Gambar adalah sebuah ilustrasi
BIMA , [JejakNtb ]||Edy, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima, akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan istrinya mendatangi dan melabrak seorang wanita berinisial YY yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada JEJAKNTB Sabtu (11/7/2026), Edy membantah tudingan bahwa proses perceraian yang sedang dijalaninya dipicu oleh kehadiran wanita lain. Ia juga menepis isu yang menyebut surat izin cerai yang dimilikinya dipalsukan.
” Semuanya tidak benar, itu hoaks dan fitnah besar yang sedang diarahkan ke saya,” ucapnya mengawali wawancara.
Menurut Edy, rumah tangganya dengan sang istri memang tengah berada dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bima. Namun, ia menegaskan gugatan cerai yang diajukannya sama sekali tidak berkaitan dengan YY maupun dugaan perselingkuhan.
“Saya tegaskan, perceraian saya dengan istri yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Agama Negeri Bima bukan karena YY atau karena orang ketiga. Saya tidak memiliki hubungan khusus ataupun hubungan spesial dengan YY. Ini murni kesalahpahaman yang membuat istri saya cemburu, selain itu dia taklid buta” ujar Edy.
Ia menjelaskan, YY merupakan mantan pegawai di tempatnya bekerja. Selama ini hubungan mereka hanya sebatas rekan kerjanya dan tidak pernah memiliki hubungan pribadi apalagi hubungan spesial seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Edy mengakui wanita yang terlihat dalam video viral tersebut memang adalah YY, yang disebut sebagai anak dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bima. Namun, ia menegaskan tidak ada hubungan istimewa di antara mereka. Sebagai rekan kerja wajarlah karena satu kantor dan itu profesional.
Selain meluruskan isu dugaan perselingkuhan, Edy juga membantah kabar yang menyebut surat izin cerai yang digunakan dalam proses administrasi ASN merupakan dokumen palsu.
” Tidak ada yang palsu, itu alibinya untuk merusak reputasi Pemkab Bima, mana mungkin semua ASN yang turut terlibat dalam proses itu berani melakukan praktek semacam itu, ngawur dia itu,”
Menurutnya, surat tersebut merupakan dokumen resmi yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Bima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Surat itu asli. Kami mengambilnya langsung di Pendopo setelah ditandatangani Bupati. BKD yang memberikan stempel dan nomor surat resminya. Itu bukan surat palsu,” tegasnya.
Ia mengatakan ajudan Bupati juga mengetahui proses penandatanganan surat tersebut. Karena itu, Edy meminta masyarakat tidak lagi mempercayai isu yang menyebut Bupati tidak mengetahui atau tidak menandatangani surat izin cerai tersebut.
Mengenai proses mediasi yang sempat dipertanyakan publik, Edy memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sebelum izin cerai diterbitkan.
Ia menjelaskan mediasi dilakukan di tingkat UPT, dinas, masyarakat, hingga BKD. Hanya saja, mediasi di BKD tidak dilakukan dengan mempertemukan dirinya dan sang istri secara langsung karena dikhawatirkan memicu pertengkaran.
“Mediasi sudah dilakukan berkali-kali. Tidak harus bertemu dalam satu ruangan. Karena kalau dipertemukan langsung, kami justru sering cekcok. Setelah seluruh proses itu selesai, baru izin cerai diterbitkan,” katanya.
Edy juga mengungkapkan alasan dirinya menggugat cerai istrinya. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama, ia menilai sang istri sering bersikap kasar dan tidak menghargainya sebagai suami SD serta tidak taat kepada Allah SWT melainkan hanya kepada leluhurnya.
” Dia lebih percaya leluhurnya daripada saya suaminya selain itu sikapnya yang sangat tidak menghargai membuat saya melakukan talaq tiga dan jelas bahwa saya selama ini tidak berharga di matanya, intinya saya tidak mau hidup bersama orang yang tidak percaya pada Allah SWT” pungkasnya.
Pewarta. Tim




















