BIMA, (jejakntb.com)||DPRD Kabupaten Bima kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dihadiri PLT BKPSDM dan PLT Dikbudpora Kabupaten Bima serta dengan gabungan mantan Kepala Sekolah , terpantau rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Dita Pravitasari dan berlangsung alot membahas adanya mekanisme yang dilanggar tentang pengangkatan kepala sekolah yang tidak sesuai aturan, Selasa 27 Oktober 2026.
RDP tersebut merupakan yang ketiga kalinya diadakan di Ruang Rapat DPRD bersama Komisi I dan IV dalam rangka menanggapi emergency missing data atau data hilang terhadap mantan kepala sekolah yang menyebabkan terjadinya kekacauan administrasi dan bahkan diduga melakukan mal administrasi with extra ordinary crime.
Ketua Komisi I, Supardi mengatakan terkait dengan adanya prosedur yang dilanggar terkait kegiatan pelantikan kepala sekolah di tahap pertama, kedua dan ketiga yang secara sah dan meyakinkan melabrak aturan dan tidak sesuai juknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun yang terjadi di Kabupaten Bima tidak ada pertek langsung lantik.
Mekanisme yang dilanggar itu diatur dalam peraturan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2005 yang menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah itu harus mendapatkan wajib memiliki pertek.
“Pelantikan kepala sekolah harusnya memiliki pertek resmi BKN, itu syarat utama yang dibolehkan oleh BKN untuk melantik dan mengambil sumpah serta mengukuhkan para pejabat eselon empat.
Namun kenyataannya dari seluruh kepala sekolah yang dilantik mulai tahap satu hingga kemarin terdapat 80-95% belum memenuhi syarat.
Hasil Rapat Dengar Pendapat yang disampaikan PLT Kepala Dinas Dikbudpora Zunaidin, terdapat 505 orang nama pejabat eselon empat hasil pelantikan kali lalu saat dijabat Syahrul yang tidak bisa diakomodir sistem Kementerian.
Dari semua itu belum bisa dimasukkan ke sistem RSDM dan kami meminta Kepala Dinas Dikbudpora yang saat ini dijabat kembali Zunaidin data nasional yang telah diberikan Kanreg X Denpasar karena atas dasar rekomendasi itulah dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem di RSDM dan itu tidak bisa diberikan penjelasan dan jawabannya yang memuaskan kami di DPRD , seharusnya keputusan itu telah sampai kepada pimpinan daerah namun anehnya itu yang belum ada.
Informasi yang dihimpun pihak DPRD di Kanreg X Denpasar tidak bisa dijelaskan secara rinci dan gamblang oleh eksekutif terkait implementasi kebijakan pendidikan yang salah tersebut.
” Hal itu yang tidak bisa di jelaskan dengan baik oleh BKD maupun Dinas Pendidikan,”tambah Duta Dapil 3 yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bima.
Lucunya, hingga Selasa kemarin kedua organisasi perangkat Daerah yang punya ranah urusan tersebut belum melihat rekomendasinya.
Ketua Komisi I, Supardi mengatakan, berbagai macam kasus yang dikeluhkan oleh mantan Kepsek, baik dari SDN maupun SMPN. Yang paling genting, ada Kepsek yang dilantik tapi tidak memiliki Surat Keputusan ( SK). Ditambah lagi ketidaktertiban data seperti nama kepsek lama masih utuh di dapodik dan nama yang dilantik masih sebagai guru. Hal ini memicu amburadulnya data apalagi berada dalam waktu yang relatif cukup lama.
Masalah genting lainnya sambung Ardian, ada yang melewati angka maksimal dalam Permendiknasmen pasal 7 tahun 2025, semestinya umur 56 tahun tapi ada yang dilantik umur 58 tahun. “Kejadian itu ada di Kecamatan Donggo” kata Supardi baru ini.
Masih Supardi, Duta Gerindra Dapil 3 ini mengungkapkan bahwa eksekutif mengakui ada yang salah dalam rangkaian kegiatan pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
“Iya, itu diakui oleh PLT BKPSDM dan PLT Dikbudpora Kabupaten Bima, keduanya bingung dan pusing dengan keputusan pejabat yang telah Purnabakti,” bener pria karib disapa Om Pardi pada JejakNtb saat ditemui di kediamannya, Rabu malam,(28/10).
Senada dengan Supardi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima pun sama. Ardiwin melihat sejauh ini pelantikan diduga cacat hukum dan sangat menciderai dunia pendidikan kita.
Ardiwin tegaskan, ada juga Kepsek yang diangkat tidak melalui proses pengajuan di BKN untuk mendapatkan surat keterangan Persetujuan Teknis (Perteks) sehingga Kepsek yang dilantik tidak terdaftar dalam sistem.
“Akibatnya, Kepsek yang baru dilantik rata-rata tidak memiliki Cakep dan mengantongi NUKS. Kepsek yang terekam dalam sistem saat ini, masih menggunakan yang lama. Sehingga masalah tersebut sangat tidak baik untuk keharmonisan birokrasi, dan tertib administrasi” tegas Ardiwin.
Serangkaian masalah tambahan yang muncul akibat pelantikan Kepsek cacat aturan oleh Bupati Bima tersebut kata Ardiwin, salah satu dampaknya adalah pencairan dana BOS masih menggunakan Kepsek lama karena datanya terkoneksi dengan sistem.
“Kepsek baru belum bisa terkoneksi dengan sistem karena banyak persyaratan yang terlewatkan, bahkan tanda tangan ijasah kedepannya pun belum bisa,”ujarnya.
Komisi empat DPRD Kabupaten Bima akan bedah lebih lanjut masalah pelantikan Kepsek yang cacat prosedural tersebut dan akan panggil semua pihak terkait, termasuk Bupati Bima untuk telusuri terbitnya SK.
“Kita akan panggil Bupati Bima untuk telusuri terbitnya SK yang cacat prosedural itu,” tegasnya.
Hingga tulisan ini disusun PLT BKPSDM dan PLT Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin bersama Tajuddin belum bisa dimintai keterangan oleh media. Untuk diketahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan kali ketiga yang dilaksanakan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima bersama gabungan mantan Kepala Sekolah dan komisi 1 dan 4.(*/JN)




















