Mutasi Kepsek Diduga Langgar Aturan, Ketua DPRD Dompu Bakal Bongkar Gunakan Hak Angket

DOMPU, JEJAKNTB||Sejumlah guru di Kabupaten Dompu mengadukan kebijakan mutasi yang mengalihkan mereka dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) menjadi Tenaga Kependidikan (Pegawai Biasa/TU) ke Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Senin (14/9).

Kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun., dan anggotanya Muhammad Iksan, S.Sos., dan Ahmadi., diruangan Ketua DPRD.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Farida, S.Pd., Gr., menilai kebijakan mutasi tersebut melanggar aturan dan merugikan hak guru.

“Ini jelas melanggar aturan. Mutasi ini tidak hanya menurunkan jabatan, tapi juga berdampak langsung pada hilangnya tunjangan sertifikasi guru,” kata Ida Farida saat mendampingi guru mengadu ke DPRD, Senin (14/9).

Menurut Ida, masalah utama muncul karena data guru di Dapodik tidak sinkron setelah dimutasi.

“Secara SK mereka guru, NUPTK guru, tapi di Dapodik terbaca sebagai pegawai. Akibatnya jam mengajar tidak bisa sinkron dan sertifikasi mereka terancam tidak cair,” jelasnya.

IGI juga menyoroti tidak adanya jaminan jam mengajar bagi guru yang diturunkan. “Kalau mau diturunkan jadi guru biasa, pastikan dulu jam mengajarnya 24 jam. Jangan sampai hak mereka dipotong dua kali,” tegasnya.

Ida juga mengkritik adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di sejumlah sekolah. Ia menyebut hal itu bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Di Permendikdasmen No.7 sudah jelas, tidak ada lagi istilah PLT Kepsek. Kalau memang tidak ada stok Kepsek yang lulus BCKS, Pemda harus tempuh jalur nonreguler. Ajukan guru yang memenuhi syarat untuk ikut bimtek PKKS ke pusat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar pemberhentian 68 Kepsek tersebut. “Ada Kepsek yang baru 1 periode sudah diberhentikan. Ada juga yang tidak. Alasan ini yang harus dijelaskan Dikpora ke publik,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun menyatakan bahwa lembaga legislatif akan menggunakan Hak Angket untuk menelusuri proses mutasi 68 guru dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) menjadi pegawai biasa.

Pernyataan itu disampaikan Muttakun saat menerima audiensi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu dan para guru yang merasa dirugikan, Senin (15/9).

Muttakun menegaskan Hak Angket adalah langkah resmi DPRD untuk membongkar dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah.

“Hanya cara ini yang bisa dilakukan DPRD untuk menelusuri resmi, insyaallah akan digunakan Hak Angket untuk menelusuri bagaimana sesungguhnya proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian kepala sekolah di lingkungan pendidikan,” tegas Muttakun.

Katanya, sebelum Hak Angket digulirkan, DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terlebih dahulu.

“Kami akan melaksanakan RDPU terlebih dahulu. Ketika sudah RDPU dan ternyata ada kesesuaian fakta-fakta, baru kami gunakan Hak Angket. Ini akan kami bawa ke rapat paripurna,” jelasnya.

Muttakun juga menyebut Komisi I dan Komisi III DPRD akan dilibatkan dalam proses ini karena berkaitan dengan tupoksi BKD dan Dinas Dikpora.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top