Gencarkan Pengawasan, Kanwil Kemenhaj NTB Tegaskan Jemaah Wajib Pilih PPIU Berizin Resmi

Kakanwil Kemenhaj NTB, H.L.Muhamad Amin, S.H.,M.H.

 

 

MATARAM, (JejakNtb)|| Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah melalui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Kemenhaj) NTB, H. Lalu Muhamad Amin, S.H.,M.H., menegaskan kembali pentingnya masyarakat untuk cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan umrah.

 

Pihak otoritas meminta seluruh jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji khusus maupun umrah memastikan bahwa mereka menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dan terakreditasi.

 

Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan, kenyamanan, serta hak perlindungan hukum bagi para jemaah selama berada di tanah suci.

 

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, H. Lalu Muhamad Amin, SH.,M.H., mengingatkan bahwa maraknya tawaran paket dengan harga yang tidak rasional kerap kali menjadi indikasi adanya praktik non prosedural atau ilegal.

 

Kemenhaj NTB menemukan adanya sejumlah biro perjalanan wisata umum yang nekat memberangkatkan jemaah ibadah ke Arab Saudi, padahal mereka tidak mengantongi izin operasional sebagai PPIU.

 

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga murah. Ketaatan terhadap regulasi adalah hal mutlak. PPIU yang legal wajib memenuhi standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari kepastian tiket keberangkatan, hotel akomodasi, hingga konsumsi yang layak,” ujar pihak Kemenhaj dalam keterangan resminya.

 

 

Sanksi Tegas Menanti Travel Nakal

Sebagai bagian dari komitmen perbaikan tata kelola ibadah, Kemenhaj kini memperketat pengawasan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Untuk menyaring agen-agen bermasalah, pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 3.900 travel umrah yang terdaftar.

 

Pemerintah juga tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari pemblokiran sistem hingga pencabutan izin operasional bagi travel yang terbukti menelantarkan jemaah atau melakukan praktik peminjaman izin (pinjam bendera) kepada pihak luar. Tercatat, beberapa grup travel besar bahkan sudah ditindak secara hukum akibat gagal memberangkatkan ribuan jemaah.

 

Masyarakat diimbau secara mandiri memeriksa legalitas travel yang akan mereka gunakan. Pengecekan status keaktifan dan izin resmi PPIU dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem aplikasi Siskopatuh atau aplikasi Haji Pintar milik kementerian sebelum melakukan pembayaran atau transaksi paket ibadah. (ADV)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top