JejakNTB.com,- Bertempat dihalaman Kantor Bea Dan Cukai, Pemusnahan barang kena cukai ilegal Hasil penindakan tahun 2021, acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, I Ketut Sumadi Arta, SH, OPD, Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Sumbawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sepulau Sumbawa, Kamis, (27/1/2022)
Dalam Sambutan Bupati Sumbawa yang dibacakan oleh staf ahli Hukum kegiatan pemusnahan barang milik Negara ini merupakan komitmen Bea Cukai Pabeanan Sumbawa untuk menekan peredaran barang barang illegal yang melanggar aturan kepabeanan dan Cukai
Keterangan Gambar : Arahan arahan dalam momentum pemusnahan barang barang ilegal yang disaksikan tamu undangan kemarin, Dok. Kabiro Sumbawa Am@ar
“Bea Cukai memiliki dua fungsi yakni sebagai pengumpul penerimaan Negara Dan juga sebagai protektor atau pelindung bagi masyarakat dalam pemakaian atau penyalahgunaan barang illegal” Ucap Ketut
Kemudian lanjutnya, Dengan adanya penindakan terhadap barang barang ilegal ini diharapkan Masyarakat tidak memberi BKC (Barang Kena Cukai) illegal berupa rokok illegal,Kosmetik illegal,dll yang ada diperedaran,dan segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat,dikarenakan hasil pungutan Cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan Negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan. Jelasnya
Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bea Cukai Sumbawa yang telah bekerja Secara maksimal bahkan melampaui target yang diberikan Negara oleh Karena itu saya sangat mengharapkan kerjasama dan sinergi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan terutama di sektor – impor,termasuk TNI-POLRI,Satpol pp juga Polair agar secara bersama sama melakukan pengawasan terhadap perbedaan barang barang ilegal di wilayah kerja kita masing masing”ujarnya.
Amar Sumbawa.



Keterangan Gambar : Arahan
arahan dalam momentum pemusnahan
barang barang ilegal yang disaksikan tamu undangan kemarin,
Dok. Kabiro Sumbawa Am@ar

















