Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., M.Si
DOMPU, JEJAKNTB||Laporan seorang istri tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang guru ASN PPPK kini telah bergulir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Dompu.
Istri tersebut bahkan secara tegas meminta Bupati Dompu memberikan sanksi pemecatan terhadap keduanya. Dia adalah Lila Nursi Silawati, guru PPPK di SMA Negeri Kilo. Ia melaporkan suaminya inisial K, guru ASN PPPK SMP Negeri Kilo, atas dugaan perselingkuhan dengan oknum guru ASN PPPK yang mengajar di SDN Kecamatan Manggelewa.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., M.Si., Senin (14/9) kepada media ini menjelaskan proses penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru PPPK di Kecamatan Kilo tersebut.
Fadillah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pelapor sudah dipanggil dan diklarifikasi oleh timnya.
“Ya sudah sesuai dengan ketentuan, mereka sudah dipanggil oleh Disdikpora, ya kita tindak lanjuti. Sudah kita klarifikasi juga. Dan tidak boleh sepihak, kita harus berimbang apakah benar yang dilakukan atau yang disampaikan oleh pelapor,” ujar Fadillah.
Menurutnya, pada prinsip awal BKD mengedepankan pembinaan. Namun jika dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan tidak bisa ditolerir, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin tidak ada titik temu antara terlapor dan pelapor. Hasil klarifikasi awal memang ada indikasi, si oknum pria ini ya, terindikasi memang,” jelasnya.
Fadillah menegaskan, untuk penelusuran lebih lanjut kewenangan penuh berada di Inspektorat Kabupaten Dompu. Saat ini BKD dan PSDM Dompu sedang menyiapkan surat permohonan pemeriksaan khusus.
“Kalau untuk penelusuran lebih lanjut harus ada pemeriksaan. Yang punya kewenangan penuh adalah Inspektorat. Saat ini kita mau buatkan surat permohonan pemeriksaan khusus kepeda pimpinan. Nantinya, ada bidang khusus di Inspektorat yang akan memeriksa,” terangnya.
Setelah pemeriksaan khusus dilakukan, hasil berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat akan disampaikan ke Bupati Dompu.
“Nanti Inspektorat akan mengirim berkas semacam LHP, hasil pemeriksaan. Kemudian disampaikan ke Bupati. Ada hukuman berat, hukuman ringan, atau hukuman sedang,” kata Fadillah.
Ia juga menekankan, BKD belum dapat memastikan apakah kasus ini termasuk pelanggaran disiplin berat, sedang, atau ringan. Penetapan jenis sanksi sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.(JN)




















