JejakNTB.com | Gerbong mutasi dan rotasi kembali ditarik Pemkab Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, melalui Bupati, Drs. H. Mahmud Abdullah melakukan mutasi/rotasi terhadap 69 orang, Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa
Nomor Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Wakil Bupati Sumbawa, Hj.Dewi Noviani, M.Pd. saat dihubungi Redaksi Media Online jejakntb.com melalui ponselnya, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.20 wita mengatakan bahwa mutasi / rotasi itu hal yang biasa.
Dalam ponselnya saat dikonfirmasi terkait mutasi rotasi pagi ini Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan beberapa hal mengenai mutasi dan rotasi pegawai. Dia mengatakan bahwa mutasi dan rotasi merupakan fenomena yang biasa terjadi di sebuah organisasi. “Seperti diketahui, mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan pimpinan puncak organisasi kepada seseorang yaitu karyawan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) di dalam satu organisasi,” tuturnya
Sementara rotasi merupakan perpindahan pegawai namun lebih pada perpindahan tempat kerja dengan lingkup dan tugas pekerjaan yang cenderung berbeda agar para pegawai terhindar dari rasa jenuh atau produktifitas yang menurun.
“Keduanya merupakan bagian dari pengembangan sumberdaya manusia (SDM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi organisasi,” ujar Novi
Lebih lanjut adik Mantan Gubernur NTB ini mengatakan promosi adalah bentuk apresiasi kalau seseorang memiliki kinerja di atas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikkan karir. Dengan demikian mereka yang mendapat promosi akan memperoleh tugas, wewenang, dan tanggung jawab, bebernya.
” Untuk mengisi kekosongan aja yang lama atau tua tua diganti dengan yang baru baru dan tidak begitu signifikan sifatnya. Hanya mengisi kekosongan tidak ada yang urgent untuk di komentari terlalu jauh. Dan itu merupakan sebuah keniscayaan dalam birokrasi lumrah adanya,” pungkasnya.(Redaksi)




















