Anggota DPRD Datangi Mapolres, Pastikan Pelaku Pembunuhan Sadis Diberi Hukuman Setimpal
SUMBAWA BESAR – Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumbawa Besar pada Ahad (24/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan tersangka utama kasus pembunuhan sadis terhadap korban pasutri di Raberas telah ditahan di sel tahanan. Kedatangan wakil rakyat tersebut disambut langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., beserta jajaran Satreskrim termasuk Divisi Propam. Dalam pertemuan terbuka tersebut, Ridwan, S.P., M.Si., meminta pihak kepolisian mengusut tuntas motif sadis nan keji serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi keji tersebut.
“Kami datang langsung ke polres untuk mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pembunuhan sadis ini benar-benar sudah mendekam di penjara.” ujarnya saat ditemui wartawan di Polres Sumbawa Besar.
Masih Ridwan, dirinya bersikeras untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
” Alhamdulillah, pelaku pembunuhan sadis suami istri di Raberas pada hari Ahad (24/5/2025) dinihari kemarin sudah ditahan kepolisian polres Sumbawa, langsung saya lihat di ruang tahanan, kami serahkan kepada yang berwajib dan mempunyai tugas untuk itu guna menghukum pelaku seberat – beratnya,” sambung anggota DPRD dari Komisi II ini mengingat korban adalah warganya.
Masyarakat Kabupaten Sumbawa resah dan menuntut keadilan. Jangan sampai ada celah hukum bagi pelaku,” tegas anggota dewan Komisi II yang membidangi urusan pembangunan saat memberikan keterangan pers.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Sumbawa memastikan bahwa tersangka Hengky Anggara telah resmi ditahan dan diisolasi di sel tahanan Mapolres.
“Proses penyidikan tetap terus berjalan dan saat ini berkas perkara sudah masuk tahap pemberkasan. Tersangka bakal terancam pasal berlapis dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta percobaan pencurian dengan kekerasan” jelas Kapolres.
Pihak DPRD Kabupaten Sumbawa mengapresiasi kesigapan jajaran Polres Sumbawa yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat pasca kejadian. Dewan juga mengimbau warga tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
” Kita serahkan saja ke ranah hukum, dan saya minta pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai tindakan sadis pelaku terhadap korban pasutri yang sudah berusia lanjut ini,” harap Dewan Dapil I ini saat ditemui JejakNtb, di ruang kerjanya Senin pagi, (25/5/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun media JejakNtb pelaku ini masih status sebagai peserta didik bernama lengkap Hengky Anggara siswa SMK Negeri 3 dan merupakan warga Desa Lantung Ai Mual Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, ia adalah teman baiknya Restu cucu almarhum dan almarhumah pasutri yang dihabisi pelaku secara sadis dengan dimutilasi di bagian wajahnya hingga hancur dan sulit dikenali.(JN)




















