
DOMPU, JEJAKNTB||Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran dalam Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan pimpinan instansi terkait berjalan khidmat.
Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE menyampaikan komitmennya terus membangun, mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis dengan legislatif. Hingga akhirnya dengan adanya hubungan harmonis itu diharapkan seluruh proses pembahasan nota keuangan Raperda terpantau berjalan lancar sesuai harapan bersama, semata-mata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dompu.
Adapun Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2026 yang disampaikan tersebut, yang berkaitan dengan postur Pendapatan Daerah, semula Rp. 1.128.321.733.543., menjadi Rp. 1.218.394.008.908., mengalami kenaikan Rp. 90.072.275.365., atau +7,5%.
“Sumber utama anggaran, merupakan tambahan transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp.136,5 miliar terdiri dari kurang bayar DBH Rp74,8 miliar dan tambahan DAU Rp.62,01 miliar,”ungkap BBF.
Bupati BBF mengungkapkan, adapun pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semula Rp.46.500.000.000., menjadi Rp. .72.038.345.350., dan kenaikan Rp.25.538.345.350., mencakup SILFA yang dialokasikan untuk menutup defisit dan kewajiban prioritas pembayaran TPG serta kegiatan lanjutan.
Sementara yang menjadi fokus prioritas belanja daerah antara lain : -Pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan/irigasi.
-Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM, pertanian, dan pariwisata.
Adapun menjadi prioritas belanja yakni fokus pada : -Kesejahteraan sosial melalui perlindungan sosial, bantuan kemasyarakatan, bonus atlet Porprov serta
-Penyelesaian kewajiban daerah yaitu pembayaran tertunda TPG, kegiatan lanjutan tahun sebelumnya.
Dasar Hukum Penyusunan Anggaran pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan ini bukan sekadar angka, melainkan penataan ulang agar anggaran tepat sasaran dan dirasakan langsung masyarakat, sehingga pendorong efisiensi, menghilangkan program yang tidak mendesak, mengalihkan ke prioritas yang lebih berdampak,”bebernya.
“Saya mengajak pada seluruh anggota DPRD Dompu dan seluruh pemangku kepentingan agar terus bersinergi untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal ini, sehingga rancangan ini diajukan untuk dibahas dan disetujui secara bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2026,”pintanya.
Bupati menegaskan, perubahan anggaran ini disusun untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mengoptimalkan setiap rupiah dana yang dikelola negara.
“Setiap pergeseran dan penambahan yang kita lakukan harus bermakna nyata bagi rakyat, tidak boleh ada anggaran yang terbuang sia-sia,”pungkasnya.
Redaksi___
jejakntb.com
Akurat, Obyektif dan Berimbang





















