Disaksikan Bawaslu, KPU KSB Terima Pendaftaran Nurramdhan dan Nyatakan Sah !!!

JEJAKNTB| Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Drs. HM. Nur Yasin    —- H. Sumardhan, S.H., M.H., sukses melakukan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (27/8/2024).

Drs. HM. Nur Yasin –H. Sumardhan, S.H., M.H., diantar dan diringi ribuan bahkan puluhan ribuTim Sukses, Relawan, Simpul dan sejumlah konstituennya menuju Kantor KPU Sumbawa Barat (KSB) di hari pertama dan diterima langsung oleh Ketua KPU KSB dan jajaran serta disaksikan langsung Ketua Bawaslu beserta Komisionernya.

Pantauan media, iringan Pasangan Drs. HM. Nur Yasin – H. Sumardhan, S.H., M.H., dari Calon Perseorangan itu melintasi Graha Fitra Kantor Bupati Sumbawa Barat sebelum sampai di Kantor KPU setempat dan dikawal aparat kepolisian jajaran Polres Sumbawa Barat.

Setiba di Kantor KPU Sumbawa Barat Master Seremoni (MC) atas ijin KPU dan Bawaslu mempersilakan keduanya mengambil tempat dan menyampaikan sepatah dua sesuai rundown yang ditentukan sebagai juklak juknis acara.

Pasangan Drs. HM. Nur Yasin    – H. Sumardhan, S.H., M.H., dalam kata pengantarnya dihadapan sejumlah yang hadir di Aula Kantor KPU Sumbawa Barat mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang sangat profesional dan kredibel.

” Terimakasih kepada penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu yang begitu profesional bekerja dengan sangat baik sesuai jadwal yang disepakati dan ditetapkan, dan kerja kerja profesional itu memiliki integritas,” ucap Calon Bupati Sumbawa Barat HM Nur mengapresiasi KPU Bawaslu dihadapan sejumlah tamu undangan dalam momentum sambutannya kemarin.

Pria yang karib disapa Ustadz Nur ini melanjutkan sambutannya dalam momentum yang sangat istimewa tersebut bahwasanya Pilkada Sumbawa Barat (KSB) wajib secara bersama sama kita sukseskan.

“Yang pertama ada hal ingin kita sampaikan kepada kita semua bahwa Pilkada ini akan menentukan kwalitas pemimpin kedepan dan tentunya semua kita berharap punya visi misi yang sangat jelas dalam menata membangun Bumi Pariri Lema Bariri lima tahun kedepan dan Paket kita sudah sangat siap untuk membangun dan mengelola Sumbawa Barat dari segala sisi baik itu pendidikan, sumberdaya manusia (SDM), Tenaga Kerjanya, dan lain lain sebagainya semuanya tertuang dalam visi misi Nurramdhan Cahaya Perubahan,” beber Ulama Kharismatik ini.

Kedua dengan visi misi yang sudah komplit tadi kami berkomitmen untuk melaksanakannya dengan penuh riang gembira tanpa ada preserve dan embel-embel karena bagi kami hal tersebut merupakan keniscayaan sebagai konsekuensi logis dari sebuah perjuangan untuk berkhidmat kepada rakyat. Komitmen dalam hal ini kesadaran, Istiqomah dan teguh hati dalam mengaktualisasikan harapan aspirasi maupun kehendak rakyat nantinya.,” terangnya.

Sambutan tersebut diaplaus penuh antusias oleh sejumlah tamu undangan dalam Aula KPU KSB dan dilanjutkan dengan acara konferensi pers dengan sejumlah awak media.

Sementara Ketua KPU Sumbawa Barat (KSB), Herman Jayadi, SE mengatakan bahwa dirinya beserta jajarannya telah secara resmi menerima kedatangan pendaftaran Bakal Calon dari Jalur Perseorangan tersebut.

” Alhamdulillah, kemarin kami KPU Sumbawa Barat telah menerima secara langsung pendaftaran di hari pertama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dari jalur perseorangan atau independen yakni atas nama Pasangan Drs. HM. Nur Yasin – H. Sumardhan, S.H., M.H., sekitar siang yang disaksikan langsung oleh BAWASLU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),” ucap Ketua KPU KSB, melalui ponselnya Rabu (28/8/2024) saat dikonfirmasi redaksi.

Menurut Herman Jayadi, berdasarkan regulasi tentang pencalonan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang program jadwal dan tahapan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang diselanjutnya diubah ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota serta adanya putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia nomor 60/22/2024 yang terdapat dalam pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati walikota menjadi undang-undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898 bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan diri Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut.

b) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% setengah persen di kabupaten kota tersebut.

c) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 7,5%, di kabupaten kota tersebut

d). Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 6,5% di kabupaten tersebut.

Selanjutnya ada surat dinas KPU RI nomor 1692.02.25-2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan.

Adapun jumlah DPT, Pemilu Digital Kabupaten Sumbawa Barat ( KSB ) ini adalah 107.551 jadi sama dengan 8,7 persen jadi  8.985 atau dibulatkan ke atas menjadi sepuluh porsen dari jumlah suara sah sesuai keputusan KPU Sumbawa Barat (KSB) nomor  783 tahun 2024 dengan syarat minimal perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat (KSB) tahun 2024.

Terkait dengan syarat pencalonan dan juga ada perubahan dari peraturan mahkamah konstitusi dan itu ada di dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang usia bakal Pasangan Calon Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati jadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 terhitung sejak penetapan Pasangan calon, yang semulanya pada saat pelantikan ada perubahan di KPU nomor 10 tahun 2024 sekarang menjadi saat penetapan Pasangan calon

“Kami dari tim verifikator nanti akan melakukan verifikasi terkait dengan syarat bakal Pasangan calon, disesuaikan dengan yang dimasukkan ke dalam silon dan juga fisik yang dibawa oleh bakal pasangan calonnya,” jelas Herman Jayadi.

Adapun berkas “Nurramdhan” Cahaya Perubahan lanjutnya telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat serta telah dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya bakal pasangan calon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Provinsi NTB.

“Berkas Nurramdhan telah kami terima dan memenuhi syarat. Keduanya tanpa partai pengusung melainkan perseorangan atau independen ” pungkas Herman Jayadi selaku Ketua KPU KSB pada media.[Nkm]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top