JejakNTB, DOMPU | Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) di Bumi Nggahi Rawi Pahu dengan segera akan mendapat penanganan yang sistematis dari semua pihak.
Hal dimaksud ditandai dengan dibukanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tahap II Penyusunan Dokumen RP2KPKPK tingkat Kabupaten Dompu tahun 2022 oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Senin (4/7/22) sekitar pukul 09.30 Wita – Selesai di Aula Bappeda dan Litbang.
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dihadiri Kepala Bappeda NTB, Kepala Dinas PUPR NTB, Kepala Dinas Perkim NTB dan Kepala BPPW Kementerian PUPR-RI Wilayah NTB.

Ditingkat Kabupaten Dompu hadir Ketua DPRD, Ketua Komisi Pembangunan DPRD, Staf Ahli Bupati Dompu, Asisten, Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala PUPR, Kepala Dinas Sosial, Kepala BPBD, Pimpinan OPD terkait, Kepala BPS, Kepala BPN, Pengurus Pokja PKP dan pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Wakil Bupati mengawali arahannya dalam kegiatan yang berlangsung menyebut salah satu Visi daerah yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026 adalah terwujudnya Dompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).
Menurut Wabup H. Syahrul Parsan, untuk pencapaiaan visi tersebut khususnya di sektor perumahan permukiman perlu diwujudkan beberapa hal sebagai berikut; Terwujudnya akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau, Tersedianya air tanah dan air baku aman yang berkelanjutan, Terwujudnya akses air minum dan sanitasi layak dan aman; dan Terwujudnya penuntasan luasan perumahan dan permukiman.
Kata Wabup Dokumen RP2KPKPK merupakan dokumen yang menyediakan konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dalam pemahaman terkait perbaikan lingkungan dan permukiman kumuh.
Berikutnya Wabup juga menyampaikan bahwa Penyusunan Dokumen RP2KPKPK sebagai kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dokumen dimaksud digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu, bersinergi, dan berkelanjutan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur”, ucapnya.
Lanjutnya Dokumen RP2KPKPK juga merupakan salah satu syarat untuk memenuhi kesiapan kriteria (RC) yang harus disiapkan oleh pemerintah dawrah guna mendapatkan program dan kegiatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yaitu program dan kegiatan yang bersumber dari Dana DAK Integrasi, Program Kotaku dan dan Program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah).
Ditambahkannya Penyusunan Dokumen RP2KPKPK harus melalui tiga tahap FGD yang antara lain; FGD Pertama akan membahas terkait verifikasi dqn justifikasi lokasi pemukiman kumuh dan penyepakatan kawasan prioritas, FGD Kedua membahas mengenai konsep dan strategi dalam penanganan permukiman kumuh; dan FGD Ketiga membahas rencana aksi, program dan kegiatan penanganan kumuh.

“Setelah tiga tahap FGD sudah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan pemaparan hasil dokumentasi yang berupa kegiatan konsultasi publik dan akhir dari penyusunan dokumem dimaksud akam ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang RP2KPKPK Kabupaten Dompu”, terangnya.
Lanjutnya lagi sebelum FGD dilakukan terlebih dahulu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan pendataan dan pemetaan kawasan kumuh yang tersebar di 81 Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Dompu dan dari 35 Desa/Kelurahan didapatkan hasil total luas kumuh sebesar 540,27 Ha dengan kategori kumuh sedang dan kumuh ringan.
Diakhir penyampaiannya Wabup menyampaikan harapan agar semua pihak yang terlibat dalam FGD agar dapat memberikan kontribusi, ide, dan pemikiran yang komprehensif dan futuristik sehingga dokumen yang dihasilkan nantinya memenuhi semua asoek penanganan perumahan / permukiman kumuh.

“Hendaknya semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memberikan kontribusi, ide dan pemikiran yang cerdas guna menghasilkan dokumen yang baik dan terencana”, pintanya.
Acara pembukaan FGD berlangsung aman, tertib dan lancar yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara masing-masing peserta yang hadir. (RED).




















