JejakNTB.com, SUMBAWA| Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sumbawa kembali menggelar acara rapat badan musyawarah untuk menetapkan jadwal paripurna II Pembicaraan tingkat II dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 serta Pendapat Bupati Sumbawa yang ditetapkan pada hari Kamis 18 Agustus 2022.
Keputusan-keputusan ini diambil setelah Badan Musyawarah yang dipimpin oleh ketua DPRD Abdul Rafiq melaksanakan rapat kembali bersama dengan Pemerintah Daerah pada Selasa siang 16 Agustus 2022.

Rapat badan musyawarah ini digelar setelah Badan Anggaran menggelar Rapat dengar pendapat (Hearing) bersama dengan Direktur PT Bank NTB Syariah dan jajaran Branch manager PT Bank NTB Syariah Sumbawa dalam hal skema produk peminjaman keuangan oleh Pemerintah Daerah
Pengamatan media ini, kehadiran PT Bank NTB Syariah memberikan wawasan baru terkait dengan Urgensi dan pengalaman praktis daerah lainnya dalam membangun daerah.
Dalam kesempatan tersebut PT Bank NTB Syariah menjelaskan secara gamblang aturan dan regulasi yang ada baik skema, prasyarat dan hal dan kewajiban para pihak dalam hal ini DPRD dan pemerintah Daerah sehingga pembiayaan yang diberikan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam membiayai pembangunan di Daerah.

“Pinjaman Keuangan Daerah di NTB sebelumnya telah dilakukan di Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk pembangunan Rumah sakit di narmada yakni pembangunan Rumah Sakit Awet muda Narmada dan Renovasi 5 Destinasi wisata. rencana berakhirnya Pembayaran pinjaman tersebut adalah di bulan maret 2024 seiring dengan berakhirnya masa jabatan dari bapak Bupati Lombok Barat, yang kedua yang sedang kami inisiasi saat ini adalah pembiayaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang sama juga tujuannya yakni pembangunan infrastruktur di situ pembangunan di Lombok Timur yang diberikan plafon sebesar Rp. 165 miliar” Jelas Zainal A Wahyu Nugroho selaku General Manager Divisi Komersial Ritel dan Mikro Kredit.
Kemudian lanjutnya, segmen dari pembiayaan kepada Pemda Kabupaten Sumbawa secara umum adalah untuk membiayai program kegiatan perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah dan pembayaran telah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD,” Terangnya.(Ruf)




















