BAPENDA dan DPRD NTB Matangkan Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Guna Genjot PAD

BAPENDA dan DPRD NTB Matangkan Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Guna Genjot PAD

 

 

 

JEJAKNTB.COM||Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Komisi III DPRD NTB kembali menggelar rapat pembahasan terkait rancangan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Hotel Golden Palace, Senin (18/5/2026). Pembahasan ini difokuskan untuk menyempurnakan regulasi agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Kepala Bapenda NTB, Baiq.  Nelly Yuniarti AP., M.Si. menyampaikan bahwa penyempurnaan peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika perekonomian. Selain bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, revisi Perda ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

“Penyempurnaan Perda ini kita lakukan secara responsif agar kebijakan perpajakan dan retribusi lebih adil, tidak memberatkan masyarakat, namun tetap bisa memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas wanita yang karib disapa Baiq Nelly Yuniarti pada media ini Senin pagi.

Senada dengan hal tersebut, Komisi III DPRD NTB yang diwakili Sambirang Ahmadi juga memberikan sejumlah catatan dan masukan konstruktif dalam rapat pembahasan ini. Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses revisi tanpa mengabaikan kajian mendalam agar implementasinya di lapangan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Langkah penyempurnaan ini juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD sebelumnya, di mana Biro Hukum dan Bapenda NTB terus bersinergi merumuskan pasal per pasal dalam Raperda tersebut. Dengan adanya regulasi yang telah disempurnakan ini, Pemerintah Provinsi NTB optimistis target pembangunan dan peningkatan fasilitas publik dapat terus berjalan beriringan dengan tumbuhnya kesadaran ketaatan wajib pajak.

Dengan adanya regulasi yang telah disempurnakan ini, Pemerintah Provinsi NTB optimistis target pembangunan dan peningkatan fasilitas publik dapat terus berjalan beriringan dengan tumbuhnya kesadaran ketaatan wajib pajak.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah evaluasi dan penyempurnaan regulasi agar pengaturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.

Rapat ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Provinsi NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Bapenda Provinsi NTB.

Keterlibatan lintas unsur tersebut dilakukan guna memperkuat sinkronisasi regulasi dan memastikan penyempurnaan Perda dapat berjalan selaras dengan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui koordinasi bersama antara legislatif, perangkat daerah, dan unsur pendukung lainnya, diharapkan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 dapat menjadi landasan yang lebih optimal dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah di Provinsi NTB.(JN).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top