisme sesuai dengan aturan dan ketentuan kedinasan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui surat keputusan resmi yang telah diterbitkan, dijelaskan secara rinci bahwa tim pemeriksa telah melakukan langkah-langkah objektif mulai dari pengumpulan keterangan, penelusuran bukti dokumen, hingga mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak yang terkait maupun yang mengetahui peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, dari seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang telah dilalui, unsur tindak pidana maupun pelanggaran kedinasan berupa penelantaran istri tidak ditemukan bukti yang cukup, kuat, dan sah. Oleh karenanya, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti baik ditinjau secara hukum administrasi kedinasan maupun dari sisi hukum perdata.

Berikut adalah bunyi lengkap keputusan akhir hasil sidang internal yang diputuskan oleh Bagian Propam Polres Bima Kota:

 

Pertama : Menyatakan TIDAK TERBUKTI melakukan tindakan penelantaran terhadap istri;

Kedua   : Dijatuhi hukuman disiplin berupa TEGURAN TERTULIS;

Ketiga  : Penundaan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan;

Keempat : Penempatan dalam Tempat Khusus (PATSU) selama 7 (tujuh) hari kalender.

 

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka seluruh informasi yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan penelantaran istri dipastikan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi dan merupakan pemahaman yang keliru yang berkembang di masyarakat.

Keputusan ini sekaligus menjadi dasar yang jelas mengenai posisi hukum dan kedinasan anggota tersebut, serta menjadi rujukan yang benar bagi masyarakat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, sehingga tidak lagi termakan isu maupun disinformasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Keputusan ini telah fixed dan inkraht yang merupakan produk yang berkekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan hukum dalam mengambil keputusan kebijakan etik profesi selanjutnya.

Sebelumnya Brigadir Polisi Anhar, SH sempat di bullying menyusul adanya isi miring di berbagai platform terkait dugaan indisipliner bahkan hal-hal aneh lainnya termasuk menyita waktunya dalam menemani berbagai kegiatan Bapak Bupati Adi Mahyudi sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bima. Menanggapi Hasil Pemeriksaan tersebut, Brigadir Polisi Anhar, S.H., menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya kepada seluruh pihak dan jajaran Polresta Bima khususnya Divisi Propam Komisi Etik dan Disiplin Polresta Bima yang telah bekerja secara profesional dan transparan.

” Sejak awal saya menghormati proses pemeriksaan ini dan bersikap kooperatif. Alhamdulillah tabarakallah sudah selesai , nama saya dan keluarga telah dibersihkan,” ujar Anhar.

Dengan dikeluarkannya hasil pemeriksaan ini pihak kepolisian dan jajarannya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media agar tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait kasus tersebut. Brigadir Polisi Anhar, SH.,kini tetap menjadi Ajudan Bupati Bima serta diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai ajudan utama Bupati Kabupaten Bima Adi Mahyudi. (JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top