Dugaan Maladministrasi Retribusi Sampah DLH Sumbawa Dipertanyakan, Target PAD Belum Maksimal

 Foto. Aturan yang mengatur Retribusi Sampah

 

JEJAKNTB.COM|Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan. Meskipun target PAD terus ditetapkan, serapan di lapangan diduga belum maksimal, memicu pertanyaan tentang potensi mal administrasi dalam pengelolaannya.

Berdasarkan data yang ada, DLH Sumbawa menargetkan PAD dari retribusi sampah pada tahun 2025 sebesar Rp 556 juta. Namun, realisasinya hingga pertengahan tahun masih jauh dari target. Pada minggu kedua Oktober 2025, misalnya, realisasi baru mencapai 40%. Data sebelumnya, pada awal 2024 hingga purnabakti Syafruddin Nur, menunjukkan angka yang juga belum mencapai target penuh. Terealisasi sekitar Rp 200 juta.

Kurangnya realisasi ini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran dari sejumlah pihak, terutama terkait pengelolaan dana yang masuk. “Targetnya selalu tinggi, tapi realisasinya sering dipertanyakan. Kerap indah di tataran angka namun nihil diimplementasi. Padahal, warga sudah rutin membayar,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa perlu ada audit mendalam terkait aliran dana retribusi.

Dugaan maladministrasi ini semakin menguat jika melihat kasus serupa di daerah lain. Pada tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangan retribusi pasar di Kabupaten Sumbawa, di mana sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi tidak disetorkan ke kas daerah. Meskipun kasus ini berbeda instansi, pola penyimpangan serupa bisa menjadi pelajaran berharga untuk DLH.

Senada dengan hal itu, kasus korupsi retribusi sampah yang menimpa pejabat DLH di Kota Cilegon pada tahun 2020 juga menjadi preseden. Kedua pejabat tersebut menggelapkan dana retribusi dari perusahaan, menyebabkan kerugian daerah hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menunjukkan bahwa retribusi sampah sangat rentan terhadap praktik korupsi dan mal administrasi jika tidak diawasi dengan ketat.

 

Pentingnya Keterbukaan dan Audit

Menanggapi dugaan ini, beberapa pihak mendesak DLH Sumbawa untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi sampah. Proses audit rutin dan publikasi laporan keuangan secara berkala menjadi langkah yang sangat dibutuhkan. “Publik harus tahu ke mana saja uang retribusi ini mengalir, apakah benar-benar digunakan untuk peningkatan layanan kebersihan atau ada penyimpangan,” kata seorang pengamat kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Kabupaten Sumbawa terkait dugaan mal administrasi. Namun, dengan adanya kekhawatiran dari masyarakat dan riwayat kasus di daerah lain, tuntutan untuk audit dan transparansi akan semakin kuat. Ini menjadi tantangan bagi DLH Sumbawa untuk membuktikan bahwa retribusi sampah dikelola secara profesional dan akuntabel demi kepentingan masyarakat terutama terkini ditemukannya di lapangan masih saling tumpang tindih bahkan tidak adil retribusi daerah yang mengatur sampah diterapkan seperti di sekolah, pasar dan masyarakat. Idealnya, aturan itu kedepannya harus benar benar diberlakukan secara adil dan merata tanpa pengecualian sebab pajak dan retribusi penunjang pembangunan serta lainnya.(***)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top