JejakNTB.com | Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh pada sejumlah media Selasa, (20/6) menegaskan bahwa dirinya telah memanggil dua Kepala Daerah yakni Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dan Walikota Mataram Mohan Roliskana serta Direktur PDAM untuk dimintai keterangan. Selasa (20/6)
Hanya saja dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruangan pidana khusus Kejati NTB tersebut hanya dihadiri Bupati Bima sementara Walikota Mataram tidak hadir.
Informasi yang dihimpun media Bupati Bima hadir mulai pukul 08.00 waktu setempat,
” Saya malah nggak tahu yaa persoalannya yang pertama yang saya lihat dan sebagai warga negara yang baik saya harus berkata jujur,” kata Bupati Bima saat diwawancara sejumlah wartawan usai diperiksa, kemaren.
“Saya memastikan seluruh aparat saya setiap dipanggil akan memberikan keterangan dan kooperatif. Selanjutnya, tentang materi penyidikan mungkin teman teman boleh menanyakannya pada pihak kejaksaan yach, karena kita juga punya keterbatasan yach, okey..nanti setelah ada di pihak kejaksaan khususnya yang bisa menjelaskan yaaaach,” kata Umi Dinda sapaan buat Bupati Bima.
Ketika ditanya sejumlah wartawan terkait kasus apa selain itu, dengan cepat Bupati Bima menampiknya
“Oh enggaaaak, kita masih sebatas dalam hal penyertaan modal ajaa enggak ada yang lain, tetapi saya tegaskan tidak ada pencairan selama perda itu habis masa berlakunya yaach ..jadi berakhirnya tidak ada pencairan sampai perdanya kembali aktif
Ketika para journalis mengejar dengan pertanyaan sejauhmana kasus kasus pidana lainnya yang terjadi di Bima terkait masalah lainnya, Bupati dua periode itu dengan gesture tergesa melempar pesan ke awak media yang mewawancaranya dengan mengatakan,
“Silakan nanti itu ditanyakan pada penyidiknya ok saya sudahi dulu yaaach,” turupnya sambil berlalu dari kerumunan wartawan baik cetak maupun elektronik di gedung Kejati NTB jalan Langko Mataram.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan orang nomor satu di Kabupaten Bima tersebut,
“Jadi memang benar hari ini kita panggil dua kepala daerah, iya kita panggil dua kepala daerah, satu bupati bima satunya lagi walikota mataram tapi walikota mataram hari ini berhalangan hadir. Yang hadir hanya Bupati Bima,” ucapnya.
Terkait masalah penyertaan modal di Kabupaten Bima jadi tadi dilakukan pemeriksaan sama teman teman di pidsus yaa. Jadi ada pemeriksaan itu dan benar adanya, karena baru tahap awal jadi mungkin datanya diteliti dulu adakah perbuatan melawan hukumnya iya khan terus adakah perbuatan merugikan negara, dan ketiga ada enggak aliran dananya. Kalau dari ketiga itu ada yaach monggo silakan yach saya tindaklanjuti siapapun iya khan siapapun dia tetap akan saya tindak lanjuti
Senada dengan Nanang, Asisten Pidana Khusus, Ely Rahmawati menegaskan dan menguatkan statemen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tersebut
” Bupati Bima telah diperiksa tadi dan sudah selesai sementara Walikota Mataram tidak memenuhi panggilan bersama Direktur Utama PDAM nya, jadi karena ada laporan pengaduan terkait dengan apa yang disampaikan oleh Bapak (Kejati.RED), terkait penyertaan modal yang di Kabupaten Bima tahun 2020, 2021 itu dugaan yaaa yang dilakukan Bupati Bima saat ini sedang kita lakukan olah data dan pulbaket yaa yang mana hasilnya belum bisa saya sampaikan karena hasilnya masih diselidiki penyidik,” ungkapnya.
Sementara Sekertaris paguyuban Keluarga Bima KSB, Muhammad Iqra menilai gesture Bupati Bima sesaat setelah diperiksa dan diwawancara sejumlah media menunjukkan ketakutan dan gemetar.
“Dugaanku wajahnya sangat memelas dan tidak tegar, bahkan berkali kali meminta wartawan untuk menanyakan perihal apa yang ditanya penyidik barusan ke penyidik lagi, ini khan aneh dan saya rasa bupati sudah takut mulai muncul rasa khawatirnya kuat dugaan kita ada yang sedang dikhawatirkan saat ini yang diduga masih dirahasiakan,”pungkasnya.