BIMA, JEJAKNTB.COM|Setelah disoroti terkait kinerjanya dalam menangani kasus yang berada di wilayah hukum Madapangga, jajaran Polsek akhirnya angkat bicara, Sabtu, (18/4). Kapolsek Madapangga melalui Kanitreskrim AIPDA HERI KUSWANTO, S.H., bersuara menanggapi pemberitaan media JejakNtb Jum’at (17/4) dengan judul ” Polsek Madapangga Disorot Terkait Molornya Berbagai Aduan Warga”.
Pria yang karib disapa Heri menyatakan kesiapannya untuk segera menggelar gelar perkara bagi semua aduan masyarakat yang sudah dibuatkan aduan ke meja Polsek Madapangga tanpa ada pandang bulu dan perbedaan perlakuan. “Untuk kasus penggelapan emas seberat 34, 48 gram akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ketika ditanya, kapan gelar perkara kasus penggelapan emas milik Nurwahidah asal Desa Dena ini akan digelar, Heri Kuswanto dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk melakukan gelar perkara Senin lusa.
” Senin 20 April 2026 kita akan gelar perkara dan ini hasil kesepakatan bersama dengan Kasatreskrim Polres Kabupaten Bima,” tegasnya.
Heri membantah anggapan dan persepsi bahwa jajarannya lamban dalam merespon aduan, dia juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukumnya tanpa diskriminasi.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2014, seorang ASN di Dinas DP32AKB Madapangga berinisial ‘JBD’ asal Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima meminjam sejumlah emas seberat 34, 48 gram milik Nurwahidah asal Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, emas seberat itu semuanya jatuh tempo dan dibiarkan begitu saja tanpa mau mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Nurwahidah berdasarkan pengakuannya kerap menagih dan mempertanyakan kondisi emas yang dipinjam oknum ASN DP32AKB Madapangga berinisial ‘JBD’ namun selalu dijawab dengan tidak ada dan emas sudah jatuh.
Terakhir, Korban mendatangi rumahnya sekitar Januari 2026 namun oknum ASN DP32AKB Madapangga berinisial ‘JBD’ menyerang korban dan merasa kalap akibat ditagih hak emas kepada pelaku bahkan kejadian itu disaksikan suami korban.
“Iya, betul sekali oknum ASN DP32AKB Madapangga berinisial ‘JBD’ juga melakukan kekerasan dan tindakan menyerang korban secara tiba-tiba saat ditagih secara baik-baik, saksinya banyak termasuk seorang warga bernama Suaeb pun turut serta melerai pertikaian itu, tidak ada perlawanan dari korban namun semua itu sudah kami rekam, nanti kami akan proses hukum semua” pungkasnya.
Penggelapan emas umumnya dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman hingga 5 tahun. Pelaku juga bisa dijerat UU Perbankan atau TPPU jika melibatkan institusi keuangan.
Selain penggelapan emas oknum ASN DP32AKB Madapangga berinisial ‘JBD’ juga informasinya telah dilaporkan juga oleh warga lainnya dalam kasus penipuan dan penggelapan aset berupa rumah dan lainnya, kini laporan tersebut tengah berjalan dan berproses.
(JN)




















