Nursi Silawati, Guru PPPK SMA Negeri Kilo Kabupaten Dompu, NTB
DOMPU, JEJAKNTB||Seorang istri di Kabupaten Dompu membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Istri tersebut bahkan secara tegas meminta Bupati Dompu memberikan sanksi pemecatan terhadap keduanya. Dia adalah Lila Nursi Silawati, guru PPPK di SMA Negeri Kilo. Ia melaporkan suaminya inisial K, guru ASN PPPK SMP Negeri Kilo, atas dugaan perselingkuhan dengan oknum guru ASN PPPK yang mengajar di SDN Kecamatan Manggelewa.
Selain perselingkuhan, Lila juga melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggalkan tugas, dan menggunakan guru pengganti saat jam mengajar.
Lila membeberkan kronologi perselingkuhan suaminya dengan sesama guru ASN PPPK tersebut kepada media ini, Ahad (13/09/2026). Ia menyebut perselingkuhan itu sudah berlangsung sejak tahun 2024. Saat itu, ia merasa terpukul dan dihianati.
Perlahan ia membongkar perselingkuhan suaminya tersebut. Pada 1 Januari 2026, saat ia mendatangi kos-kosan terduga pihak ketiga di wilayah Dompu. “Saya dapat info dari orang kos. Katanya mereka suami istri. Bahkan anak saya sering dibawa ke sana,” kata Lila.
Dia kembali berkunjung di tempat kos-kosan mereka berdua, pada 6 Januari 2026. “Pintu kos masih terbuka. Orang pakai jilbab besar tapi saat itu tidak pakai jilbab. Saya yakin seribu persen itu mereka,” ujarnya.
Bukti terakhir ia dapatkan pada 31 Juli 2026 di wilayah Napa. Saat itu terlapor beralasan izin sejak 27 Juli 2026 karena “bapaknya sakit dan transfusi darah 5 kantong”. “Katanya baru pulang dari Mataram,” ungkap Lila.
Saat itu, disaksikan oleh orang tua si ASN PPPK selingkuhan suaminya. Dihadapan banyak orang, mereka mengakui menjalin hubungan terlarang.
Lila menyebutkan bahkan anaknya juga telah mengetahui hubungan gelap mereka tersebut. “Bahkan anak saya lihat sendiri mereka duduk sejajar di bis dari Mataram. November 2025, mereka pulang sama-sama dari Mataram ke Dompu,” katanya.
Selain itu, ia juga mengaku pernah mengalami KDRT pada 18 Desember 2024 dan sudah melaporkannya ke Polsek Sanggar. Pada tanggal 30 Desember 2024, suaminya datang dan berjanji tidak mengulangi. Faktanya, justru tidak berubah. Malah menjadi-jadi.
Selain itu, Lila menuding suaminya sering meninggalkan tugas sekolah. “Mainnya pas jam sekolah. Pakai guru pengganti dan bayar orang untuk gantikan ngajar di SMPN Kilo,” tudingnya.
Ia menyebut suaminya sering tidak pulang dengan alasan “perjalanan dinas”. Contohnya pada 16 Agustus kemarin, baru pulang saat anaknya karnaval.
Lila mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Dinas Dikpora Kabupaten Dompu. Setelah itu laporan dilanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Dompu. Saat ini sedang diproses di BKD Kabupaten Dompu. Ia mengaku sudah 1 kali dipanggil untuk pemeriksaan oleh tim BKD.
“Saya punya bukti chat, foto tak senomoh, dan video perselingkuhan mereka. Semua sudah saya serahkan. Kasus ini harus diproses hingga tuntas, apalagi mereka ini adalah guru ASN PPPK, guru penggerak lagi. Harus diproses dan diberikan sanksi tegas,” urainya.
“Saya minta kepada Bupati Dompu agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada keduanya. Ini sudah mencoreng nama baik ASN, guru dan merusak rumah tangga,” tegas Lila.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, perselingkuhan, KDRT, dan mangkir dari tugas termasuk pelanggaran disiplin berat bagi ASN PPPK. Sanksinya terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. (*)




















