SUMBAWA, JEJAKNTB||Kontrak kerja atau perjanjian kerja para tenaga kontrak daerah (TKD)/honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 dipastikan tidak diperpanjang lagi.
Kepastian tersebut berdasarkan surat Bupati Sumbawa Ir. Haji Syarafuddin Jarot, M.P., yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, perihal Pemberitahuan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah.
Dalam surat bernomor: 800.1.8.1/003/BKDPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026, Bupati meminta kepala perangkat daerah agar tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi TKD/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati pada salah satu poin isi suratnya tersebut.
Surat itu ditembuskan kepada beberapa pihak terkait. Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa.
Ada beberapa dasar yang melandasi Bupati mengeluarkan surat tersebut. Antara lain, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juga, menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024.
Selain itu, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Berdasarkan beberapa landasan tersebut, Bupati Sumbawa mengungkapkan, bahwa upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau TKD/honorer melalui PPPK Paruh Waktu sampai saat ini masih dalam proses.
Penataan ini, menurutnya, bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh personel yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai Pegawai ASN (PNS atau PPPK).
Ditegaskan, TKD/honorer sesuai keputusan pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) TA 2025, masa kerjanya berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2025
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi tenaga kontrak daerah/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati pada para kepala perangkat daerah.
Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga non-ASN atau TKD/honorer selama masa pengabdian di lingkungan Pemkab Sumbawa.
Sebelum mengakhiri suratnya, Bupati menekankan kepada para pimpinan perangkat daerah agar memperhatikan dan melaksanakan surat (permintaan Bupati) dengan penuh tanggung jawab.
Jangan sampai dikemudian hari dianggap hoaks atau palsu, apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan Bupati?
“Benar, Om (wartawan, red),” jawab Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori, M.SE pada JejakNtb, Rabu (7/1).
Kira-kira berapa total jumlah TKD/Honorer yang ada di semua perangkat daerah –termasuk di satuan pendidikan– yang diminta agar tidak diusulkan perpanjang kontrak atau perjanjian kerjanya?
“Tidak ada istilah tidak diperpanjang dalam arti kebijakan daerah. Kontrak mereka memang berakhir 31 Desember 2025. Artinya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa hanya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rachman Ansori
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak sebanyak 2505 tenaga honorer yang berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, seluruh tenaga kontrak secara otomatis berakhir masa kerjanya per 31 Desember 2025. Terhitung mulai 1 Januari 2026, pemerintah daerah diminta tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak sambil menunggu arahan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melakukan perpanjangan kontrak tenaga honorer. Mulai 1 Januari 2026, kita menunggu kebijakan pusat untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Rachman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, pihaknya tetap berupaya mencari solusi yang memungkinkan, tanpa melanggar aturan yang berlaku
“Kami bersama Komisi I terus memperjuangkan solusi, meskipun secara aturan ruangnya sangat terbatas. Prinsipnya, kita cari jalan keluar yang tidak melanggar hukum,” katanya.
Ia menyebutkan, masih terdapat peluang pada sektor-sektor tertentu. Untuk tenaga kesehatan, masih dimungkinkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara di sektor pendidikan, masih terbuka ruang melalui pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan catatan berdasarkan kebutuhan riil.
“Kita akan menguatkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Apakah sekolah benar-benar membutuhkan tenaga tambahan dan berapa jumlahnya. Untuk tenaga teknis pun masih ada peluang, sepanjang sesuai kebutuhan dan aturan,” jelasnya.
Rachman Ansori mengakui bahwa kebijakan sangat berat bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, termasuk Bupati dan jajaran, karena menyangkut nasib banyak tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
“Ini keputusan yang sangat berat bagi kami dan Pak Bupati. Tapi ini adalah keputusan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan,” tutupnya. (Nkm)




















