Dua ASN SMPN 1 dan TK Pembina Madapangga, Inisial ‘AT’ dan ‘SS’ Kena Pensiun Lebih Awal ! Kok, Bisa?

Ilustrasi

JejakNTB.com | Kasus terbitnya SK Pensiun sebelum masa purnabhakti terjadi di wilayah hukum Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kali ini menimpa dua orang ASN yang bernama Ahmad Tahir dengan inisial AT, (57) warga Desa Dena dan mengabdi pada SMP Negeri 1 Madapangga, Jl Lintas Cabang Dena dan Siti Sarah dengan inisial SS, (56) juga dari Dena mengabdi pada TK Pembina Madapangga.

Korwil Madapangga, M.Saleh Ahmad yang dihubungi diruang kerjanya, Senin (5/12/2022) menegaskan bahwa kedua orang tersebut benar telah dipensiunkan dalam usia 57 dan 58 tahun serta belum genap 60 tahun.

” Iya benar keduanya AT dan SS sudah dipensiunkan oleh BKD Kabupaten Bima untuk ibu SS Desember 2021 begitupula dengan AT,” katanya.

Dalam regulasi seharusnya usia pensiun PNS itu wajib berumur 60 tahun namun yang terjadi di Madapangga khususnya TK Pemhina dan SMPN 1 Madapangga tidak demikian adanya.

” Mungkin dari sisi lain misalnya pak Ahmad Tahir (AT) lahir 1963 diangkat melalui K2 tahun 2014 sementara kualifikasi akademiknya terakhir berijazahkan PGSLP atau setara Diploma 1 begitupula dengan ibu Siti Sarah (SS) lahir 1962 diangkat dengan cara yang sama sementara kualifikasinya pun sama, kita belum bisa menyimpulkan bahwa kebijakan ini salah maupun benar karena kita pun belum jelas akan regulasinya seperti apa, banyak hal dan sisi yang harus kita lihat,” tambah M Saleh yang sebentar lagi akan memasuki usia pensiun juga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT merupakan salah satu guru pendidikan olah raga dari alumni PGSLP Bima yang diangkat melalui formasi K2 yang tersedia karena lowong di formasi 2014 lalu dengan kualifikasi pendidikan terakhir setara D1 begitupula dengan Siti Sarah (SS).

” AT diangkat melalui formasi K2 tahun 2014 dengan menggunakan ijasah terakhirnya PGSLP dan sangat lama mengabdi (paling senior), SK pengangkatannya jelas jelas sebagai guru atau tenaga pendidik pada satuan pendidikan SMP N 1 Madapangga, namun di januari 2022 tragisnya yang bersangkutan menerima SK pensiun sebelum berumur 60 tahun,” kata salah satu sumber yang enggan dikorankan namanya.

Kepala SMP Negeri 1 Madapangga, Syafruddin H. Mahmudin yang dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022) belum berhasil ditemui,

” Bapak lagi, ada urusan sebentar lagi belum bisa diganggu dan kalau ada yang ingin disampaikan atau dititipkan silakan kami terima,” ucapnya tanpa mau dikorankan identirasnya.

Untuk diketahui kasus pensiun AT ini diduga melanggar hukum dan merupakan kesalahan fatal pihak BKN dan BKD Kabupaten Bima.

Ketua DPC FGII Kabupaten Bima, Azhar menilai kasus yang terjadi pada salah satu guru dengan inisial AT dan SS di Kabupaten Bima yang dipensiunkan lebih awal tanpa usulan merupakan kejadian langka di NTB.

” Kita sedang mengkaji dan meneliti serta mengevaluasi sejauhmana kebenaran keputusan tersebut, apakah dalam mem pensiun awal kan kedua ASN ini sudah benar sesuai SOP atau sebaliknya, katanya.

Azhar tidak berpihak pada pemerintah dan kedua ASN yang purna bhakti namun jika ditilik secara logis kebijakan dan keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya banyak pihak.

” Seharusnya hal hal seperti ini seyogianya di sosialisasikan diinformasikan secara massive oleh bagian kepegawaian Kabupaten Bima dan jangan langsung eksekusi,” tuturnya.

” Prosedur Operasi Standarnya pensiun itu sangat jelas telah berusia 60 tahun untuk guru dan struktural 56 tahun, selain itu bahwa pegawai yang bersangkutan mengajukan usulan pensiun lalu kasubag kepegawaian memeriksa berkas usul, membuat surat pengantar dan Pimpinan Unit kerjanya pun turut meneken surat pengantar usulan tersebut, tambah Ketua DPC FGII.

Untuk diketahui ragam jenis pensiun terdiri dari pensiun batas usia, pensiun tidak cakap jasmani rohani, pensiun anumerta, pensiun atas permintaan sendiri dan pensiun karena mencalonkan diri. Pejabat yang berhak menetapkan SK Pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menyampaikan usulan pensiun kepada Kepala BKN.

Sementara Ahmad Tahir (AT) belum bisa dihubungi dan dikonfirmasi terkait persoalan yang menimpa diri guru SMPN 1 Madapangga itu, AT diduga telah menerima SK tersebut sejak januari 2022 lalu dan terkuak setelah tim inspektorat Kabupaten Bima turun ke sejumlah sekolah untuk mengecek data tenaga pendidik terkini sesuai anjuran regulasi yang menghendaki update data terbarunya.

Kepala Dikbudpora, Zunaidin saat dikonfirmasi tidak mengangkat telepon redaksi dan telah dihubungi 10 kali melalui salurannya namun diabaikan oleh orang nomor satu di jajaran Dikbudpora yang juga merangkap Baperjakat itu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak yang bisa dimintai tanggapannya terkait keputusan dugaaan kesalahan administrasi yang menimpa AT Guru SMPN 1 maupun SS TK Pembina Madapangga namun dipastikan kasus tersebut akan dikembangkan bahkan dilaporkan APH mengingat kuat dugaan menyalahi prosedur yang ada.

Untuk diketahui AT, berdasarkan karsu dan karpeg masih dinyatakan aktif hingga 2024 namun pihak BKN melalui BKD Kabupaten memberhentikannya lebih awal tanpa adanya konfirmasi sosialisasi klarifikasi terkait lebih awalnya itu begitupula dengan SS. (RED)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top