BREAKING NEWS: BEGINI RESPONS Kubu Briptu Rizka Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco, Tuduh Bukti Belum Kuat dan Janggal

MATARAM, JEJAKNTB.COM || Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiyani buka suara setelah Polda NTB menetapkan tersangka di kasus kematian Brigadir Esco Fasca Relly, Jum’at Sore,(19/9).

Polda NTB menyatakan Briptu Rizka merupakan tersangka atas kematian suaminya, Brigadir Esco.

Sebagaimana dilansir dari Koran Tribun Lombok, penasehat hukum terduga pelaku angkat bicara terkait penetapan tersangka kliennya.

“Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka,” kata Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi saat dihubungi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025).

 

Kasus kematian Brigadir Esco memang terbilang misteri.

Brigadir Esco ditemukan tewas membusuk di belakang rumahnya dengan tali menjerat di leher.

Spekulasi muncul terkait sosok pembunuh Birgadir Esco. Apalagi, keluarga Brigadir Esco sudah punya firasat bahwa anaknya bukan mengakhiri hidup melainkan dibunuh.

Rumah tangga Briptu Rizka dengan Brigadir Esco sudah berjalan cukup lama.

Mereka telah memiliki dua anak berusia 7 tahun dan dua tahun.

Namun semua menjadi gempar setelah Polda NTB menjadikan Briptu Rizka sebagai tersangka kematian suaminya.

Menanggapi ini juga, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi merasa penetapan tersangka terlalu cepat sebab belum didukung bukti yang kuat.

“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan,” ucap Rossi di hadapan sejumlah awak media.

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut.

“Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya,” tegas Rossi.

Sebelumnya Polda NTB resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri yaitu Brigadir Esco Fasca Rely.

Kepastian Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.

“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya,” ungkap Kombes Pol Muhamad Kholid saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (19/9) malam.

Penetapan tersangka Briptu Rizka Sintiyani akhirnya menjawab pertanyaan publik setelah keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir Esco menduga pembunuhan dilakukan oleh orang dekat.

Diketahui, pada hari ini penyidik Polda NTB telah melakukan gelar perkara di Polda NTB pada sore hari ini.

Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan.

Briptu Rizka Tak Buat Laporan Orang Hilang

Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, menyatakan istri korban tak pernah membuat laporan orang hilang meski Brigadir Esco tak dapat dihubungi sejak Selasa (19/8).

“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang. Dan ndak pernah dia lapor kasih tau tetangga atau kadusnya,” jelasnya.

Suhaimi baru mengetahui Brigadir Esco menghilang dan ditemukan tewas setelah mendatangi lokasi penemuan jasad.

“Saya dapat kabar pertama kali itu mau jam 04:30 WITA, saya ke sini dari sawah saya lari ke sini (TKP),” sambungnya.

Ia hanya mengetahui Brigadir Esco suka memelihara burung dan berkebun.

 

Warga Tak Ada Rasa Curiga bahkan Cium Aroma Busuk pun tak terasa

Hasil visum luar menunjukkan adanya luka hantaman benda tumpul pada tubuh korban.

Salah satu warga bernama Anisah, mengaku tak pernah mencium bau busuk dari kebun yang cukup dekat dengan rumahnya.

“Ndak ada bau busuk itu, baunya itu keluar saat (jasad Brigadir Esco) sudah ketemu, itu kemarin nggak ada, apalagi ini (TKP) dekat rumah,” bebernya, Senin lalu (25/8/).

Selama ini Anisah tinggal sendirian karena suami merantau dan tak pernah mendengar suara mencurigakan dari kebun.

Diketahui, istri Brigadir Esco merupakan anggota Polres Lombok Barat. Dengan ditetapkannya istri Brigadir Esko jadi tersangka oleh pihak kepolisian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan mengapresiasi langkah pihak penyidik.

Namun pihak keluarga berharap penyidik tidak hanya berhenti di satu tersangka. Mereka yakin ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco yang merupakan anggota Polsek Sekotong tersebut.

”Saya selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi kerja tim dari Polres Lombok Barat dan Subdit 3 Polda NTB. Saya meminta penetapan tersangka ini tidak terhenti pada istrinya saja. Termasuk yang terlibat membantu dan menghilangkan alat bukti,” pinta Anton.

Anton menilai kasus ini adalah pembunuhan berencana Pasal 340. Namun bagi pelaku yang lain dimintanya untuk di-junctokan pasal 354. ”Kami meyakini pelakunya bukan hanya satu orang. Pelakunya lebih dari satu orang yang membantu dan yang mengetahui tindak pidana ini namun tidak melaporkan juga ditetapkan sebagai tersangka,” pintanya.

 

(Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top