Akhirnya Tersangka dan Barang Bukti Kasus ‘Arisan dan Investasi Bodong’ kini Dilimpahkan ke Kejari Dompu

Oleh             | Redaksi

Editor          | Nukman

 

JejakNTB.com |Kasus Investasi bodong yang melibatkan tersangka SAM dan sempet heboh beberapa hari lalu yang tengah ditangani Polres Dompu kini telah rampung diproses. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan P21, maka hari ini Satreskrim Polres Dompu melaksanakan penyerahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan negeri (Kejari) Dompu, Rabu (12/01/2022)

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adhar, S.Sos.,  di Mapolres Dompu usai penyerahan Tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu oleh tim penyidik satreskrim polres Dompu.

“Sebelumnya pada 6 Januari lalu berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Penyidik Kejari Dompu atas kasus tersangka SAM, maka hari ini kami telah menyerahkan Tersangka beserta barang bukti guna keperluan persidangan,”jelas AKP. Adhar, S.Sos.

Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, bahwa berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/403/X/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 Oktober 2021 anggota Reskrim polres Dompu langsung menindak lanjuti dengan mengamankan tersangka SAM, yang telah merugikan korban hingga miliyaran tersebut.

“Saya berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Semua proses telah dilakukan dengan prosedural,”ungkap Adhar.

Adhar juga menyampaikan dengan telah diserahkan seluruh berkas kasus dengan tersangka SAM beserta Barang Bukti, maka seluruh proses kasus Arisan Bodong ini telah berada di Kejari Dompu.

“Jadi kita tinggal menunggu persidangan, mari sama-sama kita hargai proses Hukum ini,’tutupnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top