Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Penjelasan Ranperda Inisiatif Komisi Komisi Dewan

JejakNTB. com | DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Sidang Paripurna  dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Paruran Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 6 Rancangan Perda Usul Prakarsa Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2022; dan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan 6 Rancangan Perda Usul Prakarsa Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 menjadi 6 Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. Hadir dari Pemerintah Daerah Staf Ahli Bupati Sumbawa bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik I Ketut Sumadi Arta SH, mewakili Bupati Sumbawa Asisten dan Forkompinda untuk mendengarkan Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa.

Hamzah Abdullah selaku  juru bicara  Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa menjabarkan 6  Rancangan Perda diantaranya adalah  ;
Satu: Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerjasama Desa

Ranperda ini  untuk menjadikan desa bisa berkembang dan dapat mewujudkan kemandiriannya di samping itu, Kerjasama Desa merupakan salah satu pilar penting untuk menjawab dan mewujudkan tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan.

Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan yang menjadi kewenangan desa baik kerjasama antar-desa maupun kerjasama dengan pihak
ketiga. Secara yuridis Pemerintah Kabupaten Sumbawa sampai saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerjasama Desa. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka dipandang perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerjasama Desa, agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh Desa di Kabupaten Sumbawa. Adapun tujuan Penyusunan Pedoman Kerjasama Desa ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerjasama dengan Desa lain maupun dengan pihak ketiga dalam bentuk kerjasama desa, agar dapat memberdayakan masyarakat, terciptanya keamanan dan ketertiban, peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan, pengembangan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dua: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,

Ranperda ini untuk mengangkat kesejahteraaan  petani.    Di tangan petani terpenuhi kebutuhan pangan.  Penjualan yang dilakukan oleh petani salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan petani, yang berimplikasi banyaknya transaksi yang terjadi sehingga berpengaruh terhadap banyaknya uang yang beredar, maka secara otomatis akan memberikan keuntungan bagi daerah dan negara. Namun Pelayanan pemerintah terhadap sektor pertanian kurang memperoleh perhatian. Banyak petani-petani yang berada di daerah belum menyampai titik kesejahteraan dikarenakan beberapa problem yang dihadapi oleh petani.
Oleh sebab itu, perlu adanya upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi petani, salah satunya melalui pembentukan peraturan daerah yang dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani.

Tiga: Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan DAERAH

Ranperda ini untuk  mengolah  potensi yang harus di kembangan oleh daerah dalam upaya memberi nilai tambah bagi masyarakat dan daerah, sehingga dapat
menjadi lokomotif ekonomi bagi daerah dan masyarakat agar produk potensial
yang memiliki daya saing jual dan daya dorong memasuki pasar global.

Pengembangan Produk Unggulan Daerah dimaksudkan agar dapat: (a) memberikan pedoman dalam pelaksanaan, penggunaan dan pengembangan Produk Unggulan Daerah bagi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; (b) memberikan fasilitasi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam memasarkan produknya untuk mempromosikan Produk Unggulan Daerah;
(c) menumbuhkan rasa cinta dalam menggunakan produk lokal dan Produk
Unggulan Daerah; dan (d) memberikan landasan hukum terhadap produk lokal
dan Produk Unggulan Daerah.

Adapun ruang lingkup materi muatan yang terkandung didalamnya, meliputi: kewenangan; tata kelola; jenis produk unggulan; pemasaran produk unggulan daerah; penggunaan produk unggulan daerah; kewajiban; kemitraan; pengembangan; serta pembinaan dan pengawasan.

Empat: Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Mata Air

Ranperda ini untuk menjaga  air yang merupakan kebutuhan dasar bagi segala sektor dalam kehidupan masyarakat,  Untuk menunjang kebutuhan air bagi segala sektor dalam kehidupan masyarakat, sudah barang tentu harus disuplai menggunakan air bersih. Namun keberadaan air bersih dewasa ini sudah mengalami degradasi, terutama sekali air yang keluar dari mata air. Hal ini disebabkan maraknya aktivitas masyarakat pada wilayah hilir baik melalui pembangunan di bidang pertambangan, kehutanan, penebangan liar, hingga membuka lahan baru. Kejadian ini terjadi di berbagai daerah, salah satunya di daerah kita Kabupaten
Sumbawa ini.

Untuk menjaga dan melestarikan mata air yang setiap tahun selalu hilang dan kering yang berpengaruh terhadap pasokan air untuk distribusikan kepada masyarakat, dan beberapa sektor lain. Maka sangat penting untuk menerbitkan
regulasi guna melindungi sumber mata air yang ada dalam kegiatan pelestarian
mata air.

Pelestarian mata air merupakan upaya konservasi sumber daya air dengan maksud mendorong Pemerintah Daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi mata air secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Lima: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Loka

Adapun tujuan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal adalah untuk: mewujudkan sumber daya manusia Tenaga Kerja Lokal yang siap pakai sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimiliki memenuhi kebutuhan sektor usaha-usaha terhadap penyediaan
Tenaga Kerja Lokal; memfasilitasi dan mendorong prioritas penempatan Tenaga Kerja Lokal untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang kemampuannya; menata sistem ketenagakerjaan lokal; dan meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat di daerah.

Kemudian ruang lingkup materi muatan rancangan Peraturan Daerah ini meliputi: tanggung jawab pemerintah daerah; tenaga kerja lokal; perlindungan; sarana prasarana; dan pendanaan.

Enam: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Keluarga juga merupakan sumber kekuatan yang mendukung segala upaya pembangunan bangsa dan negara.Untuk memberi perlindungan dan memperkuat ketahanan keluarga perlu adanya upaya negara melalui pembentukan regulasi, sehingga adanya landasan pengaturan lingkup kehidupan keluarga yang komprehensif mencakup berbagai dimensi dan aspek kehidupan berkeluarga. Jadi tidak hanya berfungsi untuk menangani persoalan sosial, melainkan berfungsi dalam pembangunan aspek kehidupan tatanan berkeluarga sesuai peran, fungsi dan tujuannya serta menjadikan keluarga sebagai salah satu acuan utama dalam kebijakan pembangunan. Di tingkat daerah, Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah agar dapat memperkuat Ketahanan Keluarga.

Adapun tujuan dari Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah untuk: menjamin terwujudnya Keluarga yang agamis,sejahtera, berbudaya dan modern; melaksanakan proses pendidikan dalam Keluarga; mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Daerah; terciptanya harmonisasi dalam Pembangunan Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga,masyarakat, serta dunia usaha; mewujudkan Keluarga tangguh; menjamin peningkatan akses pemenuhan Ketahanan Keluarga; dan menjamin peningkatan akses terhadap pendampingan Keluarga.

Kemudian ruang lingkup materi muatannya, meliputi: perencanaan; pelaksanaan; kerjasama; sistem informasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; penghargaan; serta pembiayaan.Tutup Hamzah Abdullah (AM/Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top