JEJAKNTB.COM |Aduan dan laporan atas kasus perkara Korupsi, pejabat, Elisawati, eks. Bendahara Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Sumbawa Barat yang melibatkan Wakil Bupati Fud Syaifuddin dan kroninya belum juga ditanggapi Kapolda dan Kejati Nusa Tenggara Barat, padahal laporan itu telah masuk sejak Minggu pertama November 2024.
Aduan tersebut menuntut keadilan, meminta perlindungan hukum atas tindak pidana korupsi, bahwa keterangan Elisawati ada aliran dana hasil korupsi yang diperuntukkan bagi Fud Syaifuddin, ketika Fud tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada tahun 2015 silam.
Ironisnya, tertuang dalam putusan perkara bahwa hasil korupsi hanya didakwakan kepada Elisawati seorang diri dan itu inkracht di pengadilan negeri Mataram yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 610 dari tuduhan Rp 630 juta, anehnya perkara tersebut tidak menjerat Fud Syaifuddin tetapi hanya Elisawati seorang diri.
Sekedar informasi, Elisawati berstatus terpidana korupsi uang persediaan dan mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Total kerugian negara dalam perkara tersebut yang terungkap dipersidangan sebesar Rp 610 juta.
“Klien kami Bu Elisawati itu menuntut keadilan, meminta perlindungan hukum, atas tindak pidana korupsi yang dia jalani. Dalam sebuah tindak pidana korupsi, itu jarang dilakukan oleh satu orang, pasti ada penerima, ada yang menyuruh,” kata Agus Subyantoro, SH, kuasa hukum Elisawati.
Langkah hukum dengan mengirim surat ke kapolda dan kajati, menurut Agus adalah upaya agar perkara yang dialami Elisawati, terang benderang.
“Intinya, kami simpel saja, yang kami inginkan adalah agar jelas dan terang dalam perkara yang menyangkut klien kami. Artinya menuntut keadilan. Soal nanti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polda ataupun kejati NTB, mau diproses lebih lanjut ya kami serahkan kewenangan tersebut ke APH (aparat penegak hukum) di NTB,” kata Agus.
Selanjutnya, Agus merujuk fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu silam. Dimana saat itu tertuang dalam putusan perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh kliennya saja.
“Tertuang dalam putusan perkara bahwa hasil korupsi yang didakwakan, yang sudah inkrah pada waktu itu di Pengadilan Negeri Mataram, yang menyebabkan kerugian negara Rp 610 juta dari tuduhan Rp 630 juta sekian, sudah diangsur sekian kali, dikembalikan kepada negara. Kemudian menurut klien kami yang Rp500 juta diserahkan kepada seseorang yang bernama Pak Fud Syaifuddin,” ujar Agus.
Agus, mengungkapkan bahwa keterangan dari Elisawati ada aliran dana hasil korupsi itu diperuntukkan bagi Fud Syaifuddin, ketika Fud tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada tahun 2015 silam.
“Keterangan kami bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena memang sudah ada di dalam catatan putusan. Sehingga klien kami merasa, kenapa harus dia saja yang menjalani hukuman, padahal yang menikmati hasil korupsinya termasuk di dalamnya adalah Pak Fud Syaifuddin. Atas dasar keterangan klien kami, seperti dalam putusan pengadilan, juga ada surat pernyataan, bahwa uang hasil korupsi sebagian besar digunakan untuk proses pencalonan Pak Fud Syaifuddin saat itu,” tutur Agus.
Advokasi ‘As-Law’, Agus Subiantoro, SH yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (11/12) membenarkan aduannya yang terkait kliennya Elisawati sama sekali belum ditanggapi pihak Kejati dan Kapolda NTB.
” Sampai sekarang blm kami belum mendapat jawaban / balasan dari pihak Polda NTB maupun Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat,” tulisnya di ponselnya.
Sementara disisi lain saat ini telah memasuki Desember Minggu kedua, seharusnya pihak Polda NTB maupun Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat ikut memediasi persoalan ini sebab menyangkut perkara korupsi juga.
“Segera akan saya koordinasikan dengan rekan-rekan tim penasehat hukum dulu kenapa dan ada apa dengan ini semua,” pungkasnya.(Tim)




















